Posts Tagged 'hakim'



REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM

Apakah asas praduga tidak bersalah atau tidak buruk sangka terhadap hakim itu benar adanya pada kenyataan kehidupan praktek hukum di Indonesia?

Perhatian kepada media massa sebagai salah satu pilar penunjang demokrasi bagi negara yang berdaulat dapat sebagai penunjuk kehidupan masyarakat bagi tiap-tiap anggota masyarakat yang haus akan informasi di sekitarnya.

Sehingga hak atas informasi merupakan hak asasi manusia pada era modern sekarang ini. Walapun demikian, tidak semua hak atas informasi tersebut tidak dibatasi oleh etika, kaidah, norma, atau peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan demokrasi tiap-tiap warga negaranya.

Tulisan ini sengaja untuk merekam jejak keberitaan sekitar dunia hakim yang memberikan keadilan bagi masyarakat dari sudut pandang apakah juga hakim itu telah diberikan keadilan oleh masyarakat dalam ruang lingkup kesosialan  dan negara dalam ruang lingkup kenegaraan.

Prinsip jurnalis yang utama adalah melaporkan kenyataan di sekitar kehidupan manusia yang layak untuk diangkat sebagai berita.

Tetapi ada kalanya, pemberitaan yang tidak seimbang mengakibatkan opini publik menjadi sesat terhadap kenyataan/realitas yang sebenarnya.

Tulisan ini sengaja memuat perjalanan pemberitaan yang telah melekat pada dunia hakim  sebagaimana di bawah ini yang menjadi realitas ke-tidakadil(?)-an bagi si hakim sendiri.

Continue reading ‘REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM’

BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN

Bagaimana pandangan seperti ini menurut Anda, terhadap barang bukti yang diletakkan di meja majelis hakim pengadilan negeri?

281120112640

241120112639

Apakah terkesan biasa saja?

Apakah terlihat aneh, kok katanya sebagai "Yang Mulia" tetapi bisa saja mejanya "Yang Mulia" ditaruh barang bukti, padahal kan yang harus membuktikan perkara pidana adalah tugas dan kewenangan dari penuntut umum?

Apakah pula terlihat, seakan-akan majelis hakim yang harus membuktikan perkara pidana, bukannya memberikan keadilan dan tidak berpihak sebelah?

Pertanyaan-pertanyaan demikian yang timbul dalam sanubari penulis, mungkin bisa saja pertanyaan dari pembaca berlainan, silahkan saja. "Wong" ini negara demokrasi.

Tetapi penulis hanya ingin memberikan wacana dari sudut pandang yang berbeda, dan semoga kiranya dapat dibaca, syukur-syukur kalau diterima dan sependapat. aamiin.

Continue reading ‘BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN’

HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI

Dalam perbincangan keseharian dengan rekan-rekan, ada suatu ungkapan yang menggoda hati penulis. Rekan itu mengatakan, bahwa keluarga pengadilan dibiarkan tumbuh tetapi tidak boleh besar, dengan alias kata tetap dibonsai.

Dahulu sebelum satu atap, dunia pengadilan mempunyai simbol/lambang "pohon beringin" dengan slogan "pengayoman".

Tetap, dia sebagai pohon beringin, tetapi bukan pohon beringin yang ditakuti dan mengayomi, tetapi hanya pohon beringin yang dibonsai, yang cukup untuk dilihat keindahannya, bukan karena kebesarannya.

Dihubungkan dengan visi Mahkamah Agung RI yang terkini, dengan slogan visi Mahkamah Agung RI, yaitu: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung." yang tentunya simbol pohon beringin itu pun tidak dipakai lagi.

Dengan adanya visi demikian, penulis menghubungkan dengan pertanyaan, apakah mungkin hakim di Indonesia itu menjadi  AGUNG dengan jalan berilmu dan berharta.

Continue reading ‘HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI’

TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI

Dalam perkembangan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dihiburkan bagi para pencari keadilan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu PT GURITA LINTAS SAMUDERA.

Hal yang perlu digarisbawahi terhadap putusan tersebut adalah adanya pertimbangan dari Hakim Agung RI, yang pokoknya adalah:

Bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata tidak relevan lagi, oleh karena:

a. KUHPerdata (BW) bukan merupakan undang-undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);

Continue reading ‘TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI’

KEMANDIRIAN (?) HAKIM

Diskusi yang mengalir tentang bagaimanakah kemandirian hakim itu, apakah dia terlepas dari semua unsur ataukah sebenarnya kemandirian itu sifatnya terbatas dan tidak terbatas.

Dalam memberikan keadilan, hakim itu tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan sekitarnya. Hakim itu "akan selalu" dan "selalu" TERIKAT DAN BERGANTUNG KEPADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.

Adagium kemandirian itu sendiri sebenarnya hanyalah ditujukan kepada tidak boleh adanya intervensi lembaga-lembaga negara atau pun politik kepada institusi pengadilan, sebaliknya dalam kenyataan intervensi kepada pribadi-pribadi hakim itu sebenarnya secara langsung atau pun tidak langsung selalu dapat terjadi.

Continue reading ‘KEMANDIRIAN (?) HAKIM’

KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?

Surat dakwaan adalah pijakan dasar bagi proses persidangan pidana di ranah hukum pidana di Indonesia. Tetapi ada kalanya surat dakwaan itu mempunyai kesalahan sehingga diperlukan suatu perubahan surat dakwaan.

Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum dan terdakwa jika seandainya ada suatu perubahan surat dakwaan dapatlah diuraikan di bawah ini.

Perubahan surat dakwaan terkait erat dengan Pasal 143 dan 144 KUHAP, yang mana pada Pasal 143 KUHAP mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, sedangkan Pasal 144 KUHAP adalah tentang perubahan surat dakwaan.

Continue reading ‘KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?’

KEPIKUNAN PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, ANTARA PUSAT DAN DAERAH

Membaca berita di  rimanews.com, dengan judul "Tunjangan Pejabat Capai Puluhan Juta, Banyak Pemerintah Daerah Terancam Bangkrut" yang kemudian membuat penulis teringat akan tunjangan jabatan di dunia peradilan, yakni lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, tidak setakjub apa yang telah diberitakan di dalam berita dimaksud di atas.

Ketua Mahkamah Agung RI hanya memperoleh tunjangan khusus kinerja hakim sebanyak Rp31 jutaan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sedangkan sebaliknya, Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta.

Apakah ini salah satu tanda "kepikunan" pengelolaan kesejahteraan pegawai di Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Continue reading ‘KEPIKUNAN PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, ANTARA PUSAT DAN DAERAH’

PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?

Bagi tersangka yang dilakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan secara tidak sah mempunyai hak untuk mengajukian praperadilan kepada Pengadilan Negeri di tempat tersangka ditangkap atau pun ditahan, sebagaimana pada Pasal 77 KUHAP:

Continue reading ‘PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?’

PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI

Ada kalanya dalam proses persidangan berlangsung terdakwa melarikan diri yang kemudian membuat persoalan di kemudian hari, seperti permasalahan terhadap masa penahanannya, yang mana hal ini sebelumnya tidak di atur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Penahanan berkaitan erat dengan hak asasi manusia, yang mana hak ini telah dilindungi dari perbuatan keseweang-wenangan aparatur penegakan hukum, sebagaimana pada Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Continue reading ‘PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI’

Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?

Sebelum membahas apakah remisi perlu bagi para narapidana, maka terlebih dahulu harus ada kesamaan pemahaman antara pemenjaraan dengan pemasyarakatan (lapas) yang selama ini berlaku di ranah Hukum Nasional Indonesia.

Bagi negara Indonesia yang beridiologi Pancasila, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memberikan penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan, yang dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan sejak tahun 1964.

Pemidanaan yang berjalan di Indonesia bukan lagi pemidanaan yang bertujuan untuk balas dendam, tetapi sudah sebagai upaya menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, sebagaimana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Continue reading ‘Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?’


Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating