Posts Tagged 'gaji'

TIDAK TABU, MENAIKKAN GAJI APARATUR SIPIL NEGARA DI MAHKAMAH AGUNG

Bilamana persepsi bersama menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara hukum maka sudah sepatutnya ada pemikiran bahwa para personil di garda terdepan tersebut adalah orang-orang pilihan yang tangguh.

Dengan mempersempit tema pembicaraan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung, dengan pembicaraan sentralnya pada personilnya. Apa daya tarik untuk memikat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk terjun ke garda terdepan tersebut?

Isu kesejahteraan adalah topik utama yang akan terpikirkan sebagai daya pikat, yang mana kesejahteraan tersebut jangan dilihat sebagai isu finansial anggaran negara semata tetapi sebagai fondasi integritas kelembagaan.

Sudah hal yang lazim, bahwa keadilan membutuhkan aparatur yang sejahtera, kesejahteraan yang layak adalah salah satu persyaratan agar personil dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas dan kondisi kerja.

Gaji yang tidak kompetitif membuat talenta putra-putri terbaik enggan bertahan dan memberikan karya terbaiknya, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan administrasi peradilan. Sehingga kenaikan gaji adalah investasi bagi negara dan bukan dianggap sebagai beban anggaran. Pemerintahan yang baik dan ingin sistem peradilannya bersih haruslah berani menempatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum dalam hal ini ASN Mahkamah Agung sebagai prioritas anggaran.

Banyak masyarakat hanya melihat hakim sebagai wajah peradilan, padahal dibalik layar pelayanan administrasi perkara dan administrasi persidangan serta manajemen peradilan, adalah mesin utama yang menggerakkan Mahkamah Agung yaitu ASN: panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, kepala bagian/subbagian, pejabat fungsional, pejabat struktural, analis perkara, arsiparis, pranata komputer, hingga petugas layanan publik, baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Tuntutan jaman mengharuskan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya selalu adaptif dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan pekerjaan semakin kompleks, seperti digitalisasi peradilan menuntut kompetensi teknis baru, manajemen berkas elektronik, integrasi SIPP–E‑Court–E‑Litigation, hingga pengamanan data, yang mana hal tersebut tidak selalu diikuti peningkatan kompensasi. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukan sekadar angka gaji, tetapi penghargaan atas profesionalitas dan beban kerja.

Kebijakan menaikkan gaji aparatur peradilan secara signifikan mempunyai tujuan yang jelas yakni menutup celah korupsi, menarik talenta putra-putri terbaik, dan menjaga independensi peradilan.

Mitigasi risiko terhadap isu membiarkan kesenjangan antara beban kerja dan kompensasi dapat mengakibatkan terbukanya ruang tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas, menghambat modernisasi peradilan karena talenta terbaik memilih keluar dari lembaga atau tidak memberikan karya yang terbaik, ataupun dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi perkara.

Walaupun demikian, kenaikan gaji wajib dibarengi dengan standar kinerja yang ketat dalam memberikan pelayanan publik kepada pencari keadilan.

Haruslah menjadi persepsi bersama, bahwa kesejahteraan menjadi salah satu instrumen katalis perubahan, bukan sekadar tambahan anggaran, menaikkan gaji ASN di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah suatu kemewahan dan hal tabu, melainkan sebagai strategi menjaga keadilan, memperkuat institusi, dan memastikan negara dalam hal ini pemerintah telah hadir dengan serius dalam membangun dan menjaga peradilan yang bersih dan profesional.

Jika masyarakat menuntut putusan yang adil, layanan yang cepat, dan peradilan yang dipercaya publik, maka isu tentang kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah dianggap hal yang sensitif untuk dibicarakan dan diperjuangkan, melainkan tanpa rasa tabu. Bilamana kesejahteraan telah tercukupi, semestinya juga disertai dengan “standar kerja yang TERBAIK”.

REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM

Apakah asas praduga tidak bersalah atau tidak buruk sangka terhadap hakim itu benar adanya pada kenyataan kehidupan praktek hukum di Indonesia?

Perhatian kepada media massa sebagai salah satu pilar penunjang demokrasi bagi negara yang berdaulat dapat sebagai penunjuk kehidupan masyarakat bagi tiap-tiap anggota masyarakat yang haus akan informasi di sekitarnya.

Sehingga hak atas informasi merupakan hak asasi manusia pada era modern sekarang ini. Walapun demikian, tidak semua hak atas informasi tersebut tidak dibatasi oleh etika, kaidah, norma, atau peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan demokrasi tiap-tiap warga negaranya.

Tulisan ini sengaja untuk merekam jejak keberitaan sekitar dunia hakim yang memberikan keadilan bagi masyarakat dari sudut pandang apakah juga hakim itu telah diberikan keadilan oleh masyarakat dalam ruang lingkup kesosialan  dan negara dalam ruang lingkup kenegaraan.

Prinsip jurnalis yang utama adalah melaporkan kenyataan di sekitar kehidupan manusia yang layak untuk diangkat sebagai berita.

Tetapi ada kalanya, pemberitaan yang tidak seimbang mengakibatkan opini publik menjadi sesat terhadap kenyataan/realitas yang sebenarnya.

Tulisan ini sengaja memuat perjalanan pemberitaan yang telah melekat pada dunia hakim  sebagaimana di bawah ini yang menjadi realitas ke-tidakadil(?)-an bagi si hakim sendiri.

Continue reading ‘REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM’

HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI

Dalam perbincangan keseharian dengan rekan-rekan, ada suatu ungkapan yang menggoda hati penulis. Rekan itu mengatakan, bahwa keluarga pengadilan dibiarkan tumbuh tetapi tidak boleh besar, dengan alias kata tetap dibonsai.

Dahulu sebelum satu atap, dunia pengadilan mempunyai simbol/lambang "pohon beringin" dengan slogan "pengayoman".

Tetap, dia sebagai pohon beringin, tetapi bukan pohon beringin yang ditakuti dan mengayomi, tetapi hanya pohon beringin yang dibonsai, yang cukup untuk dilihat keindahannya, bukan karena kebesarannya.

Dihubungkan dengan visi Mahkamah Agung RI yang terkini, dengan slogan visi Mahkamah Agung RI, yaitu: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung." yang tentunya simbol pohon beringin itu pun tidak dipakai lagi.

Dengan adanya visi demikian, penulis menghubungkan dengan pertanyaan, apakah mungkin hakim di Indonesia itu menjadi  AGUNG dengan jalan berilmu dan berharta.

Continue reading ‘HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI’

KEPIKUNAN PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, ANTARA PUSAT DAN DAERAH

Membaca berita di  rimanews.com, dengan judul "Tunjangan Pejabat Capai Puluhan Juta, Banyak Pemerintah Daerah Terancam Bangkrut" yang kemudian membuat penulis teringat akan tunjangan jabatan di dunia peradilan, yakni lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, tidak setakjub apa yang telah diberitakan di dalam berita dimaksud di atas.

Ketua Mahkamah Agung RI hanya memperoleh tunjangan khusus kinerja hakim sebanyak Rp31 jutaan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sedangkan sebaliknya, Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta.

Apakah ini salah satu tanda "kepikunan" pengelolaan kesejahteraan pegawai di Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Continue reading ‘KEPIKUNAN PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, ANTARA PUSAT DAN DAERAH’


Jumlah Pengunjung

  • 351,198 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating