PERKARA PRAPERADILAN TIDAK HARUS DI JAKARTA SELATAN BILAMANA TERMOHONNYA KPK, KEJAGUNG ATAU POLDA

Dalam diskusi harian, dengan isu: “Kenapa perkara praperadilan yang Termohonnya KPK atau Kejagung, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal tempus/locus delicti bukan di Jakarta Selatan, dan perkara pokoknya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?”, jawaban sederhana dari Hakim-hakim Senior adalah ‘sudah kebiasaannya’.

Dalam kesempatan ini, Penulis beruntung menemukan Putusan perkara praperadilan yang Hakimnya adalah seorang perempuan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang pada pokoknya: “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon”.

Penulis bukan untuk mengkritisi putusan tersebut, tetapi yang Penulis garis bawahi adalah:

Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, Termohon mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon menegaskan—seraya mengakui keberlakuan asas kewenangan relatif—bahwa meskipun domisili hukum Termohon I (Kapolri) berada di wilayah Jakarta Selatan, namun fakta hukum secara jelas menunjukkan bahwa tempus dan locus delicti tindak pidana “pemerasan atau pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau ancaman membuka rahasia atau penipuan” sebagaimana dimaksud Pasal 482, Pasal 283, atau Pasal 492 KUHPidana Nasional, terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peristiwa pidana tersebut ditangani oleh Termohon III (Kapolresta Pekanbaru), dan Pemohon selaku tersangka juga berdomisili di Kota Pekanbaru, sehingga secara hukum perkara ini berada dalam ruang lingkup kewenangan relatif Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Patut diperhatikan, Termohon yang mengajukan eksepsi demikian. Sehingga Pihak Penegak Hukum yang menjadi Termohon juga mengakui asas tempus/lous delicti.

Selain itu, Penulis telah menemukan dalam pertimbangan putusan tersebut untuk menopang dalil “PERKARA PRAPERADILAN TIDAK HARUS DI JAKARTA SELATAN BILAMANA TERMOHONNYA KPK, KEJAGUNG ATAU POLDA”, yaitu dengan pintu masuk:

Pasal 165 menetapkan tolok ukur kompetensi relatif Pengadilan Negeri:

  • Ayat (1) PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana dilakukan (tempus–locus delicti).
  • Ayat (2) PN juga dapat berwenang bila Terdakwa tinggal, ditemukan, atau ditahan di wilayah hukumnya, atau mayoritas saksi lebih dekat ke PN tersebut dibanding PN tempat tindak pidana terjadi.

Benar, bahwa Pasal 165 tersebut adalah terkait dengan pokok perkara yang disidangkan, sedangkan dalam KUHAP Baru tidak tercantum kewenangan relatif dalam perkara praperadilan. Tetapi norma tersebut dapat menjadi salah satu PINTU MASUK untuk merubah kebiasaan penanganan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurut Penulis sudah tidak pada tempatnya lagi untuk diteruskan.

Saat ini yang dibutuhkan adalah HAKIM BERANI DAN BERINTEGRITAS.

Rubah segala kebiasaan yang tidak sesuai norma/kaidah.

PENGADUAN KARENA HAKIM MEMAKAI AI DALAM PUTUSAN

Diskusi harian Penulis dengan salah satu Hakim di pengadilan negeri yang ternama, di sebelah selatan Kota Jakarta, membahas isu  penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses peradilan khususnya dalam putusan Hakim. Muncul pertanyaan apakah hakim dapat diadukan apabila menggunakan AI dalam penyusunan putusan.

Secara prinsip, pengaduan memang dapat diajukan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada Hakim Tinggi Pengawas dapat menilai, bagaimana AI tersebut digunakan. Jika AI hanya menjadi alat bantu administratif atau riset hukum, maka tidak terdapat pelanggaran etik. Namun apabila AI menggantikan penilaian yudisial, mengolah dokumen perkara rahasia, atau menghasilkan pertimbangan hukum yang tidak diverifikasi oleh hakim, maka penggunaan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan.

Dalam konteks ini, Hakim Tinggi Pengawas dituntut memiliki apa yang sering disebut sebagai kemampuan dewa: kemampuan membaca pola, menilai integritas, memahami konteks, dan membedakan antara penggunaan teknologi yang wajar dengan penggunaan yang berpotensi merusak independensi hakim.

Pengawasan terhadap penggunaan AI tidak dapat dilakukan secara dangkal dan sederhana,  Hakim Tinggi Pengawas membutuhkan intuisi, kecermatan, dan pemahaman mendalam tentang bagaimana teknologi bekerja serta bagaimana hal tersebut  memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Salah satu tantangan terbesar adalah hasil interaksi antara hakim dan AI tidak dapat direplikasi secara identik oleh orang lain. Percakapan dengan AI bersifat unik, personal, dan tidak deterministik. Model bahasa tidak bekerja seperti kalkulator yang selalu menghasilkan output yang sama. AI menghasilkan teks secara probabilistik sehingga pilihan kata, struktur kalimat, penekanan argumen, dan contoh yang digunakan dapat berubah setiap kali. Dua orang yang mengajukan pertanyaan yang sama tidak akan mendapatkan jawaban yang identik.

Selain itu, percakapan AI dipengaruhi oleh memori pengguna. Ketika seorang hakim memiliki preferensi tertentu—misalnya gaya bahasa hukum klasik, struktur komunikasi formal, atau konteks pekerjaan di pengadilan tertentu—AI akan menyesuaikan jawabannya agar lebih presisi, lebih operasional, dan lebih relevan dengan dunia peradilan. Pengguna lain yang tidak memiliki memori tersebut akan menerima jawaban yang berbeda.

Percakapan juga berkembang secara dinamis. Setiap jawaban AI dipengaruhi oleh apa yang telah dibahas sebelumnya, arah diskusi, gaya bertanya, dan tingkat kedalaman analisis yang diminta. Karena konteks setiap pengguna berbeda, hasil percakapan pun tidak akan sama.

AI bahkan menyesuaikan gaya penjelasan dengan karakter pengguna: apakah ia menyukai narasi hukum, membutuhkan struktur operasional, atau menginginkan analisis yang dapat langsung digunakan dalam SOP atau putusan. Pengguna lain mungkin menginginkan versi santai, ringkas, atau non‑formal, sehingga jawaban AI akan berbeda.

Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan AI oleh hakim tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu output. Hakim Tinggi Pengawas harus memahami bahwa setiap percakapan bersifat personal, dipengaruhi oleh memori, konteks, preferensi, dan gaya komunikasi pengguna. Karena itu, meskipun pengguna lain memasukkan prompt yang sama, hasilnya tidak akan identik. Output AI tidak deterministik dan selalu menyesuaikan dengan siapa yang bertanya dan bagaimana percakapan berkembang.

Di sinilah letak kemampuan dewa yang harus dimiliki Hakim Tinggi Pengawas: kemampuan membaca jejak penggunaan teknologi, menilai apakah hakim tetap mandiri dalam memutus, memastikan bahwa AI tidak menggantikan pertimbangan yudisial, dan menjaga agar integritas putusan tetap berada di tangan manusia yang bertanggung jawab secara moral dan hukum. AI dapat menjadi alat bantu, tetapi tidak boleh menjadi penentu. Dan Hakim Tinggi Pengawas harus mampu membedakan keduanya dengan ketajaman yang tidak dimiliki orang biasa.

Ketika Ruang Sidang Mengirim Sinyal “SOS”

Media-media besar di Indonesia sudah berkali-kali menyoroti bagaimana sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri—terutama di Jakarta—sering berlangsung hingga larut malam. Kompas, Detik, CNN Indonesia, Tempo, dan Liputan6 mencatat bahwa perkara-perkara besar seperti kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, korupsi Jiwasraya, Asabri, hingga e-KTP kerap berlanjut sampai pukul 21.00 bahkan 22.00 WIB. Rangkaian laporan itu menunjukkan satu hal yang sama: ketika perkara semakin rumit dan sorotan publik semakin besar, hakim sering dipaksa bekerja jauh melewati batas waktu yang wajar. Sidang malam hari bukan lagi kejadian sesekali, tetapi pola yang terus berulang dalam praktik peradilan kita.

Di tengah perbincangan panjang tentang arah pembenahan lembaga peradilan, perhatian biasanya tertuju pada isu-isu besar: integritas, transparansi, akuntabilitas, dan mutu putusan. Banyak forum membahas bagaimana memperkuat pengawasan, memperbaiki manajemen perkara, atau meningkatkan profesionalitas aparatur. Namun ada satu sisi yang hampir selalu luput dari sorotan: kondisi fisik dan mental para hakim yang menjadi tulang punggung proses penegakan hukum. Tidak mungkin kualitas peradilan berdiri tegak jika para hakimnya kelelahan, sakit, atau bekerja dalam tekanan yang sudah melampaui batas kemampuan manusia.

Bayangkan sebuah pengadilan di ujung selatan Jakarta. Pada hari-hari tertentu, lonjakan perkara dan kerumunan massa membuat persidangan berjalan jauh melewati jam kerja normal. Gedung yang tampak kokoh itu dihuni oleh puluhan hakim yang setiap hari menghadapi arus perkara tanpa jeda—dari pidana yang menyita perhatian publik hingga sengketa perdata yang menuntut ketelitian tinggi. Di balik meja sidang, mereka bekerja dalam beban yang terus menekan, termasuk memimpin sidang hingga pukul sepuluh malam. Dari jumlah itu, seperempat hakim mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan yang tak lagi bisa disembunyikan. Ada yang mulai sering sakit, ada yang kehilangan fokus, ada yang tubuhnya tak lagi sanggup mengikuti ritme perkara yang datang bertubi-tubi. Ada pula yang diam-diam berjuang melawan tekanan mental yang tidak pernah mereka ceritakan kepada siapa pun.

Ketika sepertiga hakim mulai mengalami masalah kesehatan dan mental, itu bukan lagi sekadar “butuh perhatian”. Itu adalah sinyal darurat. Sinyal yang muncul dari tumpukan berkas, dari meja kerja yang tak pernah kosong, dari malam-malam panjang yang dihabiskan untuk menyusun putusan. Sinyal yang meminta pimpinan untuk berhenti sejenak, melihat lebih dekat, dan bertanya: “Pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah apakah pola kerja yang memaksa persidangan berlangsung hingga jauh melewati jam kerja normal—seperti yang sering terjadi di pengadilan wilayah selatan Jakarta ketika perkara menarik perhatian publik—masih dapat dianggap layak dan manusiawi bagi aparatur peradilan?”

Kelelahan hakim bukan persoalan pribadi. Ia adalah persoalan lembaga. Ketika hakim kelelahan, ketelitian menurun. Ketika hakim sakit, integritas lembaga ikut goyah. Ketika hakim tidak lagi sanggup, yang terguncang bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Ada satu hal yang jarang diucapkan di ruang publik: bahwa di balik toga hitam dan palu sidang, hakim adalah manusia biasa. Mereka punya tubuh yang bisa lelah, pikiran yang bisa jenuh, dan hati yang bisa rapuh. Mereka bukan mesin yang bisa terus bekerja tanpa henti, meski sistem sering memperlakukan mereka seolah demikian. Perkara yang datang bertubi-tubi, tuntutan administratif yang tidak pernah berhenti, dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, semuanya membentuk beban yang tidak selalu terlihat dari luar tetapi sangat nyata bagi mereka yang menjalaninya.

Fenomena sidang yang melampaui jam kerja normal—bahkan hingga pukul 22.00 malam—adalah contoh paling jelas bagaimana beban kerja hakim telah bergerak jauh melampaui batas yang wajar. Ketika seorang hakim masih duduk di kursi persidangan pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk istirahat atau waktu bersama keluarga, maka sistem telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak lagi selaras dengan prinsip perlindungan aparatur negara. Sidang hingga larut malam bukan hanya soal waktu; ia adalah tanda bahwa ritme kerja sudah menembus garis merah yang mengancam kesehatan fisik dan mental hakim.

Dalam kerangka kelembagaan, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Hakim yang bekerja hingga malam hari berulang kali akan mengalami penurunan ketelitian, kelelahan kognitif, dan penurunan daya analisis. Semua ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan. Karena itu, perhatian pimpinan bukanlah bentuk belas kasihan. Ia adalah kewajiban struktural untuk memastikan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri dengan kokoh, bukan di atas pundak orang-orang yang dipaksa bekerja melampaui batas kemanusiaan.

Kadang, sinyal darurat tidak datang dalam bentuk surat resmi. Ia datang dalam bentuk wajah yang semakin pucat, langkah yang semakin berat, atau senyum yang semakin jarang muncul. Dan ketika sinyal itu muncul, kita tidak boleh menutup mata.

Pembaharuan peradilan tidak boleh berhenti pada perbaikan sistem, prosedur, atau regulasi. Pembaharuan harus menyentuh hal yang paling mendasar: memastikan bahwa para hakim bekerja dalam kondisi yang manusiawi, sehat, dan berkelanjutan. Perhatian terhadap kesehatan hakim bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban lembaga untuk menjaga marwah peradilan. Sebab, peradilan yang kuat hanya dapat lahir dari hakim yang kuat—secara fisik, mental, dan moral.

Menjaga kesehatan hakim berarti menjaga kualitas putusan. Menjaga kualitas putusan berarti menjaga kepercayaan publik. Dan menjaga kepercayaan publik berarti menjaga keberlangsungan hukum sebagai pilar peradaban. Di titik inilah kita menyadari bahwa isu kesehatan hakim bukanlah isu pinggiran, melainkan inti dari keberlanjutan sistem peradilan itu sendiri.

Sebab, menjaga hakim berarti menjaga peradilan. Menjaga peradilan berarti menjaga keadilan. Dan menjaga keadilan berarti menjaga masa depan bangsa

TIDAK TABU, MENAIKKAN GAJI APARATUR SIPIL NEGARA DI MAHKAMAH AGUNG

Bilamana persepsi bersama menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara hukum maka sudah sepatutnya ada pemikiran bahwa para personil di garda terdepan tersebut adalah orang-orang pilihan yang tangguh.

Dengan mempersempit tema pembicaraan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung, dengan pembicaraan sentralnya pada personilnya. Apa daya tarik untuk memikat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk terjun ke garda terdepan tersebut?

Isu kesejahteraan adalah topik utama yang akan terpikirkan sebagai daya pikat, yang mana kesejahteraan tersebut jangan dilihat sebagai isu finansial anggaran negara semata tetapi sebagai fondasi integritas kelembagaan.

Sudah hal yang lazim, bahwa keadilan membutuhkan aparatur yang sejahtera, kesejahteraan yang layak adalah salah satu persyaratan agar personil dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas dan kondisi kerja.

Gaji yang tidak kompetitif membuat talenta putra-putri terbaik enggan bertahan dan memberikan karya terbaiknya, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan administrasi peradilan. Sehingga kenaikan gaji adalah investasi bagi negara dan bukan dianggap sebagai beban anggaran. Pemerintahan yang baik dan ingin sistem peradilannya bersih haruslah berani menempatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum dalam hal ini ASN Mahkamah Agung sebagai prioritas anggaran.

Banyak masyarakat hanya melihat hakim sebagai wajah peradilan, padahal dibalik layar pelayanan administrasi perkara dan administrasi persidangan serta manajemen peradilan, adalah mesin utama yang menggerakkan Mahkamah Agung yaitu ASN: panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, kepala bagian/subbagian, pejabat fungsional, pejabat struktural, analis perkara, arsiparis, pranata komputer, hingga petugas layanan publik, baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Tuntutan jaman mengharuskan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya selalu adaptif dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan pekerjaan semakin kompleks, seperti digitalisasi peradilan menuntut kompetensi teknis baru, manajemen berkas elektronik, integrasi SIPP–E‑Court–E‑Litigation, hingga pengamanan data, yang mana hal tersebut tidak selalu diikuti peningkatan kompensasi. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukan sekadar angka gaji, tetapi penghargaan atas profesionalitas dan beban kerja.

Kebijakan menaikkan gaji aparatur peradilan secara signifikan mempunyai tujuan yang jelas yakni menutup celah korupsi, menarik talenta putra-putri terbaik, dan menjaga independensi peradilan.

Mitigasi risiko terhadap isu membiarkan kesenjangan antara beban kerja dan kompensasi dapat mengakibatkan terbukanya ruang tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas, menghambat modernisasi peradilan karena talenta terbaik memilih keluar dari lembaga atau tidak memberikan karya yang terbaik, ataupun dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi perkara.

Walaupun demikian, kenaikan gaji wajib dibarengi dengan standar kinerja yang ketat dalam memberikan pelayanan publik kepada pencari keadilan.

Haruslah menjadi persepsi bersama, bahwa kesejahteraan menjadi salah satu instrumen katalis perubahan, bukan sekadar tambahan anggaran, menaikkan gaji ASN di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah suatu kemewahan dan hal tabu, melainkan sebagai strategi menjaga keadilan, memperkuat institusi, dan memastikan negara dalam hal ini pemerintah telah hadir dengan serius dalam membangun dan menjaga peradilan yang bersih dan profesional.

Jika masyarakat menuntut putusan yang adil, layanan yang cepat, dan peradilan yang dipercaya publik, maka isu tentang kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah dianggap hal yang sensitif untuk dibicarakan dan diperjuangkan, melainkan tanpa rasa tabu. Bilamana kesejahteraan telah tercukupi, semestinya juga disertai dengan “standar kerja yang TERBAIK”.

Mengapa Nama Hakim Tidak Dipublikasikan Hingga Putusan?

Sore hari di lingkungan kantor Pengadilan Negeri XY diriuhkan oleh suara-suara menggema, “Katanya trasparansi, katanya informasi publik, mana nama-nama hakim yang mensidangkan perkara anak saya, akan saya adukan hakim yang menyidangkan anak saya.”

Penulis telah memeriksa fakta, bahwa benar nama hakim ataupun majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang disidangkan pada hari itu ataupun perkara lainnya yang belum diputus, BELUM DAPAT DITAMPILKAN.

Nama hakim atau majelis hakim pemeriksa perkara pidana baru dapat dipublish manakalah telah diputus oleh hakim/majelis hakim. Sedangkan nama Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dilihat di SIPP sejak perkara tersebut di limpahkan, terutama pada Menu Jadwal Sidang.

Nama Hakim/Majelis Hakim pada SIPP tercantum “Belum Dapat Ditambpilkan” yang mana hal ini bukanlah pelanggaran terhadap informasi publik yang wajib dicantumkan.

Timbul pertanyaan, mengapa demikian?

Hal demikian bertujuan bukan untuk menutupi siapa saja nama hakim/majelis hakim pemeriksa perkara, tetapi justru untuk melindungi hakim dari upaya-upaya negatif, seperti penyuapan, penteroran, dan lain-lain.

Nama hakim/majelis hakim baru dapat ditampilkan setelah pengucapan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Menjaga Batin di Tengah Mutasi: Peta Adaptasi Mental Hakim

Kebijakan terbaru Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait mutasi dan promosi hakim saat ini berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang ditetapkan pada 30 Juli 2025.

Pokok kebijakan tersebut adalah perubahan atas Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan. Perubahan tersebut memperkuat prinsip sistem merit, yakni promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan semata pertimbangan administratif atau senioritas 

Akan tetapi, mutasi atau tour of duty bagi seorang hakim sering dilihat dari dua aspek: ada yang melihatnya sebagai tantangan yang memperkaya, ada pula yang merasakannya sebagai beban yang menguji. 

Kenyataannya, penempatan di daerah baru, yang jauh dari zona nyaman seperti keluarga besar, tanah kelahiran, dapat membawa perubahan besar, terutama berimbas kepada ritme kerja maupun pada kesehatan mental.

Ada pertanyaan terbetik di hati sanubari hakim, bagaimana seorang hakim yang baru dilantik dan disumpah ataupun yang sudah senior dapat menjaga suasana kebatinan dan tetap menjalankan tugas dengan integritas di tengah perubahan tempat penugasan/kedinasan?

Bolehlah, penulis memberikan pengalaman selama beberapa tahun diberikan amanah menjadi hakim di beberapa daerah penugasan.

Pra-Penempatan: Penyiapan Diri Sebelum Berangkat

Sebelum kaki melangkah ke daerah baru, persiapan mental sama pentingnya dengan persiapan logistik.

  • Bangun mindset positif: Pandang mutasi sebagai amanah dan kesempatan belajar.
  • Kumpulkan informasi: Pelajari budaya, adat, dan potensi perkara di wilayah penugasan.
  • Siapkan keluarga: Diskusikan strategi adaptasi atau komunikasi jarak jauh.
  • Bangun jejaring awal: Hubungi rekan atau pejabat setempat sebelum tiba.

90 Hari Pertama: Tahapan Adaptasi Intensif

Tiga bulan pertama adalah masa krusial.

  • Observasi dan belajar: Dengarkan lebih banyak, amati pola kerja dan budaya kantor.
  • Bangun relasi sehat: Jalin hubungan profesional tanpa mengorbankan independensi.
  • Tetapkan ritual stabilisasi: Ibadah, olahraga, dan refleksi harian membantu menjaga keseimbangan.
  • Kelola stres: Gunakan teknik pernapasan, journaling, atau mindfulness.

Tahapan Konsolidasi: Menemukan Ritme Kerja

Setelah adaptasi awal, saatnya membangun ritme yang stabil.

  • Efisiensi kerja: Terapkan SOP pribadi untuk sidang, minutasi, dan arsip digital.
  • Keseimbangan hidup: Sisihkan waktu untuk hobi atau kegiatan sosial.
  • Refleksi berkala: Evaluasi pencapaian dan tantangan setiap tiga bulan.
  • Penguatan spiritual: Jadikan nilai keadilan dan amanah sebagai sumber energi batin.

Tahapan Legacy: Meninggalkan Jejak Positif

Mutasi bukan sekadar pindah tugas, tapi juga kesempatan meninggalkan warisan profesional.

  • Transfer pengetahuan: Buat panduan atau best practice untuk penerus.
  • Jaga jaringan: Pertahankan komunikasi dengan jejaring lama dan baru.
  • Refleksi akhir: Dokumentasikan pelajaran hidup dan profesional dari penugasan.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, mutasi tidak harus menjadi ancaman bagi kesehatan mental hakim. Dengan persiapan yang matang, strategi adaptasi yang tepat, dan dukungan yang memadai, penugasan di daerah baru justru bisa menjadi batu loncatan untuk tumbuh, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai manusia.

Kuncinya ada pada kesadaran diri, sistem yang terstruktur, dan komitmen menjaga integritas. Karena pada akhirnya, seorang hakim tidak hanya mengadili perkara, tetapi juga mengelola batinnya sendiri agar tetap jernih dalam menegakkan keadilan.

Akhir kata, KEDISIPLINAN PERBUATAN dari hal-hal tersebut yang dapat menjaga kesehatan batin dan mentalitas hakim. Karena mutasi adalah hal yang tidak dapat dihindarkan di dunia profesi hakim.

***Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai mitra kreatif penulis, dalam tahap perumusan ide, penyusunan kerangka, dan/atau penyuntingan bahasa. Seluruh isi telah ditinjau, diverifikasi, dan disesuaikan oleh penulis untuk memastikan akurasi, relevansi, dan kesesuaian dengan standar etika profesi. Hak cipta dan tanggung jawab penuh atas isi artikel ini berada pada penulis.***

Kenapa hari Kamis digunakan sebagai hari sidang pertama perkara perdata?

Sebagaimana pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, pada angka 11 dibunyikan: “Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Hal ini juga dipengaruhi, bilamana tahap prosedur di Pengadilan Negeri mulai dari Majelis Hakim dan Jurusita terlambat menetapkan Penetapan Hari Sidang, atau ada kendala teknis lainnya, misalkan baru hari Jumat prosedur pengirim dilaksanakan, maka 6 (enam) hari Kalender jatuh pada hari Kamis, dan ketentuan 3 (hari) kerja sebelum sidang juga jatuh pada hari Kamis, dengan catatan bahwa surat tercatat diterima secara sah pada hari Jumat tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menetapkan Penetapan Hari Sidang Pertama adalah pada hari Kamis, hal ini untuk mentaati surat edaran tersebut.

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, NASIBMU KINI

Sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya Undang-Undang ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014 masih dikenal kaidah “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” sebagaimana pada Pasal 84 yang berbunyi: “PNS yang dijatuhi sanksi administrasi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Dengan bergulirnya waktu, yakni diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ASN tercantum dalam Pasal 86 ayat (4) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (editor: Untuk menjamin terpeliharanya taa tertib dalam kelancaran tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS”), ayat (2) (editor: Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin), dan ayat (3) (editor: PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Hal yang perlu dikritisi adalah Undang-Undang ASN sebagaimana pada Pasal 89: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 87 terkait dengan pengaturan PNS diberhentikan dengan hormat dan Pasal 88 terkait dengan PNS diberhentikan sementara. Sehingga dapat dikatakan bahwa terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tidak diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini berseberangan dengan Pasal 86 terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila dilihat time line dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 dapat dikatakan telah terjadi pergeseran paradigma oleh Pemerintah Jokowi, yakni pemerintah tidak lagi menganggap “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” sebagai bagian dari Jenis Hukuman Disiplin Berat sebagaimana yang dahulu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf  e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Jokowi tetap menganggap PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Selebihnya, selain dari hal tersebut, Pemerintah Jokowi menganggap Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana pada PP 94 Tahun 2021 hanyalah sebagai tingkat Hukuman Disiplin Berat dengan jenis Hukuman Disiplin Berat yang terberat berupa “pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS”.

ERA BARU PENEGAKAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

Sejak tanggal 27 Desember 2022, Era Baru penegakan disiplin pegawai dan tertib administrasi pelaksanaan presensi pegawai secara online pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui aplikasi SIKEP adalah suatu kemajuan perbaikan bagi Mahkamah Agung dalam peningkatan disiplin kerja aparaturnya dalam hal mematuhi ketentuan aturan jam kerja yang berlaku.

Keputusan dimaksud tidak hanya tertuju kepada ASN di lingkungan peradilan, tetapi juga termasuk Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim non palu pada Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu juga termasuk profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun Jam Kerja yang dimaksud adalah waktu melaksanakan dan menyelesaikan tugas kedinasan yang dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) pekan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.

Sesuatu yang tidak biasa adalah pelaksanaan presensi oleh Hakim dan ASN dilakukan di lingkungan satuan kerja dengan dilengkapi swafoto wajah Hakim dan ASN, mereka dianggap hadir pada Hari Kerja apabila jumlah Jam Kerjanya paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari sesuai dengan paruh waktu Jam Kerja efektif.

Walaupun demikian, Presensi Manual tetap diperlukan bilamana terdapat permasalahan teknis/aplikasi dalam melakukan Presensi. Sehingga dengan keputusan ini, maka Mahkamah Agung telah selangkah lebih maju memasuki era digital dalam hal kedisiplinan absensi jam kerja.

REFERENSI:

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-368kmaskxii2022/detail, diakses 09:29 WIB, 03-Jul-23

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 368 /KMA/SK/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUK HAKIM DAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI AWAHNYA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

—000—

SELAMAT DATANG ERA PAPERLESS DI PENGADILAN

Dengan diterbitkannya PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AG UNG SECARA ELEKTRONIK yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022, dapat dianggap sebagai tonggak hari lahirnya Mahkamah Agung bertransformasi ke era digital.

Hal ini secara tertulis tertuang dalam Pasal 1 angka 7 yang memuat ketentuan bahwasanya yang dimaksud dengan Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Mahkamah Agung telah berani beralih dari penggunaan kertas menjadi digital (Dokumen Elektronik). Hal ini bagi kalangan Go Green atau sahabat hutan dan tanaman seharusnya sebagai suatu ikhtiar untuk lebih menghijaukan bumi. Selain itu, dari segi biaya yang dikeluarkan juga akan menjadi lebih  terjangkau, dan hal ini lebih mendekatkan kepada prinsip peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semoga dengan transformasi digital ini, Mahkamah Agung dapat lebih dicintai oleh masyarakat pencari keadilan.

Sumber referensi: JDIH Mahkamah Agung


Jumlah Pengunjung

  • 351,460 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating