Media-media besar di Indonesia sudah berkali-kali menyoroti bagaimana sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri—terutama di Jakarta—sering berlangsung hingga larut malam. Kompas, Detik, CNN Indonesia, Tempo, dan Liputan6 mencatat bahwa perkara-perkara besar seperti kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, korupsi Jiwasraya, Asabri, hingga e-KTP kerap berlanjut sampai pukul 21.00 bahkan 22.00 WIB. Rangkaian laporan itu menunjukkan satu hal yang sama: ketika perkara semakin rumit dan sorotan publik semakin besar, hakim sering dipaksa bekerja jauh melewati batas waktu yang wajar. Sidang malam hari bukan lagi kejadian sesekali, tetapi pola yang terus berulang dalam praktik peradilan kita.
Di tengah perbincangan panjang tentang arah pembenahan lembaga peradilan, perhatian biasanya tertuju pada isu-isu besar: integritas, transparansi, akuntabilitas, dan mutu putusan. Banyak forum membahas bagaimana memperkuat pengawasan, memperbaiki manajemen perkara, atau meningkatkan profesionalitas aparatur. Namun ada satu sisi yang hampir selalu luput dari sorotan: kondisi fisik dan mental para hakim yang menjadi tulang punggung proses penegakan hukum. Tidak mungkin kualitas peradilan berdiri tegak jika para hakimnya kelelahan, sakit, atau bekerja dalam tekanan yang sudah melampaui batas kemampuan manusia.
Bayangkan sebuah pengadilan di ujung selatan Jakarta. Pada hari-hari tertentu, lonjakan perkara dan kerumunan massa membuat persidangan berjalan jauh melewati jam kerja normal. Gedung yang tampak kokoh itu dihuni oleh puluhan hakim yang setiap hari menghadapi arus perkara tanpa jeda—dari pidana yang menyita perhatian publik hingga sengketa perdata yang menuntut ketelitian tinggi. Di balik meja sidang, mereka bekerja dalam beban yang terus menekan, termasuk memimpin sidang hingga pukul sepuluh malam. Dari jumlah itu, seperempat hakim mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan yang tak lagi bisa disembunyikan. Ada yang mulai sering sakit, ada yang kehilangan fokus, ada yang tubuhnya tak lagi sanggup mengikuti ritme perkara yang datang bertubi-tubi. Ada pula yang diam-diam berjuang melawan tekanan mental yang tidak pernah mereka ceritakan kepada siapa pun.
Ketika sepertiga hakim mulai mengalami masalah kesehatan dan mental, itu bukan lagi sekadar “butuh perhatian”. Itu adalah sinyal darurat. Sinyal yang muncul dari tumpukan berkas, dari meja kerja yang tak pernah kosong, dari malam-malam panjang yang dihabiskan untuk menyusun putusan. Sinyal yang meminta pimpinan untuk berhenti sejenak, melihat lebih dekat, dan bertanya: “Pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah apakah pola kerja yang memaksa persidangan berlangsung hingga jauh melewati jam kerja normal—seperti yang sering terjadi di pengadilan wilayah selatan Jakarta ketika perkara menarik perhatian publik—masih dapat dianggap layak dan manusiawi bagi aparatur peradilan?”
Kelelahan hakim bukan persoalan pribadi. Ia adalah persoalan lembaga. Ketika hakim kelelahan, ketelitian menurun. Ketika hakim sakit, integritas lembaga ikut goyah. Ketika hakim tidak lagi sanggup, yang terguncang bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini dijaga dengan susah payah.
Ada satu hal yang jarang diucapkan di ruang publik: bahwa di balik toga hitam dan palu sidang, hakim adalah manusia biasa. Mereka punya tubuh yang bisa lelah, pikiran yang bisa jenuh, dan hati yang bisa rapuh. Mereka bukan mesin yang bisa terus bekerja tanpa henti, meski sistem sering memperlakukan mereka seolah demikian. Perkara yang datang bertubi-tubi, tuntutan administratif yang tidak pernah berhenti, dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, semuanya membentuk beban yang tidak selalu terlihat dari luar tetapi sangat nyata bagi mereka yang menjalaninya.
Fenomena sidang yang melampaui jam kerja normal—bahkan hingga pukul 22.00 malam—adalah contoh paling jelas bagaimana beban kerja hakim telah bergerak jauh melampaui batas yang wajar. Ketika seorang hakim masih duduk di kursi persidangan pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk istirahat atau waktu bersama keluarga, maka sistem telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak lagi selaras dengan prinsip perlindungan aparatur negara. Sidang hingga larut malam bukan hanya soal waktu; ia adalah tanda bahwa ritme kerja sudah menembus garis merah yang mengancam kesehatan fisik dan mental hakim.
Dalam kerangka kelembagaan, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Hakim yang bekerja hingga malam hari berulang kali akan mengalami penurunan ketelitian, kelelahan kognitif, dan penurunan daya analisis. Semua ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan. Karena itu, perhatian pimpinan bukanlah bentuk belas kasihan. Ia adalah kewajiban struktural untuk memastikan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri dengan kokoh, bukan di atas pundak orang-orang yang dipaksa bekerja melampaui batas kemanusiaan.
Kadang, sinyal darurat tidak datang dalam bentuk surat resmi. Ia datang dalam bentuk wajah yang semakin pucat, langkah yang semakin berat, atau senyum yang semakin jarang muncul. Dan ketika sinyal itu muncul, kita tidak boleh menutup mata.
Pembaharuan peradilan tidak boleh berhenti pada perbaikan sistem, prosedur, atau regulasi. Pembaharuan harus menyentuh hal yang paling mendasar: memastikan bahwa para hakim bekerja dalam kondisi yang manusiawi, sehat, dan berkelanjutan. Perhatian terhadap kesehatan hakim bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban lembaga untuk menjaga marwah peradilan. Sebab, peradilan yang kuat hanya dapat lahir dari hakim yang kuat—secara fisik, mental, dan moral.
Menjaga kesehatan hakim berarti menjaga kualitas putusan. Menjaga kualitas putusan berarti menjaga kepercayaan publik. Dan menjaga kepercayaan publik berarti menjaga keberlangsungan hukum sebagai pilar peradaban. Di titik inilah kita menyadari bahwa isu kesehatan hakim bukanlah isu pinggiran, melainkan inti dari keberlanjutan sistem peradilan itu sendiri.
Sebab, menjaga hakim berarti menjaga peradilan. Menjaga peradilan berarti menjaga keadilan. Dan menjaga keadilan berarti menjaga masa depan bangsa