Selama penulis berdinas di lingkungan pengadilan, penulis mengamati dan mencermati bahwa perkataan Yang Mulia Hakim bisa berdampak hukum dan sosial di lingkungan sekitarnya. Ucapan hakim adalah ucapan yang memberi makna dan arti terhadap dirinya dan sekitarnya. Karena profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).
Kemulian seorang hakim membuat dirinya tidak boleh menilai putusan pengadilan, baik itu putusan yang dijatuhkan oleh dirinya ataupun oleh rekan sejawatnya. Sehingga kemuliaan hakim terwujud dalam perilaku yang arif dan bijaksana, salah satunya adalah pemberitan pendapat atau keterangan kepada publik harus dilakukan secara hati-hati.
Sebagaimana dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada point angka 3.2 ayat (6): “Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.” dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pasal 7 ayat (3) huruf h: “Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.”
Kemudian, apakah hakim dapat mengirimkan artikel karya ilmiah ke Jurnal Yudisial?
Continue reading ‘HAKIM TIDAK BOLEH MENILAI PUTUSAN PENGADILAN’
Pos - RSS