Posts Tagged 'putusan'

HAKIM TIDAK BOLEH MENILAI PUTUSAN PENGADILAN

Selama penulis berdinas di lingkungan pengadilan, penulis mengamati dan mencermati bahwa perkataan Yang Mulia Hakim bisa berdampak hukum dan sosial di lingkungan sekitarnya. Ucapan hakim adalah ucapan yang memberi makna dan arti terhadap dirinya dan sekitarnya. Karena profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Kemulian seorang hakim membuat dirinya tidak boleh menilai putusan pengadilan, baik itu putusan yang dijatuhkan oleh dirinya ataupun oleh rekan sejawatnya. Sehingga kemuliaan hakim terwujud dalam perilaku yang arif dan bijaksana, salah satunya adalah pemberitan pendapat atau keterangan kepada publik harus dilakukan secara hati-hati.

Sebagaimana dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada  point angka 3.2 ayat (6): “Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.” dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pasal 7 ayat (3) huruf h: “Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.”

Kemudian, apakah hakim dapat mengirimkan artikel karya ilmiah ke Jurnal Yudisial?

Continue reading ‘HAKIM TIDAK BOLEH MENILAI PUTUSAN PENGADILAN’

Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa penanganan perkara pencurian ringan dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diperiksa, diadili dan diputus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Hakim;

Bagaimana jika dalam perkara a quo, Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya?

Continue reading ‘Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012’

APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Continue reading ‘APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?’

KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1036 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 31 Juli 2008, atas nama Terdakwa LE VAN HUY, dapat menyadarkan kembali hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding, dalam lingkup judex facti, untuk selalu memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan pemidanaannya.

Oleh karena, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menggariskan kaidah hukum:

– Bahwa berat ringannya pidana yang merupakan domain judex facti, tidaklah bersifat mutlak;

– Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai dan menguji pengenaan pidana, antara lain alasan kurang cukupnya pertimbangan hukum judex facti (onvoldoende gemotiveerd), dalam hal ini kurang cukup pertimbangan hukum terhadap hal-hal yang memberatkan;

– Bila hal tersebut terjadi, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperberat penjatuhan pidana sebagaimana pada tahap judex facti.

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa wajib dimuat dalam putusan pemidanaan, bilamana hal tersebut tidak termuat dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1081, tentang Hukum Acara Pidana).

Continue reading ‘KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN’

PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM

TJOE CHRISTINA CHANDRA pada tanggal 5 Desember 2012 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan pada wilayah kota atau provinsi, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 687 K/PID.SUS/2012.

Putusan tersebut dapat digunakan sebagai landmark bagi para hakim sebagai cara menentukan pertanggungjawaban pidana di dunia kerja, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam SITU, SIUP, TDP melainkan juga harus melihat siapa yang mengendalikan atau memimpin usaha secara de facto sehari-harinya.

Continue reading ‘PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM’

“HARAMKAH” PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENYELESAIKAN SENGKETA

Mengutip tulisan Dr.H.M. Arsyad Mawardi, S.H.,M.Hum, (Hakim Tinggi PTA Makassar) pada artikelnya yang berjudul “EKSEKUSI DAN PERMASALAHANNYA”, sebagai berikut:

“Eksekusi menurut Subketi(1) dan Retno Wulan(2) disebutkan dengan istilah "pelaksanaan" putusan. Putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial(3) yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan, karena putusan declaratoir dan putusan constitutif tidak memerlukan secara pemaksaan untuk melaksanakannya, karena tidak dimuat adanya hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hukum tidak bergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan. Oleh karena itu tidak diperlukan sarana-sarana pemaksa untuk menjalankannya.”

“Eksekusi baru dapat dilaksanakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan belum tentu dapat dijalankan. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung :

· sejak tanggal putusan memperoleh hukum tetap, dan

· pihak tergugat (yang kalah), tidak mau mentaati dan  memenuhi putusan secara sukarela.”

Tetapi dapat sebaliknya, terutama dalam praktek hukum perdata di pengadilan kerap kali ditemukan putusan-putusan hakim yang tidak menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah Putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan noneksekutabel).

Ada kalanya, perkara gugatan atau perkara “contentiosa” yaitu perkara sengketa antara dua pihak di mana pihak penggugat berhadapan dengan pihak tergugat diputus oleh pengadilan dengan putusan yang bersifat deklarator, yakni putusan yang amarnya hanya meliputi “pernyataan” untuk menegaskan suatu hal kedudukan, hak, kewajiban, atau keadaan.

Sedangkan dalam perkara gugatan diharapkan oleh para pihak kepada pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat penghukuman (kondemnator) untuk menyelesaikan sengketa di antara penggugat dan tergugat. Oleh sebab itu dalam berkas perkara gugatan selalu tercantum penggugat melawan tergugat.

Continue reading ‘“HARAMKAH” PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENYELESAIKAN SENGKETA’

HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN

Penulis Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., mencoba memperkenalkan prinsip miranda rule dalam ranah hukum Indonesia dengan bukunya yang berjudul Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, terbitan Pustaka Yustisia, Jakarta 2010.

clip_image002clip_image004

Buku ini mencoba membuka pemikiran bahwa miranda rule adalah sebagai hak asasi manusia yang melekat pada diri tersangka, khususnya dalam Hukum Acara Pidana Indonesia telah ada prinsipnya dalam Pasal 54, 55, dan 114 KUHAP, seperti memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum berupa penasehat hukum.

Continue reading ‘HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN’

RESTORATIVE JUSTICE DALAM PUTUSAN HAKIM

Syarat tambahan dalam putusan pidana percobaan jarang sekali ditemukan dalam putusan-putusan pengadilan.

Padahal syarat tambahan dalam putusan pidana percobaan dimungkinkan bagi para hakim di Indonesia, seperti dalam Pasal 14a juncto Pasal 14c KUHPidana.

Continue reading ‘RESTORATIVE JUSTICE DALAM PUTUSAN HAKIM’

PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN

BERDASARKAN Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, terutama Pasal 39 yang mengandung kaidah hukum berupa: 1) pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 2) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya; 3) orangtua angkat harus beragama yang sama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika tidak diketahui agama dari anak angkat, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat; 4) pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Continue reading ‘PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN’

BATAS ETIKA MINIMUM HUKUM PIDANA

Dibeberapa perbincangan sosial di sudut-sudut lingkungan masyarakat, selalu dipertanyakan permasalahan, kenapa hukuman bagi koruptor itu sebentar-sebentar, satu tahun, dua tahun, padahal yang dicuri uang rakyat itu milyaran rupiah, berbeda halnya dengan pencuri-pencuri kelas teri, seperti curi satu tandan sawit bisa enam bulan mendekam di penjara,,,, weleh-weleh nasib orang kecil.

Tidak lagi dipungkiri, bahwa dalam praktik peradilan suka atau tidak suka disparitas pidana tidak akan dapat dihindari, karena hakim, selaku sang pemutus selalu dihadapkan kepada sistem hukum yang memang kiranya sudah beranjak dari “batas etika minimum” yang berbeda sudut pandangnya etika/moral, yaitu baik atau jahat.

Pada hukum pidana, persoalannya adalah bukan lagi baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran “jahat” atau “kurang jahat”. Hal ini dapat dilihat dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul KEJAHATAN dan buku ketiganya yang berjudul PELANGGARAN.

Sehingga agak sulit untuk mengatakan bahwa putusan bagi pencuri yang mengambil tanpa izin satu tandan sawit berupa pidana penjara selama enam bulan adalah sudah adil. Sebab hal demikian agak sulit dicerna oleh kalangan umum, bahwasanya proses peradilan memang menyita waktu yang tidak sebentar.

Kiranya terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan, dan penuntut umum menuntut satu tahun, jika seandainya hakim menjatuhkan putusan yang menurut hakim adalah adil untuk dua bulan penjara, maka sudah dipastikan penuntut umum akan banding, dan seterusnya sampai kasasi jika putusannya itu dibawah setengah dari tuntutuan. Demikianlah sistem hukum pidana yang berjalan di muka bumi Indonesia ini. Akhirnya hakim dengan suatu keberatan nurani menjatuhkan putusan enam bulan penjara untuk kiranya pihak terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut.

Disparitas atau kesenjangan keadilan sosial dalam hukum pidana tidak pada kiranya untuk beranjak dari batas etika minimum moral di kalangan masyarakat. Bahasa etika pada hukum pidana Indonesia berbeda bunyi dan maknanya dari bahasa moral sosial masyarakat.

Inilah KEANEHAN yang mungkin tampak ANEH.

Tetapi ada juga yang mengatakan, bukankah hakim itu bukan corong undang-undang, bukankah hakim di Indonesia itu dapat menerobos hukum untuk mencari keadilan.;…… wlaah-walah, hal inilah sebagai pemikiran yang PENULIS katakan bisa MENYESATKAN.

Kenapa demikian, karena selama sistem hukum pidana seperti yang ada kini, dan persepsi masyarakat yang selalu negatif terhadap institusi penegakan hukum, maka apa pun putusan dan proses peradilan yang berjalan akan selalu dianggap TIDAK BENAR bagi SEGELINTIR individu masyarakat.

Selama produk undang-undang dari pembentuk hukum, yakni DPR demikian adanya, maka penerapan undang-undang oleh penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, demikian itu pula adanya.

Sekali lagi, selama bicara mengenai hukum pidana, maka tataran batas etika minimum bukan beranjak dari baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran JAHAT atau KURANG JAHAT (pelanggaran).

 


Jumlah Pengunjung

  • 351,125 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating