Posts Tagged 'pidana'

Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa penanganan perkara pencurian ringan dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diperiksa, diadili dan diputus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Hakim;

Bagaimana jika dalam perkara a quo, Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya?

Continue reading ‘Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012’

KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP

Suatu perbuatan sengaja harus ada motif, yaitu kenapa seseorang melakukan perbuatan itu, harus terungkap dalam pembuktian di fakta dan keadaan hukum pertimbangan putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penghancuran atau perusakan barang.

Continue reading ‘KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP’

UPAYA HUKUM PRAPERADILAN TERHADAP PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SEMAKIN TERBUKA SEBAGAI DAMPAK DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3/PUU-XI/2013, TERTANGGAL 30 JANUARI 2014

Kutipan berita:

“Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu. Pihak keluarga baru mengetahui kalau Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Dengan alasan keterlambatan pemberitahuan itulah upaya praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan. (Antara)” (www.metrotvnews.com)

Bilamana seseorang dijadikan tersangka dan dilakukan penanahan kepada dirinya, maka tersangka berada dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan pembelaan hukum bagi dirinya. Oleh karena kedudukan pribadi tersangka berhadapan dengan alat-alat negara yang mempunyai kekuasaan untuk merampas kemerdekaan.

Continue reading ‘UPAYA HUKUM PRAPERADILAN TERHADAP PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SEMAKIN TERBUKA SEBAGAI DAMPAK DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3/PUU-XI/2013, TERTANGGAL 30 JANUARI 2014’

KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1036 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 31 Juli 2008, atas nama Terdakwa LE VAN HUY, dapat menyadarkan kembali hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding, dalam lingkup judex facti, untuk selalu memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan pemidanaannya.

Oleh karena, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menggariskan kaidah hukum:

– Bahwa berat ringannya pidana yang merupakan domain judex facti, tidaklah bersifat mutlak;

– Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai dan menguji pengenaan pidana, antara lain alasan kurang cukupnya pertimbangan hukum judex facti (onvoldoende gemotiveerd), dalam hal ini kurang cukup pertimbangan hukum terhadap hal-hal yang memberatkan;

– Bila hal tersebut terjadi, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperberat penjatuhan pidana sebagaimana pada tahap judex facti.

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa wajib dimuat dalam putusan pemidanaan, bilamana hal tersebut tidak termuat dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1081, tentang Hukum Acara Pidana).

Continue reading ‘KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN’

PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM

TJOE CHRISTINA CHANDRA pada tanggal 5 Desember 2012 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan pada wilayah kota atau provinsi, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 687 K/PID.SUS/2012.

Putusan tersebut dapat digunakan sebagai landmark bagi para hakim sebagai cara menentukan pertanggungjawaban pidana di dunia kerja, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam SITU, SIUP, TDP melainkan juga harus melihat siapa yang mengendalikan atau memimpin usaha secara de facto sehari-harinya.

Continue reading ‘PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM’

DOUBLE TRACK SYSTEM PADA SISTEM SANKSI HUKUM PIDANA

Masalah penentu kebijakan penetapan jenis sanksi dalam Hukum Pidana Indonesia tidak terpisah dari permasalahan penetapan tujuan yang ingin dicapai dalam pemidanaan.

Tujuan pemidanaan tersebut juga tidak harus terlepas dari tujuan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang intisarinya terdapat dalam dasar negara yaitu Pancasila.

Buku yang ditulis oleh DR. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H., yakni Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, telah memberikan gambaran untuk segeranya mereformasi dan mereorientasi penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

clip_image002

clip_image004

Continue reading ‘DOUBLE TRACK SYSTEM PADA SISTEM SANKSI HUKUM PIDANA’

PERSPEKTIF PIDANA PENJARA DARI SUDUT PANDANG PENEGAK HUKUM

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Petrus Irwan Pandjaitan, dan Dosen di Program S1 dan S2 Universitas Langlang Buana Bandung, Chairijah, telah melakukan penelitian dan menuliskan hasilnya dalam buku “Pidana Penjara dalam Perspektif Penegak Hukum Masyrakat dan Narapidana.

clip_image002clip_image004

Continue reading ‘PERSPEKTIF PIDANA PENJARA DARI SUDUT PANDANG PENEGAK HUKUM’

CERDIK DAN TAKTIS MENGHADAPI KASUS HUKUM

Dalam kehidupan sosial, tidak setiap orang bisa menjamin dirinya untuk tidak menjadi calon tersangka atau terdakwa.

Tidak pula setiap orang tidak dapat menjamin dirinya untuk tidak menjadi calon orang yang ditangkap, digeledah, disita barang-barangnya, atau dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Continue reading ‘CERDIK DAN TAKTIS MENGHADAPI KASUS HUKUM’

BATAS ETIKA MINIMUM HUKUM PIDANA

Dibeberapa perbincangan sosial di sudut-sudut lingkungan masyarakat, selalu dipertanyakan permasalahan, kenapa hukuman bagi koruptor itu sebentar-sebentar, satu tahun, dua tahun, padahal yang dicuri uang rakyat itu milyaran rupiah, berbeda halnya dengan pencuri-pencuri kelas teri, seperti curi satu tandan sawit bisa enam bulan mendekam di penjara,,,, weleh-weleh nasib orang kecil.

Tidak lagi dipungkiri, bahwa dalam praktik peradilan suka atau tidak suka disparitas pidana tidak akan dapat dihindari, karena hakim, selaku sang pemutus selalu dihadapkan kepada sistem hukum yang memang kiranya sudah beranjak dari “batas etika minimum” yang berbeda sudut pandangnya etika/moral, yaitu baik atau jahat.

Pada hukum pidana, persoalannya adalah bukan lagi baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran “jahat” atau “kurang jahat”. Hal ini dapat dilihat dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul KEJAHATAN dan buku ketiganya yang berjudul PELANGGARAN.

Sehingga agak sulit untuk mengatakan bahwa putusan bagi pencuri yang mengambil tanpa izin satu tandan sawit berupa pidana penjara selama enam bulan adalah sudah adil. Sebab hal demikian agak sulit dicerna oleh kalangan umum, bahwasanya proses peradilan memang menyita waktu yang tidak sebentar.

Kiranya terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan, dan penuntut umum menuntut satu tahun, jika seandainya hakim menjatuhkan putusan yang menurut hakim adalah adil untuk dua bulan penjara, maka sudah dipastikan penuntut umum akan banding, dan seterusnya sampai kasasi jika putusannya itu dibawah setengah dari tuntutuan. Demikianlah sistem hukum pidana yang berjalan di muka bumi Indonesia ini. Akhirnya hakim dengan suatu keberatan nurani menjatuhkan putusan enam bulan penjara untuk kiranya pihak terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut.

Disparitas atau kesenjangan keadilan sosial dalam hukum pidana tidak pada kiranya untuk beranjak dari batas etika minimum moral di kalangan masyarakat. Bahasa etika pada hukum pidana Indonesia berbeda bunyi dan maknanya dari bahasa moral sosial masyarakat.

Inilah KEANEHAN yang mungkin tampak ANEH.

Tetapi ada juga yang mengatakan, bukankah hakim itu bukan corong undang-undang, bukankah hakim di Indonesia itu dapat menerobos hukum untuk mencari keadilan.;…… wlaah-walah, hal inilah sebagai pemikiran yang PENULIS katakan bisa MENYESATKAN.

Kenapa demikian, karena selama sistem hukum pidana seperti yang ada kini, dan persepsi masyarakat yang selalu negatif terhadap institusi penegakan hukum, maka apa pun putusan dan proses peradilan yang berjalan akan selalu dianggap TIDAK BENAR bagi SEGELINTIR individu masyarakat.

Selama produk undang-undang dari pembentuk hukum, yakni DPR demikian adanya, maka penerapan undang-undang oleh penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, demikian itu pula adanya.

Sekali lagi, selama bicara mengenai hukum pidana, maka tataran batas etika minimum bukan beranjak dari baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran JAHAT atau KURANG JAHAT (pelanggaran).

 

PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Penegakan hukum di tahun 2012 ramai pembicaraan dengan putusan sandal di Pengadilan Negeri Palu dengan Terdakwa AAL.

Fenomena penegakan hukum demikian dapatlah diambil hikmahnya bagi para penegakan hukum untuk kiranya dilakukan terobosan hukum (law breakthrough). Momen ini kiranya dipergunakan bagi para aktivis penegakan hukum dan aparatur untuk membuat perubahan konsep pemidanaan yang lebih Pancasilais dengan pengaturan batas minimum nilai ekonomis barang atau kerugian yang dapat diajukan ke meja hijau.

Ada beberapa anggota masyarakat yang mengatakan, bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku kepada orang-orang lemah sedangkan kepada orang-orang kuat, seperti para koruptor, hukum itu yang lemah.

Jika selalu diturutkan oleh “omongan” orang, para praktisi hukum yang sebagian pun akan tertawa kecil. Katanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, itulah akibatnya bagi orang yang tidak berpunya, selalu menjadi korban dalam semua sistem hukum yang ada.

Continue reading ‘PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA’


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating