Posts Tagged 'upaya hukum'

KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1036 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 31 Juli 2008, atas nama Terdakwa LE VAN HUY, dapat menyadarkan kembali hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding, dalam lingkup judex facti, untuk selalu memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan pemidanaannya.

Oleh karena, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menggariskan kaidah hukum:

– Bahwa berat ringannya pidana yang merupakan domain judex facti, tidaklah bersifat mutlak;

– Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai dan menguji pengenaan pidana, antara lain alasan kurang cukupnya pertimbangan hukum judex facti (onvoldoende gemotiveerd), dalam hal ini kurang cukup pertimbangan hukum terhadap hal-hal yang memberatkan;

– Bila hal tersebut terjadi, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperberat penjatuhan pidana sebagaimana pada tahap judex facti.

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa wajib dimuat dalam putusan pemidanaan, bilamana hal tersebut tidak termuat dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1081, tentang Hukum Acara Pidana).

Continue reading ‘KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN’

UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA DI PERADILAN UMUM

Salah satu hak terdakwa pada persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah hak untuk segera diberitahukan sesudah putusan pemidanaan diucapkan, yakni hak segera menerima atau segera menolak putusan; hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (KUHAP; hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan; hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP) dalam hal ia menolak putusan; dan hak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP). (vide Pasal 196 KUHAP).

Pertanyaan Hukum:

Dalam praktek persidangan kerap timbul permasalahan, bagaimana jika terdakwa dan penuntut umum menerima putusan, maka sejak kapankah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Atau, manakala terdakwa dan penuntut umum menerima, tetapi selanjutnya penuntut umum mencabut pernyataan penerimaan putusan yang masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, apakah hal ini dapat dimunginkan?

Atau, jika penuntut umum dan terdakwa terlambat mengajukan banding ke kepaniteraan, apakah masih bisa diterima permohonan banding tersebut?

Atau, jika penuntut umum dan terdakwa tidak bisa datang ke kepaniteraan pengadilan negeri karena suatu hal, dan permohonan tersebut dilakukan melalui lisan dengan menggunakan perangkat elektronik (telepon/handphone)?

Continue reading ‘UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA DI PERADILAN UMUM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,870 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating