Peradaban manusia terbentuk dari budaya dan agama, hal ini terletak dari tidak terpisahnya peradaban bangsa-bangsa besar dari budaya dan agama yang dianutnya. Sedangkan kejayaan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada keadilan sebagai pengawal peradaban.
Keadilan terbentuk dari memuliakan peradilan yang dimulai dari hakim. Adakalanya pemuliaan peradilan tidak terwujud karena tidak pahamnya hakim dalam menilai dirinya.
Kurangnya pemahaman hakim dalam menilai posisi kekuasaan kehakiman yang terkait dengan independensinya peradilan menyebabkan kelemahan peradilan yang akhirnya melemahkan dan meruntuhkan keadilan tersebut dan berujung kepada ketidakjayaannya suatu bangsa dan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tidak dapat disamakan dengan pemisahan kekuasaan, seperti halnya hukum dan politik yang mana diantaranya tidak dapat bisa dipisahkan.
Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya intervensi politik kepada hukum, terutama intervensi politik terhadap independensi kehakimanan/peradilan.
Sebagai kelaziman peradaban demokrasi, bahwa hukum dan politik tidak bisa dipisahkan, tetapi intervensi politik kepada hukum juga tidak boleh. Tidak boleh dapat diartikan juga dimungkinkan adanya intervensi.
Politik dapat mengintervensi hukum (kehakiman/peradilan) dengan melalui produk legislatif, yaitu undang-undang. Dengan undang-undang para legislator dan eksikutor dapat mengintervensi hukum (peradilan/hakim).
Sehingga letak independensinya hakim hanyalah terletak pada hakim melaksanakan perundang-undang. Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan perundangan-undangan adalah letak independensinya hakim yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan legislatif dan eksekutor. Inilah letak hakikat kemandirian hakim.
Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan kata-kata mati dalam perundangan-undangan dalam suatu putusan tanpa adanya campur tangan kekuasaan lainnya adalah letaknya kemandirian hakim.
Pos - RSS