Posts Tagged 'hukum'

INTERVENSI POLITIK DALAM RANAH HUKUM

Peradaban manusia terbentuk dari budaya dan agama, hal ini terletak dari tidak terpisahnya peradaban bangsa-bangsa besar dari budaya dan agama yang dianutnya. Sedangkan kejayaan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada keadilan sebagai pengawal peradaban.

Keadilan terbentuk dari memuliakan peradilan yang dimulai dari hakim. Adakalanya pemuliaan peradilan tidak terwujud karena tidak pahamnya hakim dalam menilai dirinya.

Kurangnya pemahaman hakim dalam menilai posisi kekuasaan kehakiman yang terkait dengan independensinya peradilan menyebabkan kelemahan peradilan yang akhirnya melemahkan dan meruntuhkan keadilan tersebut dan berujung kepada ketidakjayaannya suatu bangsa dan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tidak dapat disamakan dengan pemisahan kekuasaan, seperti halnya hukum dan politik yang mana diantaranya tidak dapat bisa dipisahkan.

Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya intervensi politik kepada hukum, terutama intervensi politik terhadap independensi kehakimanan/peradilan.

Sebagai kelaziman peradaban demokrasi, bahwa hukum dan politik tidak bisa dipisahkan, tetapi intervensi politik kepada hukum juga tidak boleh. Tidak boleh dapat diartikan juga dimungkinkan adanya intervensi.

Politik dapat mengintervensi hukum (kehakiman/peradilan) dengan melalui produk legislatif, yaitu undang-undang. Dengan undang-undang para legislator dan eksikutor dapat mengintervensi hukum (peradilan/hakim).

Sehingga letak independensinya hakim hanyalah terletak pada hakim melaksanakan perundang-undang. Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan perundangan-undangan adalah letak independensinya hakim yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan legislatif dan eksekutor. Inilah letak hakikat kemandirian hakim.

Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan kata-kata mati dalam perundangan-undangan dalam suatu putusan tanpa adanya campur tangan kekuasaan lainnya adalah letaknya kemandirian hakim.

PENGEMIS dan HAKIM

Sejak tahun 1918, dengan diberlakukannya Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, telah mulai berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang sekarang ini dipakai di Indonesia. Setelah masa kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlaku dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sejak tahun tersebut telah pula diatur tentang delik mengemis di muka umum, yaitu tepatnya pada Pasal 504 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

Kemudian, apa hubungannya dengan pengemis dan hakim. Penulis sengaja menulis dari sudut pandang tempat terjadinya delik.

Continue reading ‘PENGEMIS dan HAKIM’

DI MANA MENCATATKAN PERCERAIAN BAGI NON-MUSLIM?

Sepasang suami istri yang telah bercerai (non muslim) dapat berakibat hukum adanya peristiwa kependudukan yang kemudian wajib untuk pendaftaran penduduk.

Setelah adanya putusan pengadilan negeri tentang putusnya perkawinan karena perceraian belum membawa dampak hukum bagi pihak ketiga atas perceraian tersebut, bilamana perceraian tersebut belum didaftarkan di register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jika sepasang suami istri menikah dan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, kemudian mereka berpindah dan menetap di Pemalang. Kemudian salah satu dari suami istri tersebut mengajukan permohonan gugatan cerai  di Pengadilan Negeri Pemalang, apakah pencatatan perceraian tersebut harus dilakukan di Kota Sukabumi tempat asal pencatatan semula?

Hal demikian dapat menjadi pertanyaan bagi pasangan  yang tidak dapat disatukan lagi, alias telah bercerai dan ingin kawin lagi, yang mana akta cerai merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perkawinan.

Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah:

“Perceraian yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat peristiwa perceraian paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan laporan yang bersangkutan atau kuasanya.”

Sehingga dari peraturan tersebut dapat diketahui jawaban atas contoh kasus di atas, yaitu pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang.

Peraturan tersebut memudahkan bagi pasangan suami istri yang berpindah tempat dari tempat berlangsungnya perkawinan, atau ada perbedaan tempat antara tempat peristiwa pernikahan dengan perceraian.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Tuhan Menyertai Kita.

 

KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN

Mahligai perkawinan di rumah bersama pasangan suami istri seringkali berpisah dari tempat kediaman orangtua dan mencari tempat terpisah dari orangtua atau pun mertua untuk membina dan membangun rumah tangga.

Kadangkala, pemilihan tempat bersama pasangan suami istri berbeda dari tempat terjadinya perkawinan. Tidak menjadi masalah hukum bilmana pasangan tersebut hidup rukun. Tetapi ada kalanya kerukunan rumah tangga menjadi pecah dengan berbuntut pengajuan gugatan cerai.

Masalah tidak terlepas sejak setelah penjatuhan putusan perceraian oleh pengadilan. Bilamana tetap memakai norma hukum Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: adanya kewajiban hukum bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, tetapi apabila dilakukan di daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatatan di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan.

Norma hukum demikian tidak terlalu menyulitkan para pihak dalam gugatan perceraian, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tentang instansi pelaksana sebelum tanggal 4 April 2008 memberikan multitafsir, apakah di tempat terjadinya perkawinan atau tempat terjadinya perceraian. Tetapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah memberikan kepastian hukum untuk pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

Benar adanya norma hukum tentang perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan, tetapi tetap ada kewajiban hukum bagi pasangan mantan suami dan istri tersebut untuk melakukan pencatatan perceraian. Karena dengan pencatatan perceraian demikian, maka peristiwa perceraian itu mendapat legalitas hukum. Sehingga tidak cukup hanya dengan salinan putusan pengadilan tentang perceraian, janda atau duda tersebut  dapat melangsungkan perkawinan kembali dengan orang lain. Ia harus berkewajiban hukum untuk mencatatkan perceraian tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Continue reading ‘APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?’

ASAS HUKUM KEBENARAN FORMIL DALAM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PPAT BERDAMPAK PADA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI YANG (dianggap) BERIKTIKAD BAIK

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 428 PK/PDT/2010 tanggal 28 Desember 2010 telah meneguhkan kembali kaidah hukum “pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi”.

Putusan tersebut sejalan dengan asas hukum tanah adat dalam jual beli tanah, yaitu konkret, terang, dan tunai. Sehingga dalam hukum acara perdata, pemenuhan syarat formil dalam perjanjian jual beli, yaitu dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), telah cukup untuk membuktikan kebenaran formil dari perjanjian jual beli tanah.

Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT juga membuktikan wujud iktikad baik dari pembeli. Sehingga cukup bila pembeli tersebut melakukan jual beli tanah di hadapan PPAT sudah DIANGGAP SEBAGAI PEMBELI YANG BERIKTIKAD BAIK.

Continue reading ‘ASAS HUKUM KEBENARAN FORMIL DALAM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PPAT BERDAMPAK PADA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI YANG (dianggap) BERIKTIKAD BAIK’

KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP

Suatu perbuatan sengaja harus ada motif, yaitu kenapa seseorang melakukan perbuatan itu, harus terungkap dalam pembuktian di fakta dan keadaan hukum pertimbangan putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penghancuran atau perusakan barang.

Continue reading ‘KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP’

BERPISAH SELAMA 3 (tiga) BULAN DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI

Paradigma terbaru yang lahir dari Rapat Pleno Kamar Perdata Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013, di Megamendung, Ciawi, Bogor, adalah:

“Gugatan perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

– Bila sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.

– Bila sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.

– Bilah salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.

– Bila telah terjadi pisah ranjang.

– Hal-hal lain yang didapatkan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, perjudian dan lain-lain).”

Continue reading ‘BERPISAH SELAMA 3 (tiga) BULAN DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI’

UPAYA HUKUM PRAPERADILAN TERHADAP PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SEMAKIN TERBUKA SEBAGAI DAMPAK DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3/PUU-XI/2013, TERTANGGAL 30 JANUARI 2014

Kutipan berita:

“Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu. Pihak keluarga baru mengetahui kalau Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Dengan alasan keterlambatan pemberitahuan itulah upaya praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan. (Antara)” (www.metrotvnews.com)

Bilamana seseorang dijadikan tersangka dan dilakukan penanahan kepada dirinya, maka tersangka berada dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan pembelaan hukum bagi dirinya. Oleh karena kedudukan pribadi tersangka berhadapan dengan alat-alat negara yang mempunyai kekuasaan untuk merampas kemerdekaan.

Continue reading ‘UPAYA HUKUM PRAPERADILAN TERHADAP PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SEMAKIN TERBUKA SEBAGAI DAMPAK DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3/PUU-XI/2013, TERTANGGAL 30 JANUARI 2014’

KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1036 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 31 Juli 2008, atas nama Terdakwa LE VAN HUY, dapat menyadarkan kembali hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding, dalam lingkup judex facti, untuk selalu memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan pemidanaannya.

Oleh karena, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menggariskan kaidah hukum:

– Bahwa berat ringannya pidana yang merupakan domain judex facti, tidaklah bersifat mutlak;

– Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai dan menguji pengenaan pidana, antara lain alasan kurang cukupnya pertimbangan hukum judex facti (onvoldoende gemotiveerd), dalam hal ini kurang cukup pertimbangan hukum terhadap hal-hal yang memberatkan;

– Bila hal tersebut terjadi, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperberat penjatuhan pidana sebagaimana pada tahap judex facti.

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa wajib dimuat dalam putusan pemidanaan, bilamana hal tersebut tidak termuat dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1081, tentang Hukum Acara Pidana).

Continue reading ‘KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN’


Jumlah Pengunjung

  • 351,091 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating