Paradigma terbaru yang lahir dari Rapat Pleno Kamar Perdata Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013, di Megamendung, Ciawi, Bogor, adalah:
“Gugatan perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:
– Bila sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.
– Bila sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.
– Bilah salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.
– Bila telah terjadi pisah ranjang.
– Hal-hal lain yang didapatkan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, perjudian dan lain-lain).”
Continue reading ‘BERPISAH SELAMA 3 (tiga) BULAN DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI’
Pos - RSS