Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan
Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)
Pos - RSS