Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan
Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)
Archive for the 'peninjauan kembali' Category
MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Published Agustus 3, 2021 hukum acara , mahkamah agung , memori , peninjauan kembali , permohonan , PK ClosedPENINJAUAN KEMBALI OLEH KUASA TERPIDANA
Published Maret 6, 2019 ahli waris , kuasa terpidana , mahkamah agung , peninjauan kembali , surat edaran , terpidana Closed
Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa
dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”
2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa
dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh
Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,
permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali
serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa
Terpidana.”
Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh
Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,
permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali
serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa
Terpidana.”
Di tahun 2016 telah ada penegasan kembali bahwa permintaan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta
Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja
tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika
Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
ketentuan tersebut tidak berlaku.
peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta
Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja
tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika
Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
ketentuan tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, Terpidana yang tidak sedang menjalani
pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan
pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa
permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima
dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan
pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa
permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima
dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sumber:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM
Published Agustus 24, 2018 kebijakan publik , mahkamah agung , peninjauan kembali , perkara pidana , surat edaran Closed
(Tinjauan
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)
Disusun
oleh:
oleh:
Abdul
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]
I.
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Peninjauan kembali
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Continue reading ‘SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM’
Pos - RSS