Archive for the 'surat edaran' Category

TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Rrepublik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang
Perubahan Atas Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia,
bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung,  Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan.

Continue reading ‘TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA’

PENINJAUAN KEMBALI OLEH KUASA TERPIDANA

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa
dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh
Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,
permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali
serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa
Terpidana.”
Di tahun 2016 telah ada penegasan kembali bahwa permintaan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta
Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja
tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika
Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
ketentuan tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, Terpidana yang tidak sedang menjalani
pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan
pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa
permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima
dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sumber:

Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum
Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara
terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani
membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa
pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman,
namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada
Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya
perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”
Tautan link:

PERBEDAAN PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) DENGAN PEMBELIAN TERHADAP TANAH MILIK ADAT (YANG BELUM TERDAFTAR)

Sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Peradilan, pada angka 7: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar
lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad
baik.”
Adapun pada angka 4 huruf a: “Pembelian
terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut
ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di
hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).”
Dari kedua rumusan tersebut pada
pokoknya dapat disimpulkan bahwa:
1.     
Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan
secara PPJB yang berakibat norma hukum adat “terang dan tunai”, yang mana
dimaksud dengan terang adalah dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
dan tunai adalah walaupun baru dibayar sebagian peralihan hak sudah terjadi
walaupun belum dibayar lunas dan sisanya dianggap sebagai hutang, adalah tidak
berlaku lagi untuk norma “tunai” sebagaimana yang dimaksud tersebut. Oleh karena
dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut maka pada lembaga PPJB
telah dikenal bahwa peralihan hak atas tanah secara hukum terjadi jika pembeli
telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan
dilakukan dengan itikad baik.
2.     
Telah ada pergeseran makna jual beli tanah yang
tidak dilakukan dengan hukum adat, yaitu tunai dalam PPJB  bukan lagi sebagaimana tunai dalam hukum adat.
3.     
Norma hukum adat “terang dan tunai” hanyalah
berlaku terhadap pembelian terhadap tanah milik adat atau yang belum terdaftar.
Dengan sebab itu untuk perkara yang
terkait dengan tanah, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam pemberlakuan
norma hukum adat “terang dan tunai” dalam perjanjian jual beli tanah, hal ini
terkait dengan penentuan status tanah dan riwayat tanah sebagai dasar
kepemilikan tanah. Semoga bermanfaat.
Tautan:

ANCAMAN PIDANA PENJARA BAGI SUAMI YANG KAWIN DENGAN PEREMPUAN LAIN TANPA ADA IZIN ISTRI

Sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Peradilan terutama Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan
oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak
mendapatkan izin untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana
dapat diterapkan.”
Adapun Pasal 279 KUHPidana, ayat
(1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barangsiapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang
telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.” Sedangkan ayat (2): “Jika yang melakukan
perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.”
Tautan:

PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA

Bahan bakar untuk berjalannya
kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA
yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa
yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.
Sejak tanggal 21 April 2010 di
masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa
telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan
Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau
pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam
RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran
tanggal 21 April 2010.

Continue reading ‘PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA’

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM

(Tinjauan
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)

 Disusun
oleh:

Abdul
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]

I.      
PENDAHULUAN

Peninjauan kembali
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali  atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Continue reading ‘SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,868 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating