Dalam diskusi harian, dengan isu: “Kenapa perkara praperadilan yang Termohonnya KPK atau Kejagung, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal tempus/locus delicti bukan di Jakarta Selatan, dan perkara pokoknya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?”, jawaban sederhana dari Hakim-hakim Senior adalah ‘sudah kebiasaannya’.
Dalam kesempatan ini, Penulis beruntung menemukan Putusan perkara praperadilan yang Hakimnya adalah seorang perempuan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang pada pokoknya: “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon”.
Penulis bukan untuk mengkritisi putusan tersebut, tetapi yang Penulis garis bawahi adalah:
Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, Termohon mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon menegaskan—seraya mengakui keberlakuan asas kewenangan relatif—bahwa meskipun domisili hukum Termohon I (Kapolri) berada di wilayah Jakarta Selatan, namun fakta hukum secara jelas menunjukkan bahwa tempus dan locus delicti tindak pidana “pemerasan atau pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau ancaman membuka rahasia atau penipuan” sebagaimana dimaksud Pasal 482, Pasal 283, atau Pasal 492 KUHPidana Nasional, terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peristiwa pidana tersebut ditangani oleh Termohon III (Kapolresta Pekanbaru), dan Pemohon selaku tersangka juga berdomisili di Kota Pekanbaru, sehingga secara hukum perkara ini berada dalam ruang lingkup kewenangan relatif Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Patut diperhatikan, Termohon yang mengajukan eksepsi demikian. Sehingga Pihak Penegak Hukum yang menjadi Termohon juga mengakui asas tempus/lous delicti.
Selain itu, Penulis telah menemukan dalam pertimbangan putusan tersebut untuk menopang dalil “PERKARA PRAPERADILAN TIDAK HARUS DI JAKARTA SELATAN BILAMANA TERMOHONNYA KPK, KEJAGUNG ATAU POLDA”, yaitu dengan pintu masuk:
Pasal 165 menetapkan tolok ukur kompetensi relatif Pengadilan Negeri:
- Ayat (1) PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana dilakukan (tempus–locus delicti).
- Ayat (2) PN juga dapat berwenang bila Terdakwa tinggal, ditemukan, atau ditahan di wilayah hukumnya, atau mayoritas saksi lebih dekat ke PN tersebut dibanding PN tempat tindak pidana terjadi.
Benar, bahwa Pasal 165 tersebut adalah terkait dengan pokok perkara yang disidangkan, sedangkan dalam KUHAP Baru tidak tercantum kewenangan relatif dalam perkara praperadilan. Tetapi norma tersebut dapat menjadi salah satu PINTU MASUK untuk merubah kebiasaan penanganan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurut Penulis sudah tidak pada tempatnya lagi untuk diteruskan.
Saat ini yang dibutuhkan adalah HAKIM BERANI DAN BERINTEGRITAS.
Rubah segala kebiasaan yang tidak sesuai norma/kaidah.
Pos - RSS