Ketika Pengawasan Mediator Tidak Harus Melibatkan Hakim: Sebuah Catatan Penting dari Pedoman Perilaku Mediator

Ada satu aspek menarik dari Pedoman Perilaku Mediator yang sering terlewat dalam diskusi publik, tetapi sesungguhnya sangat menentukan arah pembinaan profesi mediator di Indonesia. Bagian itu terdapat dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa ketika ada laporan pelanggaran pedoman perilaku, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat membentuk sebuah tim untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Yang membuat ketentuan ini unik adalah komposisi tim pemeriksa:

“Tim… terdiri atas 3 (tiga) orang mediator yang berasal dari lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama penerima laporan…”

Kutipan ini menegaskan sesuatu yang sangat penting: tim pemeriksa tidak harus terdiri dari hakim. Bahkan, tidak ada kewajiban sedikit pun bahwa pemeriksaan harus dilakukan oleh unsur struktural pengadilan. Justru sebaliknya, Mahkamah Agung secara sadar memilih pendekatan peer review—pemeriksaan oleh sesama mediator.

Ini adalah pilihan desain kelembagaan yang cerdas. Mediasi adalah ruang yang berbeda dari persidangan. Ia bukan arena argumentasi hukum, tetapi ruang dialog yang sangat bergantung pada kepercayaan, kerahasiaan, dan ketidakberpihakan. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran, yang paling tepat menilai adalah mereka yang memahami dinamika mediasi dari dalam: para mediator itu sendiri, termasuk mediator non‑hakim yang terdaftar di pengadilan.

Dengan demikian, sistem tidak memaksakan bahwa setiap pengawasan harus dilakukan oleh hakim. Ini penting untuk ditegaskan, karena sering muncul anggapan bahwa semua bentuk pemeriksaan etik di pengadilan harus melibatkan hakim. Padahal, untuk konteks mediasi, Mahkamah Agung justru memberikan ruang bagi profesi mediator untuk mengawasi dirinya sendiri.

Pilihan ini membawa beberapa implikasi besar:

1. Profesi mediator diakui sebagai profesi mandiri

Dengan memberikan kewenangan pemeriksaan kepada mediator non‑hakim, sistem menunjukkan bahwa mediator bukan sekadar pelengkap prosedur peradilan, tetapi profesi yang memiliki standar etik dan mekanisme pengawasan internal.

2. Pemeriksaan menjadi lebih relevan dan kontekstual

Mediator memahami apa yang terjadi dalam ruang mediasi: bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana ketidakberpihakan dijaga, bagaimana kerahasiaan dipelihara. Mereka dapat menilai apakah suatu tindakan benar-benar melanggar prinsip mediasi, bukan sekadar melanggar norma administratif.

3. Pengadilan tidak terbebani oleh pemeriksaan teknis mediasi

Hakim tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, tetapi proses pemeriksaannya dilakukan oleh mediator. Ini membuat sistem lebih efisien dan menjaga fokus hakim pada tugas yudisial.

4. Menegaskan bahwa mediasi adalah ruang etik yang dijaga oleh komunitasnya

Sanksi yang dapat dijatuhkan juga bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga pencoretan dari daftar mediator. Dokumen menyatakan:

“Penjatuhan sanksi… dapat berupa teguran lisan, atau teguran tertulis atau pencoretan nama seseorang mediator dari Daftar Mediator…”

Dengan demikian, keberadaan tim pemeriksa yang terdiri dari mediator non‑hakim bukanlah sekadar teknis administratif. Ia adalah bentuk self‑regulation yang memperkuat integritas profesi mediator.

Pada akhirnya, ketentuan ini mengingatkan kita bahwa sistem peradilan yang modern tidak hanya mengandalkan hakim sebagai pusat segala pengawasan. Ada ruang bagi profesi lain untuk mengatur dirinya sendiri, menjaga etikanya, dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat tetap bermartabat.

Dan dalam dunia mediasi, kehormatan profesi itu dijaga oleh para mediator sendiri—baik mediator hakim maupun mediator non‑hakim—melalui mekanisme yang telah dirancang dengan cermat oleh Mahkamah Agung.


Jumlah Pengunjung

  • 351,864 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca