BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika
pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli
dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)


Jumlah Pengunjung

  • 351,204 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca