Diskusi harian Penulis dengan salah satu Hakim di pengadilan negeri yang ternama, di sebelah selatan Kota Jakarta, membahas isu penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses peradilan khususnya dalam putusan Hakim. Muncul pertanyaan apakah hakim dapat diadukan apabila menggunakan AI dalam penyusunan putusan.
Secara prinsip, pengaduan memang dapat diajukan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada Hakim Tinggi Pengawas dapat menilai, bagaimana AI tersebut digunakan. Jika AI hanya menjadi alat bantu administratif atau riset hukum, maka tidak terdapat pelanggaran etik. Namun apabila AI menggantikan penilaian yudisial, mengolah dokumen perkara rahasia, atau menghasilkan pertimbangan hukum yang tidak diverifikasi oleh hakim, maka penggunaan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan.
Dalam konteks ini, Hakim Tinggi Pengawas dituntut memiliki apa yang sering disebut sebagai kemampuan dewa: kemampuan membaca pola, menilai integritas, memahami konteks, dan membedakan antara penggunaan teknologi yang wajar dengan penggunaan yang berpotensi merusak independensi hakim.
Pengawasan terhadap penggunaan AI tidak dapat dilakukan secara dangkal dan sederhana, Hakim Tinggi Pengawas membutuhkan intuisi, kecermatan, dan pemahaman mendalam tentang bagaimana teknologi bekerja serta bagaimana hal tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Salah satu tantangan terbesar adalah hasil interaksi antara hakim dan AI tidak dapat direplikasi secara identik oleh orang lain. Percakapan dengan AI bersifat unik, personal, dan tidak deterministik. Model bahasa tidak bekerja seperti kalkulator yang selalu menghasilkan output yang sama. AI menghasilkan teks secara probabilistik sehingga pilihan kata, struktur kalimat, penekanan argumen, dan contoh yang digunakan dapat berubah setiap kali. Dua orang yang mengajukan pertanyaan yang sama tidak akan mendapatkan jawaban yang identik.
Selain itu, percakapan AI dipengaruhi oleh memori pengguna. Ketika seorang hakim memiliki preferensi tertentu—misalnya gaya bahasa hukum klasik, struktur komunikasi formal, atau konteks pekerjaan di pengadilan tertentu—AI akan menyesuaikan jawabannya agar lebih presisi, lebih operasional, dan lebih relevan dengan dunia peradilan. Pengguna lain yang tidak memiliki memori tersebut akan menerima jawaban yang berbeda.
Percakapan juga berkembang secara dinamis. Setiap jawaban AI dipengaruhi oleh apa yang telah dibahas sebelumnya, arah diskusi, gaya bertanya, dan tingkat kedalaman analisis yang diminta. Karena konteks setiap pengguna berbeda, hasil percakapan pun tidak akan sama.
AI bahkan menyesuaikan gaya penjelasan dengan karakter pengguna: apakah ia menyukai narasi hukum, membutuhkan struktur operasional, atau menginginkan analisis yang dapat langsung digunakan dalam SOP atau putusan. Pengguna lain mungkin menginginkan versi santai, ringkas, atau non‑formal, sehingga jawaban AI akan berbeda.
Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan AI oleh hakim tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu output. Hakim Tinggi Pengawas harus memahami bahwa setiap percakapan bersifat personal, dipengaruhi oleh memori, konteks, preferensi, dan gaya komunikasi pengguna. Karena itu, meskipun pengguna lain memasukkan prompt yang sama, hasilnya tidak akan identik. Output AI tidak deterministik dan selalu menyesuaikan dengan siapa yang bertanya dan bagaimana percakapan berkembang.
Di sinilah letak kemampuan dewa yang harus dimiliki Hakim Tinggi Pengawas: kemampuan membaca jejak penggunaan teknologi, menilai apakah hakim tetap mandiri dalam memutus, memastikan bahwa AI tidak menggantikan pertimbangan yudisial, dan menjaga agar integritas putusan tetap berada di tangan manusia yang bertanggung jawab secara moral dan hukum. AI dapat menjadi alat bantu, tetapi tidak boleh menjadi penentu. Dan Hakim Tinggi Pengawas harus mampu membedakan keduanya dengan ketajaman yang tidak dimiliki orang biasa.
Pos - RSS