Archive for the 'DUNIA' Category

PERKARA PRAPERADILAN TIDAK HARUS DI JAKARTA SELATAN BILAMANA TERMOHONNYA KPK, KEJAGUNG ATAU POLDA

Dalam diskusi harian, dengan isu: “Kenapa perkara praperadilan yang Termohonnya KPK atau Kejagung, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal tempus/locus delicti bukan di Jakarta Selatan, dan perkara pokoknya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?”, jawaban sederhana dari Hakim-hakim Senior adalah ‘sudah kebiasaannya’.

Dalam kesempatan ini, Penulis beruntung menemukan Putusan perkara praperadilan yang Hakimnya adalah seorang perempuan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang pada pokoknya: “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon”.

Penulis bukan untuk mengkritisi putusan tersebut, tetapi yang Penulis garis bawahi adalah:

Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, Termohon mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon menegaskan—seraya mengakui keberlakuan asas kewenangan relatif—bahwa meskipun domisili hukum Termohon I (Kapolri) berada di wilayah Jakarta Selatan, namun fakta hukum secara jelas menunjukkan bahwa tempus dan locus delicti tindak pidana “pemerasan atau pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau ancaman membuka rahasia atau penipuan” sebagaimana dimaksud Pasal 482, Pasal 283, atau Pasal 492 KUHPidana Nasional, terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peristiwa pidana tersebut ditangani oleh Termohon III (Kapolresta Pekanbaru), dan Pemohon selaku tersangka juga berdomisili di Kota Pekanbaru, sehingga secara hukum perkara ini berada dalam ruang lingkup kewenangan relatif Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Patut diperhatikan, Termohon yang mengajukan eksepsi demikian. Sehingga Pihak Penegak Hukum yang menjadi Termohon juga mengakui asas tempus/lous delicti.

Selain itu, Penulis telah menemukan dalam pertimbangan putusan tersebut untuk menopang dalil “PERKARA PRAPERADILAN TIDAK HARUS DI JAKARTA SELATAN BILAMANA TERMOHONNYA KPK, KEJAGUNG ATAU POLDA”, yaitu dengan pintu masuk:

Pasal 165 menetapkan tolok ukur kompetensi relatif Pengadilan Negeri:

  • Ayat (1) PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana dilakukan (tempus–locus delicti).
  • Ayat (2) PN juga dapat berwenang bila Terdakwa tinggal, ditemukan, atau ditahan di wilayah hukumnya, atau mayoritas saksi lebih dekat ke PN tersebut dibanding PN tempat tindak pidana terjadi.

Benar, bahwa Pasal 165 tersebut adalah terkait dengan pokok perkara yang disidangkan, sedangkan dalam KUHAP Baru tidak tercantum kewenangan relatif dalam perkara praperadilan. Tetapi norma tersebut dapat menjadi salah satu PINTU MASUK untuk merubah kebiasaan penanganan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurut Penulis sudah tidak pada tempatnya lagi untuk diteruskan.

Saat ini yang dibutuhkan adalah HAKIM BERANI DAN BERINTEGRITAS.

Rubah segala kebiasaan yang tidak sesuai norma/kaidah.

PENGADUAN KARENA HAKIM MEMAKAI AI DALAM PUTUSAN

Diskusi harian Penulis dengan salah satu Hakim di pengadilan negeri yang ternama, di sebelah selatan Kota Jakarta, membahas isu  penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses peradilan khususnya dalam putusan Hakim. Muncul pertanyaan apakah hakim dapat diadukan apabila menggunakan AI dalam penyusunan putusan.

Secara prinsip, pengaduan memang dapat diajukan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada Hakim Tinggi Pengawas dapat menilai, bagaimana AI tersebut digunakan. Jika AI hanya menjadi alat bantu administratif atau riset hukum, maka tidak terdapat pelanggaran etik. Namun apabila AI menggantikan penilaian yudisial, mengolah dokumen perkara rahasia, atau menghasilkan pertimbangan hukum yang tidak diverifikasi oleh hakim, maka penggunaan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan.

Dalam konteks ini, Hakim Tinggi Pengawas dituntut memiliki apa yang sering disebut sebagai kemampuan dewa: kemampuan membaca pola, menilai integritas, memahami konteks, dan membedakan antara penggunaan teknologi yang wajar dengan penggunaan yang berpotensi merusak independensi hakim.

Pengawasan terhadap penggunaan AI tidak dapat dilakukan secara dangkal dan sederhana,  Hakim Tinggi Pengawas membutuhkan intuisi, kecermatan, dan pemahaman mendalam tentang bagaimana teknologi bekerja serta bagaimana hal tersebut  memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Salah satu tantangan terbesar adalah hasil interaksi antara hakim dan AI tidak dapat direplikasi secara identik oleh orang lain. Percakapan dengan AI bersifat unik, personal, dan tidak deterministik. Model bahasa tidak bekerja seperti kalkulator yang selalu menghasilkan output yang sama. AI menghasilkan teks secara probabilistik sehingga pilihan kata, struktur kalimat, penekanan argumen, dan contoh yang digunakan dapat berubah setiap kali. Dua orang yang mengajukan pertanyaan yang sama tidak akan mendapatkan jawaban yang identik.

Selain itu, percakapan AI dipengaruhi oleh memori pengguna. Ketika seorang hakim memiliki preferensi tertentu—misalnya gaya bahasa hukum klasik, struktur komunikasi formal, atau konteks pekerjaan di pengadilan tertentu—AI akan menyesuaikan jawabannya agar lebih presisi, lebih operasional, dan lebih relevan dengan dunia peradilan. Pengguna lain yang tidak memiliki memori tersebut akan menerima jawaban yang berbeda.

Percakapan juga berkembang secara dinamis. Setiap jawaban AI dipengaruhi oleh apa yang telah dibahas sebelumnya, arah diskusi, gaya bertanya, dan tingkat kedalaman analisis yang diminta. Karena konteks setiap pengguna berbeda, hasil percakapan pun tidak akan sama.

AI bahkan menyesuaikan gaya penjelasan dengan karakter pengguna: apakah ia menyukai narasi hukum, membutuhkan struktur operasional, atau menginginkan analisis yang dapat langsung digunakan dalam SOP atau putusan. Pengguna lain mungkin menginginkan versi santai, ringkas, atau non‑formal, sehingga jawaban AI akan berbeda.

Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan AI oleh hakim tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu output. Hakim Tinggi Pengawas harus memahami bahwa setiap percakapan bersifat personal, dipengaruhi oleh memori, konteks, preferensi, dan gaya komunikasi pengguna. Karena itu, meskipun pengguna lain memasukkan prompt yang sama, hasilnya tidak akan identik. Output AI tidak deterministik dan selalu menyesuaikan dengan siapa yang bertanya dan bagaimana percakapan berkembang.

Di sinilah letak kemampuan dewa yang harus dimiliki Hakim Tinggi Pengawas: kemampuan membaca jejak penggunaan teknologi, menilai apakah hakim tetap mandiri dalam memutus, memastikan bahwa AI tidak menggantikan pertimbangan yudisial, dan menjaga agar integritas putusan tetap berada di tangan manusia yang bertanggung jawab secara moral dan hukum. AI dapat menjadi alat bantu, tetapi tidak boleh menjadi penentu. Dan Hakim Tinggi Pengawas harus mampu membedakan keduanya dengan ketajaman yang tidak dimiliki orang biasa.

Ketika Ruang Sidang Mengirim Sinyal “SOS”

Media-media besar di Indonesia sudah berkali-kali menyoroti bagaimana sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri—terutama di Jakarta—sering berlangsung hingga larut malam. Kompas, Detik, CNN Indonesia, Tempo, dan Liputan6 mencatat bahwa perkara-perkara besar seperti kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, korupsi Jiwasraya, Asabri, hingga e-KTP kerap berlanjut sampai pukul 21.00 bahkan 22.00 WIB. Rangkaian laporan itu menunjukkan satu hal yang sama: ketika perkara semakin rumit dan sorotan publik semakin besar, hakim sering dipaksa bekerja jauh melewati batas waktu yang wajar. Sidang malam hari bukan lagi kejadian sesekali, tetapi pola yang terus berulang dalam praktik peradilan kita.

Di tengah perbincangan panjang tentang arah pembenahan lembaga peradilan, perhatian biasanya tertuju pada isu-isu besar: integritas, transparansi, akuntabilitas, dan mutu putusan. Banyak forum membahas bagaimana memperkuat pengawasan, memperbaiki manajemen perkara, atau meningkatkan profesionalitas aparatur. Namun ada satu sisi yang hampir selalu luput dari sorotan: kondisi fisik dan mental para hakim yang menjadi tulang punggung proses penegakan hukum. Tidak mungkin kualitas peradilan berdiri tegak jika para hakimnya kelelahan, sakit, atau bekerja dalam tekanan yang sudah melampaui batas kemampuan manusia.

Bayangkan sebuah pengadilan di ujung selatan Jakarta. Pada hari-hari tertentu, lonjakan perkara dan kerumunan massa membuat persidangan berjalan jauh melewati jam kerja normal. Gedung yang tampak kokoh itu dihuni oleh puluhan hakim yang setiap hari menghadapi arus perkara tanpa jeda—dari pidana yang menyita perhatian publik hingga sengketa perdata yang menuntut ketelitian tinggi. Di balik meja sidang, mereka bekerja dalam beban yang terus menekan, termasuk memimpin sidang hingga pukul sepuluh malam. Dari jumlah itu, seperempat hakim mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan yang tak lagi bisa disembunyikan. Ada yang mulai sering sakit, ada yang kehilangan fokus, ada yang tubuhnya tak lagi sanggup mengikuti ritme perkara yang datang bertubi-tubi. Ada pula yang diam-diam berjuang melawan tekanan mental yang tidak pernah mereka ceritakan kepada siapa pun.

Ketika sepertiga hakim mulai mengalami masalah kesehatan dan mental, itu bukan lagi sekadar “butuh perhatian”. Itu adalah sinyal darurat. Sinyal yang muncul dari tumpukan berkas, dari meja kerja yang tak pernah kosong, dari malam-malam panjang yang dihabiskan untuk menyusun putusan. Sinyal yang meminta pimpinan untuk berhenti sejenak, melihat lebih dekat, dan bertanya: “Pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah apakah pola kerja yang memaksa persidangan berlangsung hingga jauh melewati jam kerja normal—seperti yang sering terjadi di pengadilan wilayah selatan Jakarta ketika perkara menarik perhatian publik—masih dapat dianggap layak dan manusiawi bagi aparatur peradilan?”

Kelelahan hakim bukan persoalan pribadi. Ia adalah persoalan lembaga. Ketika hakim kelelahan, ketelitian menurun. Ketika hakim sakit, integritas lembaga ikut goyah. Ketika hakim tidak lagi sanggup, yang terguncang bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Ada satu hal yang jarang diucapkan di ruang publik: bahwa di balik toga hitam dan palu sidang, hakim adalah manusia biasa. Mereka punya tubuh yang bisa lelah, pikiran yang bisa jenuh, dan hati yang bisa rapuh. Mereka bukan mesin yang bisa terus bekerja tanpa henti, meski sistem sering memperlakukan mereka seolah demikian. Perkara yang datang bertubi-tubi, tuntutan administratif yang tidak pernah berhenti, dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, semuanya membentuk beban yang tidak selalu terlihat dari luar tetapi sangat nyata bagi mereka yang menjalaninya.

Fenomena sidang yang melampaui jam kerja normal—bahkan hingga pukul 22.00 malam—adalah contoh paling jelas bagaimana beban kerja hakim telah bergerak jauh melampaui batas yang wajar. Ketika seorang hakim masih duduk di kursi persidangan pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk istirahat atau waktu bersama keluarga, maka sistem telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak lagi selaras dengan prinsip perlindungan aparatur negara. Sidang hingga larut malam bukan hanya soal waktu; ia adalah tanda bahwa ritme kerja sudah menembus garis merah yang mengancam kesehatan fisik dan mental hakim.

Dalam kerangka kelembagaan, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Hakim yang bekerja hingga malam hari berulang kali akan mengalami penurunan ketelitian, kelelahan kognitif, dan penurunan daya analisis. Semua ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan. Karena itu, perhatian pimpinan bukanlah bentuk belas kasihan. Ia adalah kewajiban struktural untuk memastikan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri dengan kokoh, bukan di atas pundak orang-orang yang dipaksa bekerja melampaui batas kemanusiaan.

Kadang, sinyal darurat tidak datang dalam bentuk surat resmi. Ia datang dalam bentuk wajah yang semakin pucat, langkah yang semakin berat, atau senyum yang semakin jarang muncul. Dan ketika sinyal itu muncul, kita tidak boleh menutup mata.

Pembaharuan peradilan tidak boleh berhenti pada perbaikan sistem, prosedur, atau regulasi. Pembaharuan harus menyentuh hal yang paling mendasar: memastikan bahwa para hakim bekerja dalam kondisi yang manusiawi, sehat, dan berkelanjutan. Perhatian terhadap kesehatan hakim bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban lembaga untuk menjaga marwah peradilan. Sebab, peradilan yang kuat hanya dapat lahir dari hakim yang kuat—secara fisik, mental, dan moral.

Menjaga kesehatan hakim berarti menjaga kualitas putusan. Menjaga kualitas putusan berarti menjaga kepercayaan publik. Dan menjaga kepercayaan publik berarti menjaga keberlangsungan hukum sebagai pilar peradaban. Di titik inilah kita menyadari bahwa isu kesehatan hakim bukanlah isu pinggiran, melainkan inti dari keberlanjutan sistem peradilan itu sendiri.

Sebab, menjaga hakim berarti menjaga peradilan. Menjaga peradilan berarti menjaga keadilan. Dan menjaga keadilan berarti menjaga masa depan bangsa

TIDAK TABU, MENAIKKAN GAJI APARATUR SIPIL NEGARA DI MAHKAMAH AGUNG

Bilamana persepsi bersama menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara hukum maka sudah sepatutnya ada pemikiran bahwa para personil di garda terdepan tersebut adalah orang-orang pilihan yang tangguh.

Dengan mempersempit tema pembicaraan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung, dengan pembicaraan sentralnya pada personilnya. Apa daya tarik untuk memikat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk terjun ke garda terdepan tersebut?

Isu kesejahteraan adalah topik utama yang akan terpikirkan sebagai daya pikat, yang mana kesejahteraan tersebut jangan dilihat sebagai isu finansial anggaran negara semata tetapi sebagai fondasi integritas kelembagaan.

Sudah hal yang lazim, bahwa keadilan membutuhkan aparatur yang sejahtera, kesejahteraan yang layak adalah salah satu persyaratan agar personil dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas dan kondisi kerja.

Gaji yang tidak kompetitif membuat talenta putra-putri terbaik enggan bertahan dan memberikan karya terbaiknya, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan administrasi peradilan. Sehingga kenaikan gaji adalah investasi bagi negara dan bukan dianggap sebagai beban anggaran. Pemerintahan yang baik dan ingin sistem peradilannya bersih haruslah berani menempatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum dalam hal ini ASN Mahkamah Agung sebagai prioritas anggaran.

Banyak masyarakat hanya melihat hakim sebagai wajah peradilan, padahal dibalik layar pelayanan administrasi perkara dan administrasi persidangan serta manajemen peradilan, adalah mesin utama yang menggerakkan Mahkamah Agung yaitu ASN: panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, kepala bagian/subbagian, pejabat fungsional, pejabat struktural, analis perkara, arsiparis, pranata komputer, hingga petugas layanan publik, baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Tuntutan jaman mengharuskan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya selalu adaptif dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan pekerjaan semakin kompleks, seperti digitalisasi peradilan menuntut kompetensi teknis baru, manajemen berkas elektronik, integrasi SIPP–E‑Court–E‑Litigation, hingga pengamanan data, yang mana hal tersebut tidak selalu diikuti peningkatan kompensasi. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukan sekadar angka gaji, tetapi penghargaan atas profesionalitas dan beban kerja.

Kebijakan menaikkan gaji aparatur peradilan secara signifikan mempunyai tujuan yang jelas yakni menutup celah korupsi, menarik talenta putra-putri terbaik, dan menjaga independensi peradilan.

Mitigasi risiko terhadap isu membiarkan kesenjangan antara beban kerja dan kompensasi dapat mengakibatkan terbukanya ruang tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas, menghambat modernisasi peradilan karena talenta terbaik memilih keluar dari lembaga atau tidak memberikan karya yang terbaik, ataupun dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi perkara.

Walaupun demikian, kenaikan gaji wajib dibarengi dengan standar kinerja yang ketat dalam memberikan pelayanan publik kepada pencari keadilan.

Haruslah menjadi persepsi bersama, bahwa kesejahteraan menjadi salah satu instrumen katalis perubahan, bukan sekadar tambahan anggaran, menaikkan gaji ASN di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah suatu kemewahan dan hal tabu, melainkan sebagai strategi menjaga keadilan, memperkuat institusi, dan memastikan negara dalam hal ini pemerintah telah hadir dengan serius dalam membangun dan menjaga peradilan yang bersih dan profesional.

Jika masyarakat menuntut putusan yang adil, layanan yang cepat, dan peradilan yang dipercaya publik, maka isu tentang kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah dianggap hal yang sensitif untuk dibicarakan dan diperjuangkan, melainkan tanpa rasa tabu. Bilamana kesejahteraan telah tercukupi, semestinya juga disertai dengan “standar kerja yang TERBAIK”.

Mengapa Nama Hakim Tidak Dipublikasikan Hingga Putusan?

Sore hari di lingkungan kantor Pengadilan Negeri XY diriuhkan oleh suara-suara menggema, “Katanya trasparansi, katanya informasi publik, mana nama-nama hakim yang mensidangkan perkara anak saya, akan saya adukan hakim yang menyidangkan anak saya.”

Penulis telah memeriksa fakta, bahwa benar nama hakim ataupun majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang disidangkan pada hari itu ataupun perkara lainnya yang belum diputus, BELUM DAPAT DITAMPILKAN.

Nama hakim atau majelis hakim pemeriksa perkara pidana baru dapat dipublish manakalah telah diputus oleh hakim/majelis hakim. Sedangkan nama Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dilihat di SIPP sejak perkara tersebut di limpahkan, terutama pada Menu Jadwal Sidang.

Nama Hakim/Majelis Hakim pada SIPP tercantum “Belum Dapat Ditambpilkan” yang mana hal ini bukanlah pelanggaran terhadap informasi publik yang wajib dicantumkan.

Timbul pertanyaan, mengapa demikian?

Hal demikian bertujuan bukan untuk menutupi siapa saja nama hakim/majelis hakim pemeriksa perkara, tetapi justru untuk melindungi hakim dari upaya-upaya negatif, seperti penyuapan, penteroran, dan lain-lain.

Nama hakim/majelis hakim baru dapat ditampilkan setelah pengucapan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

NIKAH SIRI BERBUAH PENJARA WALAUPUN TELAH BERCERAI DENGAN ISTRI PERTAMA

Di hari Rabu tanggal 15 Oktober
2014 di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat adalah hari yang tidak bahagia
bagi pasangan Syafrizal dan Yulia Weni yang telah menikah siri pada bulan
September 2013. Asal mulanya kedua pasangan ini dilaporkan oleh istrinya
Syafrizal yang telah bercerai dengannya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014.
Tulisan ini bukanlah untuk
mengkritisi putusan terhadap kedua pasangan tersebut yang telah dijatuhi pidana
oleh majelis hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk tanggal 15 Oktober 2014,
tetapi akan mengangkat hikmah dari adanya putusan Pengadilan Negeri Solok,
yaitu pasangan nikah siri tersebut dinyatakan bersalah melakukan zinah meskipun
telah nikah siri, yang mana Syafrizal masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Pencatatan nikah merupakan benteng
perlindungan bagi istri “sah” terhadap perilaku wanita pengambil suami orang,
dan bagi pengambil istri orang yang telah menikah siri bukanlah sebagai jaminan
bahwa nikah sah secara agama dapat terlepas dari jeratan pidana zina.
Adapun bagi suami yang berniat
nikah siri haruslah berpikir ulang mencari strategi, karena walaupun telah
nikah siri terlebih dahulu dan baru cerai dengan istri pertama bukan berarti
terbebas dari jerat pidana zina.

PERAN HAKIM DALAM PELESTARIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR

Zaenal Arifin dan Farid Hadi dalam bukunya “1001 Kesalahan Berbahasa” telah menyinggung berkenaan pemakai bahasa Indonesia tidak dibenarkan menggunakan lafal bahasa daerah atau lafal bahasa asing dalam berbahasa Indonesia. Penulis buku juga mengungkapkan bahwa tidak terpujilah orang yang menggunakan bahasa Indonesia yang kosakatanya bercampur dengan kata asing hanya karena ingin tampak “gagah” atau karena ingin memperlihatkan tingkat keintelektualnya.

Penulis buku juga memaparkan hasil salah satu putusan Kongres V Bahasa Indonesia 1988 yang menyatakan bahwa dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.

Penulis buku hanya mengungkapkan yang patut menjadi anutan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar hanyalah antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Menko dan Menteri, Pemimpin Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Pemimpin ABRI, guru dan dosen, wartawan dan penerbit, sekretaris dan pengonsep pidato, pemuka agama. Penulis buku tidak menyinggung mengenai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Blogger menilai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah memegang peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh karena  berita acara persidangan dan putusan sebagai produk karya dan cipta dari hakim dan panitera pengganti adalah akta otentik yang bersinggungan dengan dunia hukum. Di samping itu, putusan adalah menghidupkan pasal-pasal yang mati di peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia jumlah total putusan yang terupload sudah berjumlah 2.335.025 putusan. Putusan tersebut berasal dari kurang lebih 800 satuan kerja/pengadilan dari Sabang sampai Marauke. Hal ini membuktikan produk pengadilan dari hasil cipta karya hakim dan panitera pengganti bukanlah hal yang dianggap sebelah mata. Dari para hakim dan panitera pengganti yang ada diseluruh Indonesia sebagai figur yang memegang peranan penting dalam pelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

 

Referensi:

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, diakses tanggal 22 Agustus 2017.

  1. Zaenal Arifin dan Farid Hadi, 1001 Kesalahan Berbahasa, Jakarta, Akademika Pressindo, 2009.

 

​SIAPA AKU, MAU KE MANA AKU

Buku berjudul “Duniaku untuk Akhiratku, Man Ana Ila Aina Ana, Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia Selamanya” karangan dari Ust. Taufik Nuh memberikan pencerahan dan pemahaman akan hidup dan akhirat. Penulis menjabarkan hakikat diri manusia, hakikat keberadaannya di dunia, dan hendak ke mana manusia nanti. Penulis menginginkan pembacanya untuk mejadi lebih cerdas dalam menjalani kehidupan untuk menuju akhiratnya.

Penulis mendeskripsikan pertanyaan tentang kedudukan manusia, yang mana kedudukan di sisi Allah adalah yang utama, dengan mengajukan pertanyaan, “siapa nama Anda di sisi Allah?” Pertanyaan tersebut akan menuntun pembaca kepada pemahaman penciptaan dirinya, yaitu manusia diciptakan tiada lain untuk beribadah kepada-Nya.

Penulis buku Duniaku untuk Akhiratku mengajak pembaca untuk memahami keberadaannya di dunia ini dengan penjelasan-penjelasan dari pertanyaan “Man Ana, Siapa Aku”, dan selanjutnya menyadari pertanyaan dari “Ila Aina Ana, Mau Kemana Aku”. 

Penjelasan atas pertanyaan Ila Aina Ana dari penulis buku tersebut adalah dengan mengajak pembacanya untuk bersikap cerdas dalam mengarungi kehidupan di dunia, yaitu dengan memperbanyak mengingat kematian serta dengan terus berusaha mencari bekal, beramal sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan kematiannya. Sehingga adanya motivasi dari pembaca, yaitu hidup di dunia dengan berorientasi akhirat.

​KRITERIA HAKIM

Penilaian masyarkat tentang pelayanan hukum tidak terlepas dari sosok hakim yang berada di pengadilan setempat. Pelayanan hukum yang baik tidak semata-mata pelayanan non-yudisial sebagai supporting unit pelayanan hukum,  tetapi pelayanan yudisial (penanganan perkara) juga menjadi hal yang tidak dapat terlepas tersendiri. Hakim dapat berperan dalam dua bidang itu sekaligus, yudisial dan non yudisial. 
Profesi hakim sebagai profesi yang unik dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain dapat menangani pekerjaan yudisial (penanganan perkara) atau biasa dikenal dengan kepaniteraan, hakim dapat pula menangani pekerjaan non yudisial atau biasa dikenal dengan kesekretariatan. Profesi yang unik, karena hakim di Indonesia ”dituntut” sebagai seorang manusia yang serba tahu dan pandai dalam menangani permasalahan yang dihadapi dalam dunia pelayanan hukum.

Oleh karena itu, ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu terhadap baik dan buruknya, atau salah dan benarnya, terhadap sesosok hakim di Indonesia adalah tidak terlepas dari uniknya pekerjaan pelayanan hukum yang dilakukan oleh hakim. Hakim di Indonesia dapat bekerja di hadapan persidangan, yakni di belakang meja hijaunya, atau juga hakim dapat bekerja di belakang meja kerjanya untuk melakukan pengawasan di bidang kepaniteraan dan kesekretarian di suatu pengadilan.

Penulis mengamati dalam perjalanan pekerjaan di pelayanan hukum, bahwa sosok hakim haruslah memiliki kriteria di antaranya adalah:

Pertama, Hakim haruslah sebagai figur manusia yang dapat menjadi pendengar yang baik.

Pendengar yang baik menjadi hal yang wajib dalam penanganan perkara. Hakim wajib untuk mendengar kedua belah pihak tanpa berat sebelah. Hakim mendengar secara seksama dalil-dalil yang diajukan para pihak. Pendengar yang baik wajib memiliki ilmu psikologi tentang membaca gerak tubuh lawan bicara. Pendengar yang baik memerlukan kesabaran yang lapang untuk menampung keluh kesah, curhatan emosi, dan sebagainya. Pendengar yang baik memerlukan ilmu komunikasi seperti layaknya seorang customer service.

Kedua, Hakim haruslah sebagai manusia yang mampu berbicara.

Kemampuan berbicara dalam tugas-tugas  kedinasan tidak hanya semata suara, tetapi dengan sikap diamnya atau gerakan tubuh juga simbol-simbol yang dapat berbicara. Kemampuan berbicara dalam meja persidangan berbeda dengan kemampuan berbicara yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis, seperti putusan perkara dan surat-surat kedinasan.

Ketiga, hakim di Indonesia  wajib sebagai pembaca fanatik.

Pembaca fanatik tidak semata-mata membaca buku-buku akademis semata, tetapi hakim juga dapat sebagai pembaca yang tidak terlihat. Pembaca yang dapat membaca hakikat kehidupan. Kemampuan baca bagi seorang hakim dapat meliputi membaca tanda-tanda sosial di sekitar lingkungan kerjanya. Selain itu, hakim harus mampu membaca dengan hati nuraninya yang dapat membimbing hakim dalam penanganan perkara.

Keempat, hakim adalah penulis.

Putusan adalah mahkotanya hakim. Istilah demikian adalah benar, sedangkan untuk membuat putusan terlebih dahulu hakim wajib mampu menuangkan pikirannya ke susunan kata-kata sebagai simbol alat komunikasi. 

Penanganan perkara adalah sebuah keunikan tersendiri di antara perkara-perkara satu sama lainnya. Satu perkara memiliki perbedaan tersendiri dengan perkara lainnya. Sehingga hal ini menyebabkan hakim menulis pertimbangannya secara unik antara satu perkara dengan perkara lainnya. Sebagai hakim kelahiran setelah tahun 1980, yang mana generasi kelahiran tahun 1980 adalah generasi X yang tidak terlepas dari gadget elektronik, maka hakim generasi X haruslah sebagai penulis yang mampu mengoperasikan komputer secara mandiri.

Integritas hakim dapat terlihat dengan rekam jejak terhadap putusan-putusan, artikel, blog, dan jurnal ilmiah yang telah ditulis oleh hakim. Kesatuan yang utuh antara apa yang ada dalam alam pikiran yang telah dituangkan dalam sebuah tulisan dengan keadaan perilaku hakim dapat menunjukkan mutu dan sifat dari seorang hakim. Alam pikiran hakim hanya dapat diselami dengan tulisan-tulisan yang telah dibuatnya, sehingga bilamana ada kesatuan antara tulisan dengan perilakunya dapat menunjukkan kejujuran dari seorang hakim.

​SABAR DAN SYUKUR, RESEP KEBAHAGIAN HIDUP

Pergaulan hidup membawakan kebijakan dalam menyikapi ujian kehidupan yang fana. Penulis mendapatkan dari perbincangan keseharian tentang hikmah hidup.
Lawan bicara mensarikan perjalanan hidupnya dengan dua kata yang sederhana. Sabar dan Syukur. Sabar dalam menjalani musibah dan syukur dalam mendapatkan kenikmatan.

Benar ada kiranya, kedua hal yang sederhana tersebut dapat membawakan kebahagian hidup, sebagaimana firman Allah: Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan barangsiapa bersyukur niscaya Allah akan menambah nikmat-Nya

Sabar dalam artian tiada kediaman, tetapi keadaan bergerak dan berusaha dalam beramal, sedangkan syukur dalam artian selalu RKS (rawat, kembangkan, dan selamatkan).

Ketidaksabaran menyebabkan iblis keluar dari surga, karena ia tidak sabar dalam menjalani perintah Allah untuk hormat kepada Adam, dan ketidaksyukuran menyebabkan Adam keluar dari surga karena Adam dan Hawa tidak merasa cukup atas kenikmatan yang telah Allah berikan kepada mereka.

Sabar dan syukur bagaikan dua bola yang harus diikat dengan tali KEYAKINAN. Keyakinan kepada Allah untuk selalu sabar dan syukur yang melahirkan kebahagian hidup.

Ketidakyakinan iblis atas ketetapan Allah mengakibatkan iblis terusir dari surga, dan ketidakyakinan Adam dan Hawa kepada perintah Allah mengakibatkan mereka terusir dari surga pula.


Jumlah Pengunjung

  • 351,627 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating