Archive for the 'DUNIA' Category

TIDAK TABU, MENAIKKAN GAJI APARATUR SIPIL NEGARA DI MAHKAMAH AGUNG

Bilamana persepsi bersama menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara hukum maka sudah sepatutnya ada pemikiran bahwa para personil di garda terdepan tersebut adalah orang-orang pilihan yang tangguh.

Dengan mempersempit tema pembicaraan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung, dengan pembicaraan sentralnya pada personilnya. Apa daya tarik untuk memikat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk terjun ke garda terdepan tersebut?

Isu kesejahteraan adalah topik utama yang akan terpikirkan sebagai daya pikat, yang mana kesejahteraan tersebut jangan dilihat sebagai isu finansial anggaran negara semata tetapi sebagai fondasi integritas kelembagaan.

Sudah hal yang lazim, bahwa keadilan membutuhkan aparatur yang sejahtera, kesejahteraan yang layak adalah salah satu persyaratan agar personil dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas dan kondisi kerja.

Gaji yang tidak kompetitif membuat talenta putra-putri terbaik enggan bertahan dan memberikan karya terbaiknya, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan administrasi peradilan. Sehingga kenaikan gaji adalah investasi bagi negara dan bukan dianggap sebagai beban anggaran. Pemerintahan yang baik dan ingin sistem peradilannya bersih haruslah berani menempatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum dalam hal ini ASN Mahkamah Agung sebagai prioritas anggaran.

Banyak masyarakat hanya melihat hakim sebagai wajah peradilan, padahal dibalik layar pelayanan administrasi perkara dan administrasi persidangan serta manajemen peradilan, adalah mesin utama yang menggerakkan Mahkamah Agung yaitu ASN: panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, kepala bagian/subbagian, pejabat fungsional, pejabat struktural, analis perkara, arsiparis, pranata komputer, hingga petugas layanan publik, baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Tuntutan jaman mengharuskan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya selalu adaptif dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan pekerjaan semakin kompleks, seperti digitalisasi peradilan menuntut kompetensi teknis baru, manajemen berkas elektronik, integrasi SIPP–E‑Court–E‑Litigation, hingga pengamanan data, yang mana hal tersebut tidak selalu diikuti peningkatan kompensasi. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukan sekadar angka gaji, tetapi penghargaan atas profesionalitas dan beban kerja.

Kebijakan menaikkan gaji aparatur peradilan secara signifikan mempunyai tujuan yang jelas yakni menutup celah korupsi, menarik talenta putra-putri terbaik, dan menjaga independensi peradilan.

Mitigasi risiko terhadap isu membiarkan kesenjangan antara beban kerja dan kompensasi dapat mengakibatkan terbukanya ruang tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas, menghambat modernisasi peradilan karena talenta terbaik memilih keluar dari lembaga atau tidak memberikan karya yang terbaik, ataupun dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi perkara.

Walaupun demikian, kenaikan gaji wajib dibarengi dengan standar kinerja yang ketat dalam memberikan pelayanan publik kepada pencari keadilan.

Haruslah menjadi persepsi bersama, bahwa kesejahteraan menjadi salah satu instrumen katalis perubahan, bukan sekadar tambahan anggaran, menaikkan gaji ASN di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah suatu kemewahan dan hal tabu, melainkan sebagai strategi menjaga keadilan, memperkuat institusi, dan memastikan negara dalam hal ini pemerintah telah hadir dengan serius dalam membangun dan menjaga peradilan yang bersih dan profesional.

Jika masyarakat menuntut putusan yang adil, layanan yang cepat, dan peradilan yang dipercaya publik, maka isu tentang kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah dianggap hal yang sensitif untuk dibicarakan dan diperjuangkan, melainkan tanpa rasa tabu. Bilamana kesejahteraan telah tercukupi, semestinya juga disertai dengan “standar kerja yang TERBAIK”.

Mengapa Nama Hakim Tidak Dipublikasikan Hingga Putusan?

Sore hari di lingkungan kantor Pengadilan Negeri XY diriuhkan oleh suara-suara menggema, “Katanya trasparansi, katanya informasi publik, mana nama-nama hakim yang mensidangkan perkara anak saya, akan saya adukan hakim yang menyidangkan anak saya.”

Penulis telah memeriksa fakta, bahwa benar nama hakim ataupun majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang disidangkan pada hari itu ataupun perkara lainnya yang belum diputus, BELUM DAPAT DITAMPILKAN.

Nama hakim atau majelis hakim pemeriksa perkara pidana baru dapat dipublish manakalah telah diputus oleh hakim/majelis hakim. Sedangkan nama Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dilihat di SIPP sejak perkara tersebut di limpahkan, terutama pada Menu Jadwal Sidang.

Nama Hakim/Majelis Hakim pada SIPP tercantum “Belum Dapat Ditambpilkan” yang mana hal ini bukanlah pelanggaran terhadap informasi publik yang wajib dicantumkan.

Timbul pertanyaan, mengapa demikian?

Hal demikian bertujuan bukan untuk menutupi siapa saja nama hakim/majelis hakim pemeriksa perkara, tetapi justru untuk melindungi hakim dari upaya-upaya negatif, seperti penyuapan, penteroran, dan lain-lain.

Nama hakim/majelis hakim baru dapat ditampilkan setelah pengucapan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

NIKAH SIRI BERBUAH PENJARA WALAUPUN TELAH BERCERAI DENGAN ISTRI PERTAMA

Di hari Rabu tanggal 15 Oktober
2014 di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat adalah hari yang tidak bahagia
bagi pasangan Syafrizal dan Yulia Weni yang telah menikah siri pada bulan
September 2013. Asal mulanya kedua pasangan ini dilaporkan oleh istrinya
Syafrizal yang telah bercerai dengannya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014.
Tulisan ini bukanlah untuk
mengkritisi putusan terhadap kedua pasangan tersebut yang telah dijatuhi pidana
oleh majelis hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk tanggal 15 Oktober 2014,
tetapi akan mengangkat hikmah dari adanya putusan Pengadilan Negeri Solok,
yaitu pasangan nikah siri tersebut dinyatakan bersalah melakukan zinah meskipun
telah nikah siri, yang mana Syafrizal masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Pencatatan nikah merupakan benteng
perlindungan bagi istri “sah” terhadap perilaku wanita pengambil suami orang,
dan bagi pengambil istri orang yang telah menikah siri bukanlah sebagai jaminan
bahwa nikah sah secara agama dapat terlepas dari jeratan pidana zina.
Adapun bagi suami yang berniat
nikah siri haruslah berpikir ulang mencari strategi, karena walaupun telah
nikah siri terlebih dahulu dan baru cerai dengan istri pertama bukan berarti
terbebas dari jerat pidana zina.

PERAN HAKIM DALAM PELESTARIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR

Zaenal Arifin dan Farid Hadi dalam bukunya “1001 Kesalahan Berbahasa” telah menyinggung berkenaan pemakai bahasa Indonesia tidak dibenarkan menggunakan lafal bahasa daerah atau lafal bahasa asing dalam berbahasa Indonesia. Penulis buku juga mengungkapkan bahwa tidak terpujilah orang yang menggunakan bahasa Indonesia yang kosakatanya bercampur dengan kata asing hanya karena ingin tampak “gagah” atau karena ingin memperlihatkan tingkat keintelektualnya.

Penulis buku juga memaparkan hasil salah satu putusan Kongres V Bahasa Indonesia 1988 yang menyatakan bahwa dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.

Penulis buku hanya mengungkapkan yang patut menjadi anutan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar hanyalah antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Menko dan Menteri, Pemimpin Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Pemimpin ABRI, guru dan dosen, wartawan dan penerbit, sekretaris dan pengonsep pidato, pemuka agama. Penulis buku tidak menyinggung mengenai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Blogger menilai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah memegang peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh karena  berita acara persidangan dan putusan sebagai produk karya dan cipta dari hakim dan panitera pengganti adalah akta otentik yang bersinggungan dengan dunia hukum. Di samping itu, putusan adalah menghidupkan pasal-pasal yang mati di peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia jumlah total putusan yang terupload sudah berjumlah 2.335.025 putusan. Putusan tersebut berasal dari kurang lebih 800 satuan kerja/pengadilan dari Sabang sampai Marauke. Hal ini membuktikan produk pengadilan dari hasil cipta karya hakim dan panitera pengganti bukanlah hal yang dianggap sebelah mata. Dari para hakim dan panitera pengganti yang ada diseluruh Indonesia sebagai figur yang memegang peranan penting dalam pelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

 

Referensi:

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, diakses tanggal 22 Agustus 2017.

  1. Zaenal Arifin dan Farid Hadi, 1001 Kesalahan Berbahasa, Jakarta, Akademika Pressindo, 2009.

 

​SIAPA AKU, MAU KE MANA AKU

Buku berjudul “Duniaku untuk Akhiratku, Man Ana Ila Aina Ana, Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia Selamanya” karangan dari Ust. Taufik Nuh memberikan pencerahan dan pemahaman akan hidup dan akhirat. Penulis menjabarkan hakikat diri manusia, hakikat keberadaannya di dunia, dan hendak ke mana manusia nanti. Penulis menginginkan pembacanya untuk mejadi lebih cerdas dalam menjalani kehidupan untuk menuju akhiratnya.

Penulis mendeskripsikan pertanyaan tentang kedudukan manusia, yang mana kedudukan di sisi Allah adalah yang utama, dengan mengajukan pertanyaan, “siapa nama Anda di sisi Allah?” Pertanyaan tersebut akan menuntun pembaca kepada pemahaman penciptaan dirinya, yaitu manusia diciptakan tiada lain untuk beribadah kepada-Nya.

Penulis buku Duniaku untuk Akhiratku mengajak pembaca untuk memahami keberadaannya di dunia ini dengan penjelasan-penjelasan dari pertanyaan “Man Ana, Siapa Aku”, dan selanjutnya menyadari pertanyaan dari “Ila Aina Ana, Mau Kemana Aku”. 

Penjelasan atas pertanyaan Ila Aina Ana dari penulis buku tersebut adalah dengan mengajak pembacanya untuk bersikap cerdas dalam mengarungi kehidupan di dunia, yaitu dengan memperbanyak mengingat kematian serta dengan terus berusaha mencari bekal, beramal sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan kematiannya. Sehingga adanya motivasi dari pembaca, yaitu hidup di dunia dengan berorientasi akhirat.

​KRITERIA HAKIM

Penilaian masyarkat tentang pelayanan hukum tidak terlepas dari sosok hakim yang berada di pengadilan setempat. Pelayanan hukum yang baik tidak semata-mata pelayanan non-yudisial sebagai supporting unit pelayanan hukum,  tetapi pelayanan yudisial (penanganan perkara) juga menjadi hal yang tidak dapat terlepas tersendiri. Hakim dapat berperan dalam dua bidang itu sekaligus, yudisial dan non yudisial. 
Profesi hakim sebagai profesi yang unik dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain dapat menangani pekerjaan yudisial (penanganan perkara) atau biasa dikenal dengan kepaniteraan, hakim dapat pula menangani pekerjaan non yudisial atau biasa dikenal dengan kesekretariatan. Profesi yang unik, karena hakim di Indonesia ”dituntut” sebagai seorang manusia yang serba tahu dan pandai dalam menangani permasalahan yang dihadapi dalam dunia pelayanan hukum.

Oleh karena itu, ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu terhadap baik dan buruknya, atau salah dan benarnya, terhadap sesosok hakim di Indonesia adalah tidak terlepas dari uniknya pekerjaan pelayanan hukum yang dilakukan oleh hakim. Hakim di Indonesia dapat bekerja di hadapan persidangan, yakni di belakang meja hijaunya, atau juga hakim dapat bekerja di belakang meja kerjanya untuk melakukan pengawasan di bidang kepaniteraan dan kesekretarian di suatu pengadilan.

Penulis mengamati dalam perjalanan pekerjaan di pelayanan hukum, bahwa sosok hakim haruslah memiliki kriteria di antaranya adalah:

Pertama, Hakim haruslah sebagai figur manusia yang dapat menjadi pendengar yang baik.

Pendengar yang baik menjadi hal yang wajib dalam penanganan perkara. Hakim wajib untuk mendengar kedua belah pihak tanpa berat sebelah. Hakim mendengar secara seksama dalil-dalil yang diajukan para pihak. Pendengar yang baik wajib memiliki ilmu psikologi tentang membaca gerak tubuh lawan bicara. Pendengar yang baik memerlukan kesabaran yang lapang untuk menampung keluh kesah, curhatan emosi, dan sebagainya. Pendengar yang baik memerlukan ilmu komunikasi seperti layaknya seorang customer service.

Kedua, Hakim haruslah sebagai manusia yang mampu berbicara.

Kemampuan berbicara dalam tugas-tugas  kedinasan tidak hanya semata suara, tetapi dengan sikap diamnya atau gerakan tubuh juga simbol-simbol yang dapat berbicara. Kemampuan berbicara dalam meja persidangan berbeda dengan kemampuan berbicara yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis, seperti putusan perkara dan surat-surat kedinasan.

Ketiga, hakim di Indonesia  wajib sebagai pembaca fanatik.

Pembaca fanatik tidak semata-mata membaca buku-buku akademis semata, tetapi hakim juga dapat sebagai pembaca yang tidak terlihat. Pembaca yang dapat membaca hakikat kehidupan. Kemampuan baca bagi seorang hakim dapat meliputi membaca tanda-tanda sosial di sekitar lingkungan kerjanya. Selain itu, hakim harus mampu membaca dengan hati nuraninya yang dapat membimbing hakim dalam penanganan perkara.

Keempat, hakim adalah penulis.

Putusan adalah mahkotanya hakim. Istilah demikian adalah benar, sedangkan untuk membuat putusan terlebih dahulu hakim wajib mampu menuangkan pikirannya ke susunan kata-kata sebagai simbol alat komunikasi. 

Penanganan perkara adalah sebuah keunikan tersendiri di antara perkara-perkara satu sama lainnya. Satu perkara memiliki perbedaan tersendiri dengan perkara lainnya. Sehingga hal ini menyebabkan hakim menulis pertimbangannya secara unik antara satu perkara dengan perkara lainnya. Sebagai hakim kelahiran setelah tahun 1980, yang mana generasi kelahiran tahun 1980 adalah generasi X yang tidak terlepas dari gadget elektronik, maka hakim generasi X haruslah sebagai penulis yang mampu mengoperasikan komputer secara mandiri.

Integritas hakim dapat terlihat dengan rekam jejak terhadap putusan-putusan, artikel, blog, dan jurnal ilmiah yang telah ditulis oleh hakim. Kesatuan yang utuh antara apa yang ada dalam alam pikiran yang telah dituangkan dalam sebuah tulisan dengan keadaan perilaku hakim dapat menunjukkan mutu dan sifat dari seorang hakim. Alam pikiran hakim hanya dapat diselami dengan tulisan-tulisan yang telah dibuatnya, sehingga bilamana ada kesatuan antara tulisan dengan perilakunya dapat menunjukkan kejujuran dari seorang hakim.

​SABAR DAN SYUKUR, RESEP KEBAHAGIAN HIDUP

Pergaulan hidup membawakan kebijakan dalam menyikapi ujian kehidupan yang fana. Penulis mendapatkan dari perbincangan keseharian tentang hikmah hidup.
Lawan bicara mensarikan perjalanan hidupnya dengan dua kata yang sederhana. Sabar dan Syukur. Sabar dalam menjalani musibah dan syukur dalam mendapatkan kenikmatan.

Benar ada kiranya, kedua hal yang sederhana tersebut dapat membawakan kebahagian hidup, sebagaimana firman Allah: Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan barangsiapa bersyukur niscaya Allah akan menambah nikmat-Nya

Sabar dalam artian tiada kediaman, tetapi keadaan bergerak dan berusaha dalam beramal, sedangkan syukur dalam artian selalu RKS (rawat, kembangkan, dan selamatkan).

Ketidaksabaran menyebabkan iblis keluar dari surga, karena ia tidak sabar dalam menjalani perintah Allah untuk hormat kepada Adam, dan ketidaksyukuran menyebabkan Adam keluar dari surga karena Adam dan Hawa tidak merasa cukup atas kenikmatan yang telah Allah berikan kepada mereka.

Sabar dan syukur bagaikan dua bola yang harus diikat dengan tali KEYAKINAN. Keyakinan kepada Allah untuk selalu sabar dan syukur yang melahirkan kebahagian hidup.

Ketidakyakinan iblis atas ketetapan Allah mengakibatkan iblis terusir dari surga, dan ketidakyakinan Adam dan Hawa kepada perintah Allah mengakibatkan mereka terusir dari surga pula.

PESAN KETUA

Tiga pesan dari Bapak Ketua pada pengadilan negeri di wilayah hukum Jawa Tengah yang diberikan kepada penulis untuk mengarungi kehidupan penegakan hukum adalah hal yang mudah dibaca tetapi sulit untuk diamalkan, yaitu:

Pertama: jujur. Penulis memahami jujur yang dimaksud adalah apa adanya. Pesan pertama ini adalah pondasi dari pesan berikutnya. Dengan jujur yang terlebih dahulu diamalkan, maka pesan berikutnya mudah untuk diamalkan. 

Kedua: sederhana. Kesederhanaan memerlukan jujur untuk pelaksanaannya. Jujur untuk tidak cinta dunia, karena apa adanya dan tidak diada-adakan. Sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan semata. 

Ketiga: berani. Dengan jujur dan sederhana melahirkan keberanian. Berani berbeda dengan nekat. 

Itulah pesan dari Yang Mulia Hakim kepada penulis. Semoga pesan ini dapat berguna untuk pembaca dalam mengarungi kehidupan. 

KEDALUWARSA PENGADUAN YANG TERSANDERA

Dengan bergulirnya pelayanan publik dalam era Jokowi menjadikan pencari keadilan yang mencari keadilan di lingkungan empat peradilan di Indonesia memiliki peluang untuk mengadukan permasalahan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan.

Hal demikian lebih dimudahkan lagi dengan bergulirnya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung RI, seperti dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 26 Juli 2016.

Kebijakan baru ini mensyaratkan tentang pengaduan yang tidak dilanjuti adalah pengaduan dengan salah satu kriterinya adalah pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

Sedangkan Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim atau pegawai Apartus Sipil Negara di lingkungan badan peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.

Keunikan dalam kebijakan baru ini adalah dapat mensandera Aparatur Sipil Negera di lingkungan empat badan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sesuatu hal yang mungkin dapat terjadi, bilamana seorang hakim dapat berulangkali diadukan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun dan jangka waktu kedaluwarsa tidak dapat berlaku pada diri hakim tersebut.

Kedaluwarsa adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo, sebagaimana pada KBBI daring (online).

Perma 9 tidak mensyaratkan apakah yang dimaksud dengan “pengaduan sebelumnya”. Oleh karena ada kemungkinan pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

Keunikan tersendiri pada Perma 9 ini adalah adanya hak pelapor dan terlapor, seperti dalam penanganan pengaduan, terlapor memiliki hak untuk “mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti”, dan “terhadap terlapor yang pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keternagan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.”

Hal demikian menjadikan adanya kepastian bagi pihak terlapor tentang statusnya sebagai terlapor dalam pengaduan, adapun terhadap pelapor yang pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti diberitahukan alasannya kepada pelapor, dalam hal pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum; terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.

Dengan berlakunya Perma 9/2016, masyarakat pencari keadilan dan warga pengadilan yang menginginkan perubahan terhadap perilaku warga pengadilan yang sering kali bertindak melanggar kode etik, kode perilaku, pelanggaran hukum acara, peraturan disiplin, maladministrasi, pelayanan publik, ataupun pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dapat membantu visi dan misi Mahkamah Agung RI terwujud.

Dengan adanya Perma 9/2016 dapat menyebabkan sebagai stimulus untuk warga pengadilan agar menjadi lebih baik dalam sikap, perilaku, dan pelayanan kepada para pencari keadilan. Bilamana tidak menginginkan dirinya  tersandera dengan Perma 9/2016, maka warga peradilan harus berani melakukan perubahan, reformasi birokrasi adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai cambuk hati, kiranya selalu ingat dan pahami bahwa gaji yang kita terima adalah uang rakyat. Selalu melayani dan bukan untuk dilayani.

 

PENGEMIS dan HAKIM

Sejak tahun 1918, dengan diberlakukannya Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, telah mulai berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang sekarang ini dipakai di Indonesia. Setelah masa kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlaku dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sejak tahun tersebut telah pula diatur tentang delik mengemis di muka umum, yaitu tepatnya pada Pasal 504 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

Kemudian, apa hubungannya dengan pengemis dan hakim. Penulis sengaja menulis dari sudut pandang tempat terjadinya delik.

Continue reading ‘PENGEMIS dan HAKIM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating