PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana
pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019,
Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang
tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan
upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil
dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Selain itu,
bagi Tergugat yang tidak hadir di persidangan sedangkan pemberitahuan putusan
versetek langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk
verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.

Adapun jika
pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala
Desa), maka tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran
atau aanmanning.

Selain itu,
jika dalam hal dijalankkannya eksekusi riil, maka Tergugat masih dapat
mengajukan verzet.

Sehingga dapat
dikatakan bahwa Tergugat masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan atas
penjatuhan putusan verstek atas perkaranya yang mana Tergugat tidak hadir
selama persidangan perkara yang dirinya sebagai pihak Tergugat.

Kutipan: Kompilasi Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata,
halaman 44-45.

Perlawanan
atas putusan verstek.

a)         Tenggang waktu mengajukan perlawanan
(verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129
HIR yaitu:

           Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat
sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.

           Jika pemberitahuan tidak disampaikan kepada
Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala Desa), maka: tenggang waktu verzet
sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran atau aanmanning; Apabila dalam
aanmaning Tergugat tidak hadir, tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan
setelah dilaksanakan sita eksekusi (Pasal 197 HIR); Dalam hal dijalankannya
eksekusi riil, maka berdasarkan Pasal 83 Rv, pada saat eksekusi dijalankan
verzet masih dapat diajukan.


Jumlah Pengunjung

  • 351,196 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca