Archive for the 'putusan' Category

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana
pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019,
Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang
tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan
upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil
dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Continue reading ‘PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN’

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan
berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum
mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan
perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah
seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang
dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi)
agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah
ini.

Berdasarkan
Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman
Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res
judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang
dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.

Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara
perdata)  
dapat
dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan
perdata;
a) Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi
(terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta
merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat
UbV).
2) Eksekusi putusan
perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse
akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan,
fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi
Pengadilan, yaitu:
a) Putusan
Arbitrase nasional;
b) Putusan
arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi
Informasi.
5) Eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian
bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan
Arbitrase; dan
d) Putusan
Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi
dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan
yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara
sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan,
yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan
yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg
mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning
tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas
permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut
diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang
dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita
Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan
tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi
dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan
terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan
pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor
lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan
digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil
adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat
pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan
antara lain:
a) Menyerahkan
suatu barang;
b) Mengosongkan
sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan
perbuatan tertentu;
d) Menghentikan
suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara
perdata
, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi
putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun
putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya
banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak
diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak
diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti
peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda
eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan
eksekusi, karena
pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi
adalah:
1) Pengadilan
negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada
tingkat pertama
.
2) Pengadilan negeri
melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak
dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan
lain.
Ketua Pengadilan
Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita
Pengganti.
Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk
Penetapan.
Adapun aparatur
yang
diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau
“Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau
kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi
sebagai berikut:
1) Penerimaan
permohonan eksekusi;
2) Penginputan
pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan
pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan
permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan
pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman
berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk
Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah
permohonan;
9) Penegasan dan
pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil
telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan
untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan
aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh
gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh
sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan
psikis yang tidak sedikit.

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL

Kutipan dari
Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September
2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY
terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga
mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan
menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan
narasumber dengan yang ditangkap media.”

Continue reading ‘ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL’

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:

Kamar
Perdata:


Continue reading ‘DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL’

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN

SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu:
“Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui
proses  pembuktian, … sedangkan
pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan
tidak melawan hukum ….”
Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian
di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian,
yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.
Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada
perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata
selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum
perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan
kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di
muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil
gugatan cerai/talak.

PUTUSAN VERSTEK: Bukti Permulaan yang Cukup

SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, pada huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1. Perdata
Umum, huruf a, yaitu: “Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para
pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1)
HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti
permulaan yang cukup.”
Bagaimana implementasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung
RI tersebut?
Pada template putusan verstek dalam pertimbangan hukumnya
termuat redaksi:

TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah…;
Menimbang,
bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah
diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan
beralasan, maka para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi
tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap
sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan
dengan verstek seluruhnya/sebagian;
Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada
di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan
Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
            MENGADILI:
1.         Menyatakan Tergugat telah dipanggil
dengan patut tetapi tidak hadir;
2.         Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya/sebagian
dengan verstek;
3.         Menghukum Tergugat untuk … dst;
4.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp….,00 (… rupiah);

Dari format template tersebut, penulis menganggap bahwa yang
dimaksud dengan “apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti
permulaan yang cukup” adalah tertuju kepada gugatan tidak melawan hukum dan
beralasan.
Hal yang patut diperhatikan bahwa pembuktian tersebut bukan
dalam arti persidangan yang maraton, seperti adanya pemanggilan saksi, yang
persidangan akan berlanjut dengan persidangan-persidangan berikutnya. Padahal
putusan verstek wajib diputus apabila tergugat tidak datang dalam sidang
pangggilan pertama, atau pada sidang panggilan kedua.
Gugatan tidak melawan hukum dan beralasan adalah kewenangan
majelis hakim untuk menilainya. Oleh karena walaupun gugatan dikabulkan, pihak
tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “verzet”
terhadap putusan verstek tersebut. Selain itu, walaupun ada eksekusi, pihak
tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “perlawanan
terhadap eksekusi”. Sehingga dapat diartikan bahwa peluang upaya hukum berupa
perlawanana terhadap putusan verstek ataupun eksekusinya masih terbuka lebar
bagi pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan.
Sehingga, terdapat kekeliruan apabila majelis hakim
bersidang lebih dari dua kali persidangan untuk mengakomodir pemeriksaan alat
bukti dari Penggugat dalam pembuktian dalil gugatannya. Oleh karena dalil
gugatan diperiksa kembali dalam  persidangan
upaya hukum verzet.
Putusan verstek yang mengabulkan hanya mengabulkan gugatan
yang “tidak melawan hukum” dan “beralasan”, sehingga pada persidangan panggilan
kedua tergugat (sidang kedua) majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan
verstek. Oleh karena pada sidang kesatu, majelis hakim sudah dapat
memerintahkan penggugat untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa
gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan.
Apabila proses di atas tidak dipatuhi oleh majelis hakim,
penggugat maupun tergugat dapat melaporkan majelis hakim dengan aduan
“unprofessional conduct”, karena apabila tergugat hadir pada sidang ketiganya,
yaitu dalam tahap pemeriksaan alat bukti dari penggugat, dan tergugat
mengajukan jawaban dan penggugat menolak pengajuan gugatan dari tergugat,
majelis hakim akan dilematis dalam acara persidangan tersebut. Bilamana
menerima jawaban tergugat, maka penggugat akan melaporkan majelis hakim,
sedangkan apabila jawaban tergugat tidak diterima, maka majelis hakim akan
dilaporkan tergugat.
Hal yang paling krisis, bagaimana jika tergugat hadir pada
waktu sidang pengucapan putusan? Apakah majelis hakim akan menerima kehadiran
tergugat dan jawabannya, atau menolak jawaban tergugat dan pembuktiannya? Sulit
bukan bilamana situasinya seperti ini. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim
mengikuti dan mematuhi hukum acara 
sebagaimana dalam Pasal 125 HIR tanpa perlu menafsirkan lebih lanjut.
Seyogyanya majelis hakim hanya mempertimbangkan “bukti permulaan yang cukup”
untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan, dan
putusan verstek dapat dijatuhkan pada hari persidangan kedua (sidang panggilan
kedua kepada tergugat).

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak
ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”
Instrumen pemeriksaan tersebut adalah
terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal
tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak
tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan
dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat
pembacaan putusan menjadi terkendala.
Sebab itu, Hakim Ketua Majelis
sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk
menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1),
apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.
Kekurangan biaya panjar perkara
setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena
Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau
3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau
4 kali.
Oleh karena itu, bilamana Hakim
Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya
Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.
Jangan dianggap Biaya Perkara
adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya
Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai
dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).
Menjadi permasalahan hukum,
bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat
tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah
biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi
dan meterai  dan pengeluaran biaya
redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku
Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang
telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang
panjar.

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA VERSTEK “DAPAT” MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MARI

Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada
hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima
dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa
pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Peradilan di tingkat pertama
seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak
Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat
pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang
dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara
pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang
sekali dalam persidangan.
Hal demikian tidak serupa untuk
hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua
kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang
menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang
mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di
muka persidangan.
Apa sebabnya?

Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating