Archive for the 'sema' Category

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI

Dengan
diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus
2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum,
yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,
perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”
Selain itu
diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”
Juga
berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan
Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah
Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki
dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar
mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”

Continue reading ‘HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI’

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.


Jumlah Pengunjung

  • 351,120 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating