Archive for the 'perceraian' Category

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan
perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati
adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan
dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku
Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya
ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan
putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu
pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau
Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan
PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan
dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum
huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan
melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala
Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan
adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda
sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu
pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala
Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan
upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya
aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan
putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan 
untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas
perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang
waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena
kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui
langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan
disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak
pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL

Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara
mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan
berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat
terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal
tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan. 

Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera
Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan
tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian
menjadi tercedera. 

Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak
yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar
hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat
peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:

Kamar
Perdata:


Continue reading ‘DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL’

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN

SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu:
“Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui
proses  pembuktian, … sedangkan
pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan
tidak melawan hukum ….”
Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian
di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian,
yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.
Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada
perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata
selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum
perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan
kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di
muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil
gugatan cerai/talak.


Jumlah Pengunjung

  • 351,360 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating