Archive for the 'kependudukan' Category

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:

Kamar
Perdata:


Continue reading ‘DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL’

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.


Jumlah Pengunjung

  • 351,360 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating