Archive for the 'penetapan' Category

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan,
tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan
yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan
penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang
berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014,
Perdata Umum, A.4.

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:

Kamar
Perdata:


Continue reading ‘DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL’


Jumlah Pengunjung

  • 351,196 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating