Archive for the 'upaya hukum' Category

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan,
tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan
yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan
penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang
berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014,
Perdata Umum, A.4.

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana
pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019,
Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang
tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan
upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil
dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Continue reading ‘PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN’


Jumlah Pengunjung

  • 351,196 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating