Sebagaimana
pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019,
Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang
tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan
upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil
dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Sub Perdata Umum-IV e dan f)
Continue reading ‘PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN’
Pos - RSS