Archive for the 'pembatalan' Category

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan,
tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan
yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan
penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang
berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014,
Perdata Umum, A.4.

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

Sebagaimana
mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:

“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau
b.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atau
c.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Continue reading ‘KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH’


Jumlah Pengunjung

  • 351,864 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating