mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1. Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a. Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub. Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atauc. Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2. Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”
beberapa kasus terdapat kondisi berupa pemilik sertipikat yang terbit kemudian terlebih
dahulu mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan TUN. Pada kondisi
demikian hakim akan cenderung menjatuhkan putusan NO (gugatan tidak dapat
diterima) dan salah satu pertimbangannya bahwa masalah kepemilikan akan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.
SEMA tersebut di atas, maka peluang bagi pemilik sertipikat yang terbit dahulu lebih
besar kemungkinan dikabulkannya gugatannya untuk pembatalan sertipikat yang terbit
kemudian. Tetapi dengan syarat bahwa Pemegang sertipikat yang terbih dahulu
benar menguasai fisik tanah dengan iktikad baik. Bilamana tidak menguasai tanah,
maka pemegang sertipikat yang terbit dahulu harus membuktikan riwayat hak dan
penguasannya jelas dan tidak terputus. Bilamana tidak juga dapat membuktikan riwayat
haknya, maka pemegang sertipikat yang terbit dahulu dapat membuktikan prosedur
penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
di pengadilan TUN lebih cepat prosedurnya, karena hanya mengingat pemeriksaan
terhadap formalitas/administrasi terbitnya sertipikat, dibandingkan dengan proses
di Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara kepemilikan terlebih dahulu.
pembatalan sertipikat yang tumpang tindih bukan lagi semata-mata kewenangan
dari Pengadilan Negeri tetapi sudah menjadi bagian dari kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Pos - RSS