Archive for the 'PTUN' Category

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

Sebagaimana
mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:

“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau
b.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atau
c.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Continue reading ‘KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH’


Jumlah Pengunjung

  • 351,849 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating