mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1. Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a. Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub. Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atauc. Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2. Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”
Pos - RSS