Archive for the 'kewenangan' Category

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa
sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan
Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari
Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak
lain.

 

Pengecualian
terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut
merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga
dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait
dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung
dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi
absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta
warisan diantara ahli waris beragama Islam.

—000—

Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama

Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada
pokoknya:

Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122
huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat
Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi
ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan
publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan
ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna
mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;

Bahwa materi
muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS.
Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan
Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan
PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip
perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan
yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

Oleh karena itu, jabatan
Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini
sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases
alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases
differently).”

 

Selanjutnya dalam pertimbangan:

Bahwa kata
“dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur
dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III
sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan
keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat
kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon
tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan
rasionalitas;

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

karena penentuan kondisi
kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan
tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan
Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan
dengan rasionalitas;:

 

Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat
disimpulkan bahwa:

  1. Hakim
    adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
    lainnya;
  2. Eksekutif
    mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung;
  3. Ukuran
    “Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak
    ditentukan dalam undang-undang.

 

Adapun penggalian lebih lanjut  pada angka 1 akan dituangkan dalam  rubrik selanjutnya.

Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai
kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak
boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam
penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.

Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak
murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam
menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam
UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran,
dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari
APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat
mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan
dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap
sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.

Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng
terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap
berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum
berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum
mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di
lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak
tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan
eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.

Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran
dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.

 

(tulisan berikutnya  mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM
PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya;”)

 

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

Sebagaimana
mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:

“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau
b.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atau
c.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Continue reading ‘KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH’


Jumlah Pengunjung

  • 351,870 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating