Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada
pokoknya:
Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122
huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat
Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi
ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan
publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan
ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna
mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;Bahwa materi
muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS.
Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan
Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan
PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip
perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan
yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).
Penulis menggarisbawahi tentang:
”Oleh karena itu, jabatan
Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini
sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases
alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases
differently).”
Selanjutnya dalam pertimbangan:
Bahwa kata
“dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur
dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III
sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan
keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat
kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon
tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan
rasionalitas;
Penulis menggarisbawahi tentang:
“karena penentuan kondisi
kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan
tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan
Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan
dengan rasionalitas;:
Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat
disimpulkan bahwa:
- Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya; - Eksekutif
mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung; - Ukuran
“Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak
ditentukan dalam undang-undang.
Adapun penggalian lebih lanjut pada angka 1 akan dituangkan dalam rubrik selanjutnya.
Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai
kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak
boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam
penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.
Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak
murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam
menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam
UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran,
dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari
APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat
mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan
dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap
sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.
Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng
terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap
berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum
berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum
mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di
lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak
tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan
eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.
Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran
dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.
(tulisan berikutnya mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM
PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya;”)
Pos - RSS