Archive for the 'anggaran' Category

Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama

Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada
pokoknya:

Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122
huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat
Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi
ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan
publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan
ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna
mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;

Bahwa materi
muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS.
Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan
Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan
PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip
perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan
yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

Oleh karena itu, jabatan
Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini
sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases
alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases
differently).”

 

Selanjutnya dalam pertimbangan:

Bahwa kata
“dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur
dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III
sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan
keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat
kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon
tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan
rasionalitas;

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

karena penentuan kondisi
kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan
tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan
Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan
dengan rasionalitas;:

 

Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat
disimpulkan bahwa:

  1. Hakim
    adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
    lainnya;
  2. Eksekutif
    mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung;
  3. Ukuran
    “Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak
    ditentukan dalam undang-undang.

 

Adapun penggalian lebih lanjut  pada angka 1 akan dituangkan dalam  rubrik selanjutnya.

Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai
kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak
boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam
penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.

Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak
murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam
menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam
UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran,
dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari
APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat
mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan
dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap
sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.

Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng
terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap
berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum
berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum
mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di
lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak
tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan
eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.

Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran
dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.

 

(tulisan berikutnya  mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM
PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya;”)

 

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS

Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman
pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas
kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan
Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran
dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman
tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan
kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan
Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak
menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin;
dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan
fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya
transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga
berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di
dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya
transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya
operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota
sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap
dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai
aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan
kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di
lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan
perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan
biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya
Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi
pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan
kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang
terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi
Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)

PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA

Bahan bakar untuk berjalannya
kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA
yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa
yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.
Sejak tanggal 21 April 2010 di
masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa
telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan
Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau
pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam
RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran
tanggal 21 April 2010.

Continue reading ‘PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA’


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating