Archive for the 'hakim' Category

Menjaga Batin di Tengah Mutasi: Peta Adaptasi Mental Hakim

Kebijakan terbaru Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait mutasi dan promosi hakim saat ini berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang ditetapkan pada 30 Juli 2025.

Pokok kebijakan tersebut adalah perubahan atas Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan. Perubahan tersebut memperkuat prinsip sistem merit, yakni promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan semata pertimbangan administratif atau senioritas 

Akan tetapi, mutasi atau tour of duty bagi seorang hakim sering dilihat dari dua aspek: ada yang melihatnya sebagai tantangan yang memperkaya, ada pula yang merasakannya sebagai beban yang menguji. 

Kenyataannya, penempatan di daerah baru, yang jauh dari zona nyaman seperti keluarga besar, tanah kelahiran, dapat membawa perubahan besar, terutama berimbas kepada ritme kerja maupun pada kesehatan mental.

Ada pertanyaan terbetik di hati sanubari hakim, bagaimana seorang hakim yang baru dilantik dan disumpah ataupun yang sudah senior dapat menjaga suasana kebatinan dan tetap menjalankan tugas dengan integritas di tengah perubahan tempat penugasan/kedinasan?

Bolehlah, penulis memberikan pengalaman selama beberapa tahun diberikan amanah menjadi hakim di beberapa daerah penugasan.

Pra-Penempatan: Penyiapan Diri Sebelum Berangkat

Sebelum kaki melangkah ke daerah baru, persiapan mental sama pentingnya dengan persiapan logistik.

  • Bangun mindset positif: Pandang mutasi sebagai amanah dan kesempatan belajar.
  • Kumpulkan informasi: Pelajari budaya, adat, dan potensi perkara di wilayah penugasan.
  • Siapkan keluarga: Diskusikan strategi adaptasi atau komunikasi jarak jauh.
  • Bangun jejaring awal: Hubungi rekan atau pejabat setempat sebelum tiba.

90 Hari Pertama: Tahapan Adaptasi Intensif

Tiga bulan pertama adalah masa krusial.

  • Observasi dan belajar: Dengarkan lebih banyak, amati pola kerja dan budaya kantor.
  • Bangun relasi sehat: Jalin hubungan profesional tanpa mengorbankan independensi.
  • Tetapkan ritual stabilisasi: Ibadah, olahraga, dan refleksi harian membantu menjaga keseimbangan.
  • Kelola stres: Gunakan teknik pernapasan, journaling, atau mindfulness.

Tahapan Konsolidasi: Menemukan Ritme Kerja

Setelah adaptasi awal, saatnya membangun ritme yang stabil.

  • Efisiensi kerja: Terapkan SOP pribadi untuk sidang, minutasi, dan arsip digital.
  • Keseimbangan hidup: Sisihkan waktu untuk hobi atau kegiatan sosial.
  • Refleksi berkala: Evaluasi pencapaian dan tantangan setiap tiga bulan.
  • Penguatan spiritual: Jadikan nilai keadilan dan amanah sebagai sumber energi batin.

Tahapan Legacy: Meninggalkan Jejak Positif

Mutasi bukan sekadar pindah tugas, tapi juga kesempatan meninggalkan warisan profesional.

  • Transfer pengetahuan: Buat panduan atau best practice untuk penerus.
  • Jaga jaringan: Pertahankan komunikasi dengan jejaring lama dan baru.
  • Refleksi akhir: Dokumentasikan pelajaran hidup dan profesional dari penugasan.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, mutasi tidak harus menjadi ancaman bagi kesehatan mental hakim. Dengan persiapan yang matang, strategi adaptasi yang tepat, dan dukungan yang memadai, penugasan di daerah baru justru bisa menjadi batu loncatan untuk tumbuh, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai manusia.

Kuncinya ada pada kesadaran diri, sistem yang terstruktur, dan komitmen menjaga integritas. Karena pada akhirnya, seorang hakim tidak hanya mengadili perkara, tetapi juga mengelola batinnya sendiri agar tetap jernih dalam menegakkan keadilan.

Akhir kata, KEDISIPLINAN PERBUATAN dari hal-hal tersebut yang dapat menjaga kesehatan batin dan mentalitas hakim. Karena mutasi adalah hal yang tidak dapat dihindarkan di dunia profesi hakim.

***Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai mitra kreatif penulis, dalam tahap perumusan ide, penyusunan kerangka, dan/atau penyuntingan bahasa. Seluruh isi telah ditinjau, diverifikasi, dan disesuaikan oleh penulis untuk memastikan akurasi, relevansi, dan kesesuaian dengan standar etika profesi. Hak cipta dan tanggung jawab penuh atas isi artikel ini berada pada penulis.***

penggajian hakim pajak dan hakim peradilan lainnya – bagian kedua

Dari sisi
Eksekutif, terkait dengan hak keuangan dan fasilitas sebagai Pejabat Negara, Pemerintah
Pusat telah menuangkan beberapa peraturan tertulis terkait, yaitu:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
74 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
(
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO)

Selain itu,
dari sisi luar eksekutif, perjuangan beberapa hakim Indonesia untuk mendapatkan
hak-haknya secara konstitusi telah ditempuh beberapa cara seperti uji materiil,
antara lain:

Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 28 P/HUM/2015
putus tangal 29 Desember 2015, dengan Pemohon DJUYAMANTO, S.H., dan
LANKA ASMAR, S.HI., M.H., yang mana bunyi putusannya adalah menolak permohonan
keberatan hak uji materiil dari para Pemohon. Surat permohonan tertanggal 21
April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 29 April
2015.

Ada juga,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal putusan 10 Desember 2018,
dengan para Pemohon: SUNOTO, S.H., M.Kn.; DJUYAMTO, S.H.; ANDI MUHAMMAD YUSUF
BAKRI, S.H.I., M.H.; ACMAD CLOLIL, S.Ag. S.H., LL.M.; LILI EVELIN, S.H., M.H.;
IRWAN ROSADY, S.H.; MASALAN BAINON, S.Ag.M.H.; CUNDA SUBHAN, A., S.H.; LANKA
ASMAR, S.H.I., M.H.; DARUL FADLI, S.H.I., M.A.; MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H.,
M.H.; SUPANDRIYO, S.H., M.H.; ABDUL HALIM, S.H.I., M.H.; WAHYU SUDRAJAT, S.H.,
M.H.Li.; WAHYUNI PRASETYANINNGSIH, S.H.; DWI SURYANTA, S.H., M.H.; dan ILMAN
HASJIM, S.H.I., M.H., dengan bunyi amar putusan adalah mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya. Surat permohonan tertanggal 17 April 2018 yang diterima di
Kepanitearan Mahkamah Agung tanggal 17 April 2018.

Langkah-langkah
uji materiil tersebut pada pokoknya terkait dengan objek permohonan yang sama,
yaitu eksekutif menyamakan hak keuangan hakim sama dengan ASN dan tidak adannya
kemandirian angggaran pada tubuh Mahkamah Agung.

Refraksi
pandangan yang menyamakan hak keuangan hakim dengan ASN telah tampak dari uji
materiil kedua, sedangkan  pandangan
bahwa hak keuangan hakim terggantung pada kewenangan pemerintah pusat masih
tampak pada uji materiil pertama dan kedua. Adapun pandangan kemandirian
anggaran di tubuh Mahkamah Agung sepenuhnya masih belum tampak.

Pergeseran
pandangan ke arah kemandiran anggaran di tubuh Mahkamah Agung telah mulai tampak
sedikit sejak adanya uji materiil kedua, yang pertimbangan hukumny adalah:

Hakim adalah Pejabat Negara yang berbeda dengan
ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k).
sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat
berbeda dengan PNS sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi
membuuthkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan ketrampilan khusus. Bahkan
Hakim harus selalu meingkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan
hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya.

Bahwa materi muatan Objek Permohonan I
menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS. Dengan peraturan pemerintah
seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.
Padahal hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam undang-undang”, sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pimpinan Instansi Pemerintah”, sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus
diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama
dalam konidisi yang sama (treat like cases alike), perlakuan yang beda
dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

Pandangan
hakim terhadap perlunya kemandirian anggaran di tubuh Mahkamah Agung sudah
mulai tampak, terutama dalam pertimbangan Hakim Agung dalam uji materiil kedua yang
sudah tidak menggantungkan sepenuhnya kepada kewenangan eksekutif, tetapi sudah
mulai menyematkan syarat “penentuan kondisi kemampuan keuangan negara merupakan
kewenangan eksekutif tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama
tidak bertentangan dengan rasionalitas.

(tulisan
tentang “selama tidak bertentangan dengan rasionalitas” dapat dilihat pada tulisan:
Penggajian
Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama
)

Selanjutnya
pokok tulisan tentang gaji hakim pajak dan hakim badan peradilan lainnya,
dibahas di tulisan berikutnya pada bagian ketiga.

 

 

Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama

Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada
pokoknya:

Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122
huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat
Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi
ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan
publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan
ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna
mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;

Bahwa materi
muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS.
Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan
Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan
PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip
perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan
yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

Oleh karena itu, jabatan
Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini
sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases
alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases
differently).”

 

Selanjutnya dalam pertimbangan:

Bahwa kata
“dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur
dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III
sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan
keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat
kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon
tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan
rasionalitas;

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

karena penentuan kondisi
kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan
tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan
Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan
dengan rasionalitas;:

 

Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat
disimpulkan bahwa:

  1. Hakim
    adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
    lainnya;
  2. Eksekutif
    mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung;
  3. Ukuran
    “Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak
    ditentukan dalam undang-undang.

 

Adapun penggalian lebih lanjut  pada angka 1 akan dituangkan dalam  rubrik selanjutnya.

Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai
kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak
boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam
penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.

Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak
murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam
menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam
UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran,
dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari
APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat
mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan
dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap
sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.

Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng
terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap
berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum
berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum
mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di
lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak
tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan
eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.

Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran
dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.

 

(tulisan berikutnya  mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM
PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya;”)

 

PAHAM KEBANGSAAN (NATION) – BANGSA INDONESIA – DAN PAHAM NEGARA (STATE) – NKRI – TERINTERNALISASI PADA SOSOK HAKIM INDONESIA

 

Terdapat
1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010
(Suku Bangsa | Indonesia.Go.Id, 2021), bukanlah jumlah yang sedikit untuk ukuran suatu
Negara Republik Indonesia. Hal demikian bisa sebagai beban bagi hakim dalam
memberikan keadilan kepada multi etnik tersebut. Keberagaman tersebut dapat
melahirkan keanekaragaman hukum adat.


Adapun yang dimaksud kebangsaan
adalah:

ke·bang·sa·an n 1 ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa: korban pesawat yang terbakar itu sudah
diketahui -nya
2 perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa: sejarah – Indonesia3 kedudukan
(sifat) sebagai orang mulia (bangsawan): bukan -nya melainkan
kelakuannya yang kita pandang
4 kesadaran diri sebagai
warga dari suatu negara: memupuk rasa –;
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/kebangsaan","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=a135cb6f-a90a-39e4-8f66-35cd035dbf17"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata kebangsaan
– Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata kebangsaan
– Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Online n.d.)

Sedangkan arti Pemahaman
adalah:

paham/pa·ham/ 1 n pengertian: pengetahuan
banyak, — nya kurang;
 2 n pendapat; pikiran:
 nya tidak bersesuaian dengan — kebanyakan orang; 3 n aliran;
haluan; pandangan: ia mempunyai — nasionalis; 4 v mengerti
benar (akan); tahu benar (akan): sebenarnya saya sendiri tidak begitu
— akan perkara itu;
 5 a pandai dan mengerti
benar (tentang suatu hal): ia — bahasa Sanskerta; ia — dalam
pembuatan gula;angan lalu, — tertumbuk, pb
 suatu hal yang banyak
halangannya meskipun tampaknya dapat dilakukan dengan mudah;
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/paham","accessed":{"date-parts":[["2021","1","25"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=c73c060c-e173-378b-a8ab-3248a71dcc1a"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Adapun Grendi
Hendrastomo
mengartikan “Paham
Kebangsaan

adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari
setiap warga, yang ditujukan kepada negara dan bangsa
. ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian
Sosiologi","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=0f806ec5-3655-3a96-9f44-fd1d0b91fd88"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Nasionalisme vs
Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat
Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa
paham kebangsaan adalah kesadaran pandangan sebagai warga dari suatu negara.

 Selain itu, yang dimaksud dengan negara adalah:

Negara adalah
organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan
tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/negara","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=2d637377-418d-3a31-ba95-de0796be6ca6"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa
paham negara adalah kesadaran pandangan entitas yang memiliki suatu wilayah berdasarkan
sistem yang berlaku terhadap semua individu di wilayah tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan
hakim kelahiran Jakarta dan bersuku Jawa ditugaskan ke tanah Sumatera Utara
yang kultural, budaya, etnik, dan bahasa pada mulanya hanya dikenalnya melalui
buku sejarah dan cerita-cerita masyarakat setempat dapat sebagai sebab
kesenjangan dan perbedaan budaya yang melahirkan pertentangan budaya.

Arif bijaksana hakim dalam
melaksanakan tugas yudisial seringkali terhambat dengan adanya wawasan
kebangsaan dan bernegara yang sempit, baik pada masyarakat setempat ataupun
pada diri hakim itu sendiri.

Lem perekat kebangsaan dan
bernegara dapat menjadi lemah dalam situasi hakim tidak memberikan keadilan
sesuai dengan kearifan lokal. Hakim yang hanya mendasarkan putusan dan
pertimbangan kepada aturan tertulis yang sering kali dianggap adil dalam
lingkungan masyarakat satu tetapi tidak dianggap adil dalam lingkungan
masyarakat yang lainnya.

Selain itu, sikap eksklusivitas,
yaitu individu tidak mau memahami perbedaan yang ada di sekelilingnya,
mengunggulkan harga dirinya dan golongannya dengan menjatuhkan harga diri
golongan yang berbeda dengan dirinya, tidak mampu menyesuaikan diri dengan
perbedaan yang ada, dan senantiasa menomorsatukan dirinya dan golongannya dalam
setiap aspek kehidupan
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"ISBN":"978-979-3812-42-7","abstract":"Indonesia
merupakan negara kesatuan dan mempersatukan beragam ras, suku, bahasa, budaya,
dan agama. Keragaman yang dimiliki ini rentan terhadap sikap eksklusif dari
suatu golongan ras, suku, bahasa, budaya, dan agama terhadap golongan ras,
suku, bahasa, budaya, dan agama yang lain. Setiap individu masyarakat hendaknya
dapat menghargai perbedaan yang ada demi tercapainya kedamaian yang hakiki.
Oleh karenanya wawasan kebangsaan perlu untuk dikembangkan dalam diri setiap
individu masyarakat. Apabila masyarakat memiliki wawasan kebangsaan yang baik,
maka inklusivitas dapat tercapai. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia akan
merasakan kedamaian yang
hakiki.","author":[{"dropping-particle":"","family":"Barida","given":"Muya","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"Universitas
Ahmad
Dahlan","id":"ITEM-1","issue":"UAD","issued":{"date-parts":[["2017","2","18"]]},"page":"1403-1409","title":"INKLUSIVITAS
VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN
KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA","type":"article-journal","volume":"5"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=bff3be90-b149-37d5-a92c-8052da8f1ada"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Barida
2017)","plainTextFormattedCitation":"(Barida
2017)","previouslyFormattedCitation":"(Barida
2017)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Barida 2017), dapat sebagai lemahnya perekat kebangsaan dan kenegaraan.

Di lain pihak, pada diri hakim
perlu adanya sikap
inklusivitas. Barida menjelaskan “inklusivitas membawa
individu pada suatu kemampuan untuk mau memahami keadaan di sekelilingnya
dengan segala perbedaan yang ada.

ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"ISBN":"978-979-3812-42-7","abstract":"Indonesia
merupakan negara kesatuan dan mempersatukan beragam ras, suku, bahasa, budaya,
dan agama. Keragaman yang dimiliki ini rentan terhadap sikap eksklusif dari
suatu golongan ras, suku, bahasa, budaya, dan agama terhadap golongan ras,
suku, bahasa, budaya, dan agama yang lain. Setiap individu masyarakat hendaknya
dapat menghargai perbedaan yang ada demi tercapainya kedamaian yang hakiki.
Oleh karenanya wawasan kebangsaan perlu untuk dikembangkan dalam diri setiap
individu masyarakat. Apabila masyarakat memiliki wawasan kebangsaan yang baik,
maka inklusivitas dapat tercapai. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia akan
merasakan kedamaian yang
hakiki.","author":[{"dropping-particle":"","family":"Barida","given":"Muya","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"Universitas
Ahmad Dahlan","id":"ITEM-1","issue":"UAD","issued":{"date-parts":[["2017","2","18"]]},"page":"1403-1409","title":"INKLUSIVITAS
VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN
KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT
INDONESIA","type":"article-journal","volume":"5"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=bff3be90-b149-37d5-a92c-8052da8f1ada"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Barida
2017)","plainTextFormattedCitation":"(Barida
2017)","previouslyFormattedCitation":"(Barida
2017)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Barida 2017)

Dengan adanya
keberanekaragaman suku, adat, dan etnis mengharuskan hakim memahami kearifan
lokal dengan pengembangan sikap inklusivitas untuk pemahaman kebangsaan dan
negara.

Tour of duty, pindah mutasi
kedinasan, sebagai upaya menambah pemahaman kearifan lokal.  Dengan penugasan pada tempat yang beraneka
ragama suku, adat dan etnis menumbuhkan sikap kebangsaan dan kewarganegaraan
pada diri hakim sebagai perekat persatuan Indonesia.

Sehingga dapat dikatakan bahwa
pada diri hakim tidak ada sikap
eksklusivitas, tetapi yang ada hanyalah sikap inklusivitas dalam
rangkap memahami paham  kebangsaan dan
kenegaraan dalam melaksanakan tugas yudisial.

 

Daftar Pustaka:

ADDIN Mendeley Bibliography CSL_BIBLIOGRAPHY “Arti Kata Kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online.” https://kbbi.web.id/kebangsaan (January 11, 2021).

“Arti
Kata Negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/negara (January 11, 2021).

“Arti
Kata Paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/paham (January 25, 2021).

Barida,
Muya. 2017. “INKLUSIVITAS VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN
KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA.” Universitas
Ahmad Dahlan
5(UAD): 1403–9.

Klik untuk mengakses 268-MUYA-BARIDA1403-1409.pdf

(January 7, 2021).

“Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan Dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi.” https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880
(January 11, 2021).

 

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia
sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah
satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap
dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi,
dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah
Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi
kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian
individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

Continue reading ‘PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA’

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL

Kutipan dari
Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September
2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY
terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga
mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan
menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan
narasumber dengan yang ditangkap media.”

Continue reading ‘ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL’

HAKIM YUSTISIAL

Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.

Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.

HAKIM YUSTISIAL

Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.

Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.

HAKIM RELIGUS ATAU HAKIM SPIRITUAL?!

Penulis menukil
dari artikel di laman Institute
For Leadership and Life Management
:

Arvan Pradiansyah, Happiness Inspirer Indonesia di
awal talkshow 
Smart
Happiness
 yang berjudul “Orang Religius atau Orang
Spiritual?” pada tanggal 8 Februari 2013 di Smart FM Network.
, bahwa ada lima perbedaan antara orang
religius dengan orang spiritual, yaitu Pertama, orang religius mengangap Tuhan
itu ada, sedangkan orang spiritual menganggap Tuhan itu hadir. Kedua, orang
religius merasa lebih suci daripada orang lain, sedangkan orang spiritual
menganggap semua orang setara, serta mengakui kelebihan & kekurangan orang
lain. Ketiga, orang yang religius mudah melihat perbedaan, sedangkan orang spiritual
mudah melihat persamaan. Keempat, orang yang religius hanya mementingkan
simbol-simbol, pakaian, dan lain sebagainya, sedangkan orang yang spiritual
mementingkan esensi, hakekat dan makna. Kelima, orang religius baik dalam
urusan ibadah saja, sedangkan orang spiritual baik dalam semua urusan.”

Pendapat tersebut dicoba
oleh Penulis untuk disandingkan dengan subyek berupa Hakim. Sekilas, Judul tulisan ini
hendak mengangkat adanya kontroversial pemilihan antara Hakim Religius atau
Hakim Spiritual?!

Continue reading ‘HAKIM RELIGUS ATAU HAKIM SPIRITUAL?!’

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM

Hakim
adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu
perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai
alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim
untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini
perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai
tujuan hukum.
Hal ini
sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki
kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim
harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak
menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap
atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.
Bagaimana sikap
Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap,
apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Continue reading ‘KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,625 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating