Archive for the 'keuangan' Category

penggajian hakim pajak dan hakim peradilan lainnya – bagian kedua

Dari sisi
Eksekutif, terkait dengan hak keuangan dan fasilitas sebagai Pejabat Negara, Pemerintah
Pusat telah menuangkan beberapa peraturan tertulis terkait, yaitu:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
74 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
(
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO)

Selain itu,
dari sisi luar eksekutif, perjuangan beberapa hakim Indonesia untuk mendapatkan
hak-haknya secara konstitusi telah ditempuh beberapa cara seperti uji materiil,
antara lain:

Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 28 P/HUM/2015
putus tangal 29 Desember 2015, dengan Pemohon DJUYAMANTO, S.H., dan
LANKA ASMAR, S.HI., M.H., yang mana bunyi putusannya adalah menolak permohonan
keberatan hak uji materiil dari para Pemohon. Surat permohonan tertanggal 21
April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 29 April
2015.

Ada juga,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal putusan 10 Desember 2018,
dengan para Pemohon: SUNOTO, S.H., M.Kn.; DJUYAMTO, S.H.; ANDI MUHAMMAD YUSUF
BAKRI, S.H.I., M.H.; ACMAD CLOLIL, S.Ag. S.H., LL.M.; LILI EVELIN, S.H., M.H.;
IRWAN ROSADY, S.H.; MASALAN BAINON, S.Ag.M.H.; CUNDA SUBHAN, A., S.H.; LANKA
ASMAR, S.H.I., M.H.; DARUL FADLI, S.H.I., M.A.; MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H.,
M.H.; SUPANDRIYO, S.H., M.H.; ABDUL HALIM, S.H.I., M.H.; WAHYU SUDRAJAT, S.H.,
M.H.Li.; WAHYUNI PRASETYANINNGSIH, S.H.; DWI SURYANTA, S.H., M.H.; dan ILMAN
HASJIM, S.H.I., M.H., dengan bunyi amar putusan adalah mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya. Surat permohonan tertanggal 17 April 2018 yang diterima di
Kepanitearan Mahkamah Agung tanggal 17 April 2018.

Langkah-langkah
uji materiil tersebut pada pokoknya terkait dengan objek permohonan yang sama,
yaitu eksekutif menyamakan hak keuangan hakim sama dengan ASN dan tidak adannya
kemandirian angggaran pada tubuh Mahkamah Agung.

Refraksi
pandangan yang menyamakan hak keuangan hakim dengan ASN telah tampak dari uji
materiil kedua, sedangkan  pandangan
bahwa hak keuangan hakim terggantung pada kewenangan pemerintah pusat masih
tampak pada uji materiil pertama dan kedua. Adapun pandangan kemandirian
anggaran di tubuh Mahkamah Agung sepenuhnya masih belum tampak.

Pergeseran
pandangan ke arah kemandiran anggaran di tubuh Mahkamah Agung telah mulai tampak
sedikit sejak adanya uji materiil kedua, yang pertimbangan hukumny adalah:

Hakim adalah Pejabat Negara yang berbeda dengan
ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k).
sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat
berbeda dengan PNS sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi
membuuthkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan ketrampilan khusus. Bahkan
Hakim harus selalu meingkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan
hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya.

Bahwa materi muatan Objek Permohonan I
menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS. Dengan peraturan pemerintah
seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.
Padahal hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam undang-undang”, sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pimpinan Instansi Pemerintah”, sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus
diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama
dalam konidisi yang sama (treat like cases alike), perlakuan yang beda
dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

Pandangan
hakim terhadap perlunya kemandirian anggaran di tubuh Mahkamah Agung sudah
mulai tampak, terutama dalam pertimbangan Hakim Agung dalam uji materiil kedua yang
sudah tidak menggantungkan sepenuhnya kepada kewenangan eksekutif, tetapi sudah
mulai menyematkan syarat “penentuan kondisi kemampuan keuangan negara merupakan
kewenangan eksekutif tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama
tidak bertentangan dengan rasionalitas.

(tulisan
tentang “selama tidak bertentangan dengan rasionalitas” dapat dilihat pada tulisan:
Penggajian
Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama
)

Selanjutnya
pokok tulisan tentang gaji hakim pajak dan hakim badan peradilan lainnya,
dibahas di tulisan berikutnya pada bagian ketiga.

 

 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS KEUANGAN PERKARA

Pada hari … tanggal … bulan
… tahun … delapan belas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI Nomor … tanggal … telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Menurut Buku:
I.
Buku Induk Keuangan Perkara
Perdata
a.
Saldo bulan lalu
:
b.
Penerimaan
:
c.
Pengeluaran
:
Jumlah I
:
II.
Buku Keuangan Consignatie
a.
Saldo bulan lalu
:
b.
Penerimaan
:
c.
Pengeluaran
:
Jumlah II
III.
Buku Keuangan Eksekusi
a.
Saldo bulan lalu
:
b.
Penerimaan
:
c.
Pengeluaran
:
Jumlah III
IV.
Buku Barang Bukti
a.
Saldo bulan lalu
:
b.
Penerimaan
:
c.
Pengeluaran
:
Jumlah IV
V.
Saldo Pembukuan (I+II+III+IV)
Menurut Kas:
1.
Uang Tunai
:
2.
Saldo Bank
:
3.
Meterai
:
VI.
Saldo Kas
Penjelasan:
Termasuk di dalam saldo bank
tersebut:
         
Jasa Giro belum tarik
         
Uang pihak ke-3 belum dibuku
Selisih Kurang
Keterangan:
(penjelasan atas selisih kurang
tersebut)
Yang diperiksa,
Panitera,
Bendahara Keuangan
Perkara,
Mengetahui,
Ketua Pengadilan
Negeri
Pemeriksa,
KetuaTim,
Anggota,
Bahan Pustaka: halaman 143 pada
link di bawah ini;

PERNYATAAN BENDAHARAWAN

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat
bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.
Surat Pernyataan Bendaharawan
tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo
kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank,
SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo
menurut buku kas umum.
Perbedaan atau adanya selisih
antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara,
Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi) 
semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan
langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan
penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN
Yang bertandatangan di bawah
ini:
Nama
:
Jabatan Bendaharawan
:
Sehubungan dengan pemeriksaan
kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan
kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.     
Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua
penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya
bukukan;
2.     
a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum
disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah
menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas
waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.     
Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan
pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
……………..,
20…
Yang membuat
pernyataan,
……..
Donwload: Buku
IV

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari … sampai dengan …,
atau dari tanggal … yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
2.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Sesuai dengan surat tugas …
tanggal … , Nomor … dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami
melakukan pemeriksaan setempat pada:
Nama: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Yang berdasarkan hasil
pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai
berikut:
Jumlah yang kami hitung dihadapan
pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp…
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp…
c. Saldo Bank Rp…
d. Surat berharga lainnya Rp…
Jumlah Rp…
Saldo menurut Buku Kas Umum Rp…
Perbedaan positif/negative Rp…
(penjelasan terlampir)
Mengetahui:                                                                                   Tim
Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          
Donwload: Buku
IV

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari … sampai dengan …,
atau dari tanggal … yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
2.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Sesuai dengan surat tugas …
tanggal … , Nomor … dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami
melakukan pemeriksaan setempat pada:
Nama: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Yang berdasarkan hasil
pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai
berikut:
Jumlah yang kami hitung dihadapan
pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp…
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp…
c. Saldo Bank Rp…
d. Surat berharga lainnya Rp…
Jumlah Rp…
Saldo menurut Buku Kas Umum Rp…
Perbedaan positif/negative Rp…
(penjelasan terlampir)
Mengetahui:                                                                                   Tim
Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          
Donwload: Buku
IV

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada Keputusan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal
12 April 2017
juncto Keputusan Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor
MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register,
Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”
Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form
tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran
halaman terpisah. Hal ini berbeda
dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan
pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis
setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:
“Pada hari ini …. (tanggal,
bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas
Nomor …. tanggal … dengan perincian sebagai berikut:
         
Jumlah penerimaan Rp…
         
Jumlah pengeluaran Rp…
         
Saldo buku Rp…
         
Saldo kas Rp…
Uang Tunai
Rp…
Saldo Bank
Rp…
Selisih kurang/lebih antara saldo
kas dengan saldo buku Rp…”
Penutupan di atas ditandatangani
oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.
Adapun lembaran terpisah untuk
penutupan buku keuangan perkara  adalah
sebagai berikut:
PENUTUPAN BUKU KAS UMUM
Pada hari ini … tanggal …
Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh …
dengan … keadaan sebagai berikut:
MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp…
b. Jumlah Pengeluaran Rp…
Saldo Pembukuan Rp…
MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp…
b. Saldo Bank Rp…
c. Surat Berharga Rp…
Jumlah Rp…
Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas
Rp…
Penjelasan
Mengetahui:
Tim Pemeriksa
Bendaharawan
Donwload: Buku
IV


Jumlah Pengunjung

  • 351,627 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating