Archive for the 'peradilan' Category

HAKIM YUSTISIAL

Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.

Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.

HAKIM YUSTISIAL

Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.

Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN

Pada tanggal
28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di
Batam (Tanjung
Pinang Pos, 29/11/2019)
. Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang
berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan
efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang
pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat
tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.
Apakah Mahkamah
Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Continue reading ‘IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN’

Hakim Milenial dalam Revolusi Industri 4.0

Generasi milenial adalah kaum muda yang lahir pada era
1980 sampai dengan 2000. Generasi ini memiliki karakter berbeda dengan generasi
sebelumnya, karena mereka tidak terlepas dari teknologi digital, seperti
penggunaan media sosial Facebook atau pun Whatsapp.
Dalam era digitalisasi yang dihadapi oleh generasi
milenial berdampak pada semua peristiwa menjadikan ruang dan waktu terkompresi serta
Revolusi Industri 4.0 dapat mengubah cara generasi milenial mendefinisikan ulang
siapa kita dan dunia kita berada yang eksistensinya tidak terlepas dari gawai.
Selain itu, generasi milenial eksistensinya diukur dalam
tindakan menggunakan alat-alat gawai, yaitu aku bergawai maka aku ada, dan
banjirnya informasi yang diperoleh oleh penggunanya. Hal demikian dapat
berakibat kepada kedangkalan, ketidakkritisan dan kesesatan berpikir dalam arus
derasnya banjir informasi.
Bagaimana dengan hakim milenial dalam Revolusi Industri
4.0?
Hakim yang termasuk dalam generasi milenial adalah wajah
peradilan Indonesia masa depan (2035). Pimpinan peradilan masa kini
berkewajiban untuk membawa dan mengantarkan hakim milenial pada proses budaya
hukum berkeadaban. Hakim milenial yang berkepribadian kritis, berintegritas,
dan bertanggungjawab dalam proses hukum kekinian adalah tidak terlepas dari
kegunaan filsafat, yang mana hakim tidak bisa memisahkan diri dari
kefilsafatan. Adapun, filsafat adalah lahir dari kebutuhan untuk mencari kedalaman
dan kejernihan dari fenomena kehidupan (peristiwa hukum).
Loyalitas hakim milenial terhadap tujuan dari hukum
adalah untuk selalu terusik dengan situasi riil di mana peristiwa hukum terjadi
di lingkungan mereka berada, sedangkan kehadiran dunia digitalisasi mempengaruhi
cara kita hidup, cara kita bekerja dan bertindak serta cara kita berinteraksi
dengan sesama manusia dan dunia sekitarnya yang dapat menjadikan peristiwa hukum
yang berdimensi berbeda dari masa sebelumnya.
Hakim tidak terlepas dari budaya kearifan dan kebijaksanaan
berpikir, dan dengan filsafat  dapat
menuntun hakim untuk mengerti, memahami, menilai, dan mengambil keputusan yang
arif dan bijak dengan melalui penghargaan atau kritik terhadap peristiwa hukum
dan fakta hukum yang ada di hadapannya. Adapun, terhadap hakim milenial dalam Revolusi
Industri 4.0 wajib berfilsafat untuk membentuk dirinya sebagai hakim Indonesia yang
berintegritas dalam oleh pikir, oleh rasa, dan olah aksi. Sehingga hakim
Indonesia tidak mudah terkontaminasi oleh virus kedangkalan dan kesesatan
berpikir.

Hakim Milenial dalam Revolusi Industri 4.0

Generasi milenial adalah kaum muda yang lahir pada era
1980 sampai dengan 2000. Generasi ini memiliki karakter berbeda dengan generasi
sebelumnya, karena mereka tidak terlepas dari teknologi digital, seperti
penggunaan media sosial Facebook atau pun Whatsapp.
Dalam era digitalisasi yang dihadapi oleh generasi
milenial berdampak pada semua peristiwa menjadikan ruang dan waktu terkompresi serta
Revolusi Industri 4.0 dapat mengubah cara generasi milenial mendefinisikan ulang
siapa kita dan dunia kita berada yang eksistensinya tidak terlepas dari gawai.
Selain itu, generasi milenial eksistensinya diukur dalam
tindakan menggunakan alat-alat gawai, yaitu aku bergawai maka aku ada, dan
banjirnya informasi yang diperoleh oleh penggunanya. Hal demikian dapat
berakibat kepada kedangkalan, ketidakkritisan dan kesesatan berpikir dalam arus
derasnya banjir informasi.
Bagaimana dengan hakim milenial dalam Revolusi Industri
4.0?
Hakim yang termasuk dalam generasi milenial adalah wajah
peradilan Indonesia masa depan (2035). Pimpinan peradilan masa kini
berkewajiban untuk membawa dan mengantarkan hakim milenial pada proses budaya
hukum berkeadaban. Hakim milenial yang berkepribadian kritis, berintegritas,
dan bertanggungjawab dalam proses hukum kekinian adalah tidak terlepas dari
kegunaan filsafat, yang mana hakim tidak bisa memisahkan diri dari
kefilsafatan. Adapun, filsafat adalah lahir dari kebutuhan untuk mencari kedalaman
dan kejernihan dari fenomena kehidupan (peristiwa hukum).
Loyalitas hakim milenial terhadap tujuan dari hukum
adalah untuk selalu terusik dengan situasi riil di mana peristiwa hukum terjadi
di lingkungan mereka berada, sedangkan kehadiran dunia digitalisasi mempengaruhi
cara kita hidup, cara kita bekerja dan bertindak serta cara kita berinteraksi
dengan sesama manusia dan dunia sekitarnya yang dapat menjadikan peristiwa hukum
yang berdimensi berbeda dari masa sebelumnya.
Hakim tidak terlepas dari budaya kearifan dan kebijaksanaan
berpikir, dan dengan filsafat  dapat
menuntun hakim untuk mengerti, memahami, menilai, dan mengambil keputusan yang
arif dan bijak dengan melalui penghargaan atau kritik terhadap peristiwa hukum
dan fakta hukum yang ada di hadapannya. Adapun, terhadap hakim milenial dalam Revolusi
Industri 4.0 wajib berfilsafat untuk membentuk dirinya sebagai hakim Indonesia yang
berintegritas dalam oleh pikir, oleh rasa, dan olah aksi. Sehingga hakim
Indonesia tidak mudah terkontaminasi oleh virus kedangkalan dan kesesatan
berpikir.


Jumlah Pengunjung

  • 351,870 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating