Archive for the 'penemuan hukum' Category

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM

Hakim
adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu
perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai
alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim
untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini
perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai
tujuan hukum.
Hal ini
sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki
kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim
harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak
menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap
atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.
Bagaimana sikap
Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap,
apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Continue reading ‘KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,628 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating