Archive for the 'pengadilan negeri' Category

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

Sebagaimana
mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E:
Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:

“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas
tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang
tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu
menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau
b.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan
tidak terputus; atau
c.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit
terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih
dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Continue reading ‘KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH’

BEBERAPA BUKU KEUANGAN DI PENGADILAN NEGERI

Di Pengadilan Negeri terdapat
beberapa buku keuangan, yaitu:
1.     
Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Perdata,
terdiri dari:
  1. Jurnal
    Perdata Gugatan;
  2. Jurnal
    Perdata Permohonan;
  3. Jurnal
    Perdata Banding;
  4. Jurnal
    Perdata Kasasi;
  5. Jurnal
    Perdata Peninjauan Kembali;
  6. Jurnal
    Biaya Eksekusi
  7. Jurnal
    Somasi;
  8. Buku
    Induk Keuangan Perkara Perdata;
  9. Buku
    Keuangan Biaya Eksekusi;
  10. Buku
    Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan;
  11. Buku Konsinyasi;
  12. Buku
    Bantu;
2.     
Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Pidana, hanya
ada Buku Keuangan Perkara Pidana yang isinya meliputi: kolom penerimaan dari
anggaran DIPA untuk bantuan hukum, kolom penerimaan jaminan penangguhan
penahanan, dan kolom pengeluaran untuk penasehat hukum yang ditunjuk melakukan
jasa pembelaan. Tetapi perkembangan terkahir hanyalah ada transaksi keuangan yang
terkait dengan jaminan penangguhan penahanan. Oleh karena itu itu di
Kepaniteraan Muda Pidana hanya ada satu buku yaitu: Buku Jaminan Penangguhan
Penahanan;
3.     
Buku yang terdapat di Sub Bagian Umum dan
Keuangan, yaitu:
a.     
Buku Kas Tunai;
b.     
Buku Kas Umum;
c.      
Buku Penerimaan dan Penyetoran Pajak;
d.     
Buku Bank;
e.     
Buku Bantu per MAK

PENGOSONGAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN

Akibat dari tidak terbayarnya
utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah dilelangnya objek lelang milik
Debitur oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang. Masalah dapat timbul
bilamana Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang secara sukarela, hal ini
dapat sebagai halangan bagi Pemenang Lelang untuk menikmati hak keperdataannya terhadap
objek lelang.
Pada tahun 2011 sudah ada Hasil
Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampaid engan 16 Maret 2011 pada angka XIII
tentang pelalangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui
kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang,
tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) melainkan
harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang
eksekusi melainkan lelang sukela.
Tetap berlainan dengan Hasil
Rapat Pleno Kamar Perdata pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 di
Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor A. Sub Kamar Perdata Umum,
angka 4 tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan, yaitu rumusan tersebut
di atas telah direvisi menjadi:
“Terhadap pelelangan hak
tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak
mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”


Jumlah Pengunjung

  • 351,868 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating