Archive for the 'hukum acara perdata' Category

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan
perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati
adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan
dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku
Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya
ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan
putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu
pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau
Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan
PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan
dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum
huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan
melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala
Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan
adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda
sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu
pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala
Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan
upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya
aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan
putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan 
untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas
perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang
waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena
kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui
langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan
disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak
pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d
c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap
surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu,
apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut
harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan
gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan
membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila
ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya
norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat
gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau
tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat
gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu,
Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud
pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh
Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim
harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai
pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat
berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

—000—

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan
berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum
mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan
perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah
seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang
dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi)
agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah
ini.

Berdasarkan
Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman
Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res
judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang
dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.

Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara
perdata)  
dapat
dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan
perdata;
a) Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi
(terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta
merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat
UbV).
2) Eksekusi putusan
perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse
akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan,
fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi
Pengadilan, yaitu:
a) Putusan
Arbitrase nasional;
b) Putusan
arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi
Informasi.
5) Eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian
bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan
Arbitrase; dan
d) Putusan
Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi
dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan
yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara
sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan,
yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan
yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg
mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning
tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas
permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut
diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang
dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita
Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan
tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi
dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan
terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan
pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor
lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan
digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil
adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat
pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan
antara lain:
a) Menyerahkan
suatu barang;
b) Mengosongkan
sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan
perbuatan tertentu;
d) Menghentikan
suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara
perdata
, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi
putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun
putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya
banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak
diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak
diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti
peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda
eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan
eksekusi, karena
pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi
adalah:
1) Pengadilan
negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada
tingkat pertama
.
2) Pengadilan negeri
melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak
dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan
lain.
Ketua Pengadilan
Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita
Pengganti.
Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk
Penetapan.
Adapun aparatur
yang
diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau
“Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau
kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi
sebagai berikut:
1) Penerimaan
permohonan eksekusi;
2) Penginputan
pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan
pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan
permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan
pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman
berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk
Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah
permohonan;
9) Penegasan dan
pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil
telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan
untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan
aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh
gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh
sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan
psikis yang tidak sedikit.

Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata

Sejak tahun
2008, yaitu sejak diterbitkannya buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun
2008 pada halaman vii, dicantumkan klasifikasi “Fotokopi sebagai alat bukti”,
dan pada bagian kaidah hukumnya, yaitu:

Continue reading ‘Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata’


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating