Sejak tahun
2008, yaitu sejak diterbitkannya buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun
2008 pada halaman vii, dicantumkan klasifikasi “Fotokopi sebagai alat bukti”,
dan pada bagian kaidah hukumnya, yaitu:
Continue reading ‘Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata’
Pos - RSS