Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara
mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan
berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat
terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal
tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan.
Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera
Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan
tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian
menjadi tercedera.
Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak
yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar
hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat
peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)
Pos - RSS