Archive for the 'perma' Category

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI

Dengan
diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus
2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum,
yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,
perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”
Selain itu
diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”
Juga
berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan
Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah
Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki
dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar
mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”

Continue reading ‘HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI’

ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI

Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.   
Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak
lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.   
Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana
pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.   
Tidak dilakukan penahanan;
2.   
Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan
Cepat;
3.   
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah
tiga bulan;
Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.


Jumlah Pengunjung

  • 351,125 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating