ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI

Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.   
Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak
lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.   
Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana
pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.   
Tidak dilakukan penahanan;
2.   
Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan
Cepat;
3.   
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah
tiga bulan;
Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.


Jumlah Pengunjung

  • 351,366 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca