Archive for the 'tipiring' Category

ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI

Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.   
Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak
lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.   
Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana
pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.   
Tidak dilakukan penahanan;
2.   
Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan
Cepat;
3.   
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah
tiga bulan;
Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.


Jumlah Pengunjung

  • 351,366 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating