Dengan bergulirnya pelayanan publik dalam era Jokowi menjadikan pencari keadilan yang mencari keadilan di lingkungan empat peradilan di Indonesia memiliki peluang untuk mengadukan permasalahan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan.
Hal demikian lebih dimudahkan lagi dengan bergulirnya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung RI, seperti dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 26 Juli 2016.
Kebijakan baru ini mensyaratkan tentang pengaduan yang tidak dilanjuti adalah pengaduan dengan salah satu kriterinya adalah pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya.
Adapun yang dimaksud dengan pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Sedangkan Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim atau pegawai Apartus Sipil Negara di lingkungan badan peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.
Keunikan dalam kebijakan baru ini adalah dapat mensandera Aparatur Sipil Negera di lingkungan empat badan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sesuatu hal yang mungkin dapat terjadi, bilamana seorang hakim dapat berulangkali diadukan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun dan jangka waktu kedaluwarsa tidak dapat berlaku pada diri hakim tersebut.
Kedaluwarsa adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo, sebagaimana pada KBBI daring (online).
Perma 9 tidak mensyaratkan apakah yang dimaksud dengan “pengaduan sebelumnya”. Oleh karena ada kemungkinan pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
Keunikan tersendiri pada Perma 9 ini adalah adanya hak pelapor dan terlapor, seperti dalam penanganan pengaduan, terlapor memiliki hak untuk “mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti”, dan “terhadap terlapor yang pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keternagan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.”
Hal demikian menjadikan adanya kepastian bagi pihak terlapor tentang statusnya sebagai terlapor dalam pengaduan, adapun terhadap pelapor yang pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti diberitahukan alasannya kepada pelapor, dalam hal pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum; terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.
Dengan berlakunya Perma 9/2016, masyarakat pencari keadilan dan warga pengadilan yang menginginkan perubahan terhadap perilaku warga pengadilan yang sering kali bertindak melanggar kode etik, kode perilaku, pelanggaran hukum acara, peraturan disiplin, maladministrasi, pelayanan publik, ataupun pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dapat membantu visi dan misi Mahkamah Agung RI terwujud.
Dengan adanya Perma 9/2016 dapat menyebabkan sebagai stimulus untuk warga pengadilan agar menjadi lebih baik dalam sikap, perilaku, dan pelayanan kepada para pencari keadilan. Bilamana tidak menginginkan dirinya tersandera dengan Perma 9/2016, maka warga peradilan harus berani melakukan perubahan, reformasi birokrasi adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi.
Sebagai cambuk hati, kiranya selalu ingat dan pahami bahwa gaji yang kita terima adalah uang rakyat. Selalu melayani dan bukan untuk dilayani.