Archive for the 'DUNIA' Category



PESAN KETUA

Tiga pesan dari Bapak Ketua pada pengadilan negeri di wilayah hukum Jawa Tengah yang diberikan kepada penulis untuk mengarungi kehidupan penegakan hukum adalah hal yang mudah dibaca tetapi sulit untuk diamalkan, yaitu:

Pertama: jujur. Penulis memahami jujur yang dimaksud adalah apa adanya. Pesan pertama ini adalah pondasi dari pesan berikutnya. Dengan jujur yang terlebih dahulu diamalkan, maka pesan berikutnya mudah untuk diamalkan. 

Kedua: sederhana. Kesederhanaan memerlukan jujur untuk pelaksanaannya. Jujur untuk tidak cinta dunia, karena apa adanya dan tidak diada-adakan. Sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan semata. 

Ketiga: berani. Dengan jujur dan sederhana melahirkan keberanian. Berani berbeda dengan nekat. 

Itulah pesan dari Yang Mulia Hakim kepada penulis. Semoga pesan ini dapat berguna untuk pembaca dalam mengarungi kehidupan. 

KEDALUWARSA PENGADUAN YANG TERSANDERA

Dengan bergulirnya pelayanan publik dalam era Jokowi menjadikan pencari keadilan yang mencari keadilan di lingkungan empat peradilan di Indonesia memiliki peluang untuk mengadukan permasalahan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan.

Hal demikian lebih dimudahkan lagi dengan bergulirnya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung RI, seperti dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 26 Juli 2016.

Kebijakan baru ini mensyaratkan tentang pengaduan yang tidak dilanjuti adalah pengaduan dengan salah satu kriterinya adalah pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya.

Adapun yang dimaksud dengan pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

Sedangkan Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim atau pegawai Apartus Sipil Negara di lingkungan badan peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.

Keunikan dalam kebijakan baru ini adalah dapat mensandera Aparatur Sipil Negera di lingkungan empat badan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sesuatu hal yang mungkin dapat terjadi, bilamana seorang hakim dapat berulangkali diadukan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun dan jangka waktu kedaluwarsa tidak dapat berlaku pada diri hakim tersebut.

Kedaluwarsa adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo, sebagaimana pada KBBI daring (online).

Perma 9 tidak mensyaratkan apakah yang dimaksud dengan “pengaduan sebelumnya”. Oleh karena ada kemungkinan pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

Keunikan tersendiri pada Perma 9 ini adalah adanya hak pelapor dan terlapor, seperti dalam penanganan pengaduan, terlapor memiliki hak untuk “mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti”, dan “terhadap terlapor yang pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keternagan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.”

Hal demikian menjadikan adanya kepastian bagi pihak terlapor tentang statusnya sebagai terlapor dalam pengaduan, adapun terhadap pelapor yang pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti diberitahukan alasannya kepada pelapor, dalam hal pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum; terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.

Dengan berlakunya Perma 9/2016, masyarakat pencari keadilan dan warga pengadilan yang menginginkan perubahan terhadap perilaku warga pengadilan yang sering kali bertindak melanggar kode etik, kode perilaku, pelanggaran hukum acara, peraturan disiplin, maladministrasi, pelayanan publik, ataupun pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dapat membantu visi dan misi Mahkamah Agung RI terwujud.

Dengan adanya Perma 9/2016 dapat menyebabkan sebagai stimulus untuk warga pengadilan agar menjadi lebih baik dalam sikap, perilaku, dan pelayanan kepada para pencari keadilan. Bilamana tidak menginginkan dirinya  tersandera dengan Perma 9/2016, maka warga peradilan harus berani melakukan perubahan, reformasi birokrasi adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai cambuk hati, kiranya selalu ingat dan pahami bahwa gaji yang kita terima adalah uang rakyat. Selalu melayani dan bukan untuk dilayani.

 

PENGEMIS dan HAKIM

Sejak tahun 1918, dengan diberlakukannya Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, telah mulai berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang sekarang ini dipakai di Indonesia. Setelah masa kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlaku dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sejak tahun tersebut telah pula diatur tentang delik mengemis di muka umum, yaitu tepatnya pada Pasal 504 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

Kemudian, apa hubungannya dengan pengemis dan hakim. Penulis sengaja menulis dari sudut pandang tempat terjadinya delik.

Continue reading ‘PENGEMIS dan HAKIM’

KRITERIA HAKIM

Pengalaman perjalanan hidup membuahkan intisari pegangan mengarungi gejolak badai dunia fana. Selama menekuni profesi penegakan hukum, penulis mendapatkan ilmu dan hikmah tentang kriteria hakim yang ideal, di antaranya adalah:

Continue reading ‘KRITERIA HAKIM’

TIPS PERSELINGKUHAN YANG AMAN

Selingkuh adalah sesuatu yang membawa ketegangan sendiri dan berakibat membawa kenikmatan tersendiri bagi para pelakunya.

Bagi suami istri yang telah menjalani  kehidupan keluarga, perselingkuhan adalah kondisi yang disebabkan oleh kebosanan bagi pasutri dalam menjalani bahtera kehidupan rumah tangga.

Sehingga penulisan ini bermaksud untuk membagi pengalaman penulis bagi pembaca, yaitu tips aman perselingkuhan.

Tips pertama: Selalu mencari partner selingkuh yang di bawah rating pasangan sah; Tips kedua: Selingkuhan kita mempunyai kemampuan finansial lebih dari kita; Tips ketiga: Calon selingkuhan mempunyai intelektual lebih; dan Tips keempat: Jangan sekali-kali berselingkuh dengan teman kantor atau rekan sejawat apalagi dalam jam kantor, dan apabila terpaksa carilah yang jelak sehingga tidak ada teman kantor yang iri.

Demikian tips perselingkuhan yang aman, alias saudara tidak akan bisa berselingkuh. Semoga bermanfaat.

GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

“Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah seseorang di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyanyang.” (QS. Al-Hujarat [49]: 12)

Ahmad Hadi Yasin memberikan penjelasan tentang fitnah dan ghibah. Ia menjelaskan fitnah adalah mengatakan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh seseorang, sedangkan membericakan perbuatan orang lain yang bisa membuatnya marah disebut sebagai ghibah.

Adapun Imam Nawawi dalam Riyadush Shalihin menjelaskan enam hal terkait perbuatan membicararakan orang lain yang tidak dikategorikan ghibah, adalah:

  1. Orang yang dianiaya dan mengadukan penganiayaan yg dialaminya kepada orang yang diduga bisa mengatasi penganiayaan tersebut;
  2. Menceritakan keburukan orang lain  karena mengharapkan pertolongan atau bantuan agar keburukan tersebut bisa segera disingkirkan;
  3. Menceritakan keburukan dalam rangka meminta fatwa;
  4. Menceritakan keburukan dalam rangka memberi peringatan kepada orang lain agar tidak terkecoh;
  5. Menceritakan keburukan orang yang secara terang-terangan melakukan suatu perbuatan buruk tanpa rasa malu;
  6. Menceritakan sesuatu untuk mengidentifikasi seseorang, menjelaskan profil yang bersangkutan, atau untuk memberinya gelar yang tanpa hal tersebut ia tidak dikenal.

 

Sumber rujukan:

Ahmad Hadi Yasin, 2012, Dahsyatnya Sabar, Cet. 1, QultumMedia, Jakarta.

CEMBURU ATAU NAFSU

 

Wajah yang kelabu dan menyesal, tergambar dari Fulan yang menjadi terdakwa.

Penyesalan terdalam, Fulan dengan mata berkaca-kaca, “Ia, pak hakim. Saya cemburu melihat ia bersama orang lain,” imbuh Fulan.

“Padahal saya cinta sama dia,” dengan linang air mata menyertai ucapannya.

Selesai Fulan bercerita hubungannya dengan korban, pak hakim mengetahui akar permasalahan dari itu semua, yaitu nafsu. Pak hakim dengan suara yang berwibawa berkata, “Ada perbedaan antara nafsu dengan cemburu, hai Fulan.” Dengan nada agak tinggi. Continue reading ‘CEMBURU ATAU NAFSU’

2015 in review

Asisten statistik WordPress.com menyiapkan laporan tahunan 2015 untuk blog ini.

Berikut ini kutipannya:

Aula konser di Sydney Opera House menampung 2.700 orang. Blog ini telah dilihat sekitar 20.000 kali di 2015. Jika itu adalah konser di Sydney Opera House, dibutuhkan sekitar 7 penampilan terlaris bagi orang sebanyak itu untuk menontonnya.

Klik di sini untuk melihat laporan lengkap.

Kemestian Kurungan Pengganti Denda atau Kurungan Subsidaire Dalam Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

Perbincangan dua orang hakim pengadilan negeri yang memperbincangkan apakah perlu adanya kurungan pengganti denda atau kurungan subsidaire dalam putusan perkara lalu lintas yang mana hakim A mengatakan tidak perlu adanya kurungan pengganti denda dalam putusan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dengan alasannya bahwa barang bukti berada di kejaksaan negeri sehingga apabila tidak ditebus-tebus tidak menjadi masalah, berbeda halnya dengan perkara tindak pidana ringan yang memang harus segera dieksekusi bilamana terdakwa (terpidana) tidak bisa membayar pidana dendanya.

Lain pihak, hakim B mengatakan kurungan pengganti denda mesti ada (tidak wajib ada) dalam putusan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, oleh karena hal demikian untuk tidak menjadi sebagai tunggakan perkara.

Continue reading ‘Kemestian Kurungan Pengganti Denda atau Kurungan Subsidaire Dalam Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan’

2014 in review

Asisten statistik WordPress.com menyiapkan laporan tahunan 2014 untuk blog ini.

Berikut ini kutipannya:

Aula konser di Sydney Opera House menampung 2.700 orang. Blog ini telah dilihat sekitar 18.000 kali di 2014. Jika itu adalah konser di Sydney Opera House, dibutuhkan sekitar 7 penampilan terlaris bagi orang sebanyak itu untuk menontonnya.

Klik di sini untuk melihat laporan lengkap.


Jumlah Pengunjung

  • 351,627 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating