Posts Tagged 'kriteria'

​KRITERIA HAKIM

Penilaian masyarkat tentang pelayanan hukum tidak terlepas dari sosok hakim yang berada di pengadilan setempat. Pelayanan hukum yang baik tidak semata-mata pelayanan non-yudisial sebagai supporting unit pelayanan hukum,  tetapi pelayanan yudisial (penanganan perkara) juga menjadi hal yang tidak dapat terlepas tersendiri. Hakim dapat berperan dalam dua bidang itu sekaligus, yudisial dan non yudisial. 
Profesi hakim sebagai profesi yang unik dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain dapat menangani pekerjaan yudisial (penanganan perkara) atau biasa dikenal dengan kepaniteraan, hakim dapat pula menangani pekerjaan non yudisial atau biasa dikenal dengan kesekretariatan. Profesi yang unik, karena hakim di Indonesia ”dituntut” sebagai seorang manusia yang serba tahu dan pandai dalam menangani permasalahan yang dihadapi dalam dunia pelayanan hukum.

Oleh karena itu, ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu terhadap baik dan buruknya, atau salah dan benarnya, terhadap sesosok hakim di Indonesia adalah tidak terlepas dari uniknya pekerjaan pelayanan hukum yang dilakukan oleh hakim. Hakim di Indonesia dapat bekerja di hadapan persidangan, yakni di belakang meja hijaunya, atau juga hakim dapat bekerja di belakang meja kerjanya untuk melakukan pengawasan di bidang kepaniteraan dan kesekretarian di suatu pengadilan.

Penulis mengamati dalam perjalanan pekerjaan di pelayanan hukum, bahwa sosok hakim haruslah memiliki kriteria di antaranya adalah:

Pertama, Hakim haruslah sebagai figur manusia yang dapat menjadi pendengar yang baik.

Pendengar yang baik menjadi hal yang wajib dalam penanganan perkara. Hakim wajib untuk mendengar kedua belah pihak tanpa berat sebelah. Hakim mendengar secara seksama dalil-dalil yang diajukan para pihak. Pendengar yang baik wajib memiliki ilmu psikologi tentang membaca gerak tubuh lawan bicara. Pendengar yang baik memerlukan kesabaran yang lapang untuk menampung keluh kesah, curhatan emosi, dan sebagainya. Pendengar yang baik memerlukan ilmu komunikasi seperti layaknya seorang customer service.

Kedua, Hakim haruslah sebagai manusia yang mampu berbicara.

Kemampuan berbicara dalam tugas-tugas  kedinasan tidak hanya semata suara, tetapi dengan sikap diamnya atau gerakan tubuh juga simbol-simbol yang dapat berbicara. Kemampuan berbicara dalam meja persidangan berbeda dengan kemampuan berbicara yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis, seperti putusan perkara dan surat-surat kedinasan.

Ketiga, hakim di Indonesia  wajib sebagai pembaca fanatik.

Pembaca fanatik tidak semata-mata membaca buku-buku akademis semata, tetapi hakim juga dapat sebagai pembaca yang tidak terlihat. Pembaca yang dapat membaca hakikat kehidupan. Kemampuan baca bagi seorang hakim dapat meliputi membaca tanda-tanda sosial di sekitar lingkungan kerjanya. Selain itu, hakim harus mampu membaca dengan hati nuraninya yang dapat membimbing hakim dalam penanganan perkara.

Keempat, hakim adalah penulis.

Putusan adalah mahkotanya hakim. Istilah demikian adalah benar, sedangkan untuk membuat putusan terlebih dahulu hakim wajib mampu menuangkan pikirannya ke susunan kata-kata sebagai simbol alat komunikasi. 

Penanganan perkara adalah sebuah keunikan tersendiri di antara perkara-perkara satu sama lainnya. Satu perkara memiliki perbedaan tersendiri dengan perkara lainnya. Sehingga hal ini menyebabkan hakim menulis pertimbangannya secara unik antara satu perkara dengan perkara lainnya. Sebagai hakim kelahiran setelah tahun 1980, yang mana generasi kelahiran tahun 1980 adalah generasi X yang tidak terlepas dari gadget elektronik, maka hakim generasi X haruslah sebagai penulis yang mampu mengoperasikan komputer secara mandiri.

Integritas hakim dapat terlihat dengan rekam jejak terhadap putusan-putusan, artikel, blog, dan jurnal ilmiah yang telah ditulis oleh hakim. Kesatuan yang utuh antara apa yang ada dalam alam pikiran yang telah dituangkan dalam sebuah tulisan dengan keadaan perilaku hakim dapat menunjukkan mutu dan sifat dari seorang hakim. Alam pikiran hakim hanya dapat diselami dengan tulisan-tulisan yang telah dibuatnya, sehingga bilamana ada kesatuan antara tulisan dengan perilakunya dapat menunjukkan kejujuran dari seorang hakim.

MATERI PENGADUAN TERHADAP APARAT LEMBAGA PERADILAN

Pihak-pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan pelayanan pengadilan mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap kinerja pelayanan aparatur pengadilan. Hal demikian telah diatur pada Lampiran IV Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, yakni pengaduan yang ditujukan terhadap aparatur lembaga peradilan meliputi hal-hal antara lain:

  1. Penyalahggunaan wewenang/jabatan;
  2. Pelanggaran sumpah jabatan;
  3. Dugaan melakukan tindak pidana;
  4. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, atau kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administrasi;
  5. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  6. Pelayanan publik yang tidak memuaskan, yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya mengenai aspek waktu, biaya, dan atau perilaku;
  7. Pelanggaran terhadap kode etik dan code of conduct hakim;
  8. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan-perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan maupun selaku anggota masyarakat;
  9. Tindakan indisipliner;
  10. Tindakan arogansi;
  11. Dan lain-lain;

Bilamana seluruh materi pengaduan adalah seperti demikian, maka dapat dipastikan pelyanan yang diberikan oleh aparatur lembaga peradilan adalah pelayanan yang sempurna tanpa ada cela.

Apakah demikian?

Penulis berpendapat bahwa materi pengaduan adalah meliputi segala hal yang berkaitan dengan pemberian pelayanan terkait dengan hak-hak masyarakat yang bersentuhan dengan pemberian keadilan, tetapi hal demikian pada materi pengaduan juga tidak terlepas dari kriteria yang digunakan dalam penanganan pengaduan, sebagai tolak ukur dan atau acuan dalam pemeriksaan pengaduan. Kriteria tersebut terdapat juga pada Lampiran IV Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, yaitu:

  1. Hukum acara dan praktek peradilan;
  2. Peraturan perundang-undangan yang terkait;
  3. Peraturan-peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil;
  4. Kode etik dan code of conduct hakim;

Setelah dipaparkan tentang materi pengaduan dan kriteria yang digunakan dalam penanganan pengaduan, maka dapat harus dipahami oleh para aparatur lembaga peradilan, bahwa harus adanya perubahan mentalitas dari “yang dilayani” menjadi aparatur “yang melayani”. Bilamana pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah sosial dan hukum, dapat dipastikan masyarakat tidak akan menyampaikan pengaduannya.

Sumber pustaka:

Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008.

KRITERIA HAKIM

Pengalaman perjalanan hidup membuahkan intisari pegangan mengarungi gejolak badai dunia fana. Selama menekuni profesi penegakan hukum, penulis mendapatkan ilmu dan hikmah tentang kriteria hakim yang ideal, di antaranya adalah:

Continue reading ‘KRITERIA HAKIM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating