Pihak-pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan pelayanan pengadilan mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap kinerja pelayanan aparatur pengadilan. Hal demikian telah diatur pada Lampiran IV Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, yakni pengaduan yang ditujukan terhadap aparatur lembaga peradilan meliputi hal-hal antara lain:
- Penyalahggunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Dugaan melakukan tindak pidana;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, atau kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administrasi;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan, yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya mengenai aspek waktu, biaya, dan atau perilaku;
- Pelanggaran terhadap kode etik dan code of conduct hakim;
- Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan-perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan maupun selaku anggota masyarakat;
- Tindakan indisipliner;
- Tindakan arogansi;
- Dan lain-lain;
Bilamana seluruh materi pengaduan adalah seperti demikian, maka dapat dipastikan pelyanan yang diberikan oleh aparatur lembaga peradilan adalah pelayanan yang sempurna tanpa ada cela.
Apakah demikian?
Penulis berpendapat bahwa materi pengaduan adalah meliputi segala hal yang berkaitan dengan pemberian pelayanan terkait dengan hak-hak masyarakat yang bersentuhan dengan pemberian keadilan, tetapi hal demikian pada materi pengaduan juga tidak terlepas dari kriteria yang digunakan dalam penanganan pengaduan, sebagai tolak ukur dan atau acuan dalam pemeriksaan pengaduan. Kriteria tersebut terdapat juga pada Lampiran IV Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, yaitu:
- Hukum acara dan praktek peradilan;
- Peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Peraturan-peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil;
- Kode etik dan code of conduct hakim;
Setelah dipaparkan tentang materi pengaduan dan kriteria yang digunakan dalam penanganan pengaduan, maka dapat harus dipahami oleh para aparatur lembaga peradilan, bahwa harus adanya perubahan mentalitas dari “yang dilayani” menjadi aparatur “yang melayani”. Bilamana pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah sosial dan hukum, dapat dipastikan masyarakat tidak akan menyampaikan pengaduannya.
Sumber pustaka:
Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008.
Pos - RSS