​TIM PENGAWASAN PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dibidani dengan landasan hukum Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melaket.
Pada awal tahun 1980 dengan melihat keberadaan lahirnya peraturan tersebut, terlihat betapa pentingnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara, sehingga sampai dengan tahun 2001 fungsi pengawasan yang dilaksanakan di Mahkamah Agung RI adalah dengan menunjuk Hakim Agung Penanggung Jawab Pengawasan Wilayah tanpa memiliki struktur dan supporting unit. Kemudian, atas usulan dari Mahkamah Agung RI mengajukan konsep pembentukan unit pengawasan dan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, diundangkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 131/M Tahun 2001 tanggal 23 April 2001 tentang Pengangkatan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan. Tetapi sekali lagi, pelaksanaan tugas Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan tidak dapat terlaksana secara maksimal karena tidak memiliki struktur dan tidak tersedianya supporting unit untuk membantu melaksanakan tugas-tugasnya.

Selanjutnya pada tahun 2002, Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan membentuk Unit Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sehingga keberadaan Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agugn RI secara struktural organisatoris berada di bawah Panitera/Sekretaris Mahkamah Agung RI yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah koordinasi Ketua Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan.

Keberadaan Unit Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI akibat dampak dari sistem peradilan satu atap (tahun 2004) adalah berada di bawah Wakil ketua Bidang Non-Yudisial yang membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan, yang mana secara organisatoris berada di bawah Sekretaris Mahkamah Agung RI yang membawahi beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang dipimpin oleh beberapa Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang sejak saat itu terdapat Badan yang bertugas untuk melakukan Pengawasan Fungsional di Mahkamah Agung RI dan seluruh badan peradilan di bawahnya dengan nama “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI”.

Pada tanggal 12 April 2007 dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI baru dikenal istilah Tim Pengawasan.

Adapun Tim Pengawasan yang berada di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah Tim yang dibentuk secara insidental beradasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan sesuai dengan kebutuhan yang dapat berupa: Tim Pemeriksaan Reguler; Tim Pemeriksaan Pengaduan atau Laporan (untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau investigasi); Tim Audit Keuangan dan Barang Milik Kekayaan Negara; Tim Review Laporan Keuangan dan Neraca; Tim Monitoring; Tim Observasi; Tim Pencari Informasi dan Fakta; Tim Pengumpul dan Pengolah Data; dan Tim Evaluasi.

Selain itu dapat juga dikatakan tugas pokok Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah Pengawasan Reguler, Pengawasan Keuangan, dan Penanganan Pengaduan.

Kewenangan Tim Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya adalah berdasarkan penunjukan dari Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagaimana pada Surat Keputusan Kabawas tahun 2007.

Hal yang perlu diperhatikan adalah Tim Pengawasan berkewajiban untuk antara lain: memberitahukan objek pengawasan terlebih dahulu kecuali dalam hal pemeriksaan mendadak, dengan memperhatikan tenggang waktu yang pantas melalui surat pemberitahuan dan secara lisan melalui telepon; menggunakan biaya secara efisien, efektif dan ekonomis; menghindari pelaksanaan pengawasan seperti layaknya sebuah persidangan perkara; melakukan tugas pada jam kerja dan apabila harus dilakukan di luar jam kerja atau pada hari libur haruslah berdasarkan persetujuan objek pengawasan; berpakaian dinas bila melakukan tugas dalam jam kerja dan berpakaian pantas jika melakukan tugas di luar jam kerja; dalam hal melakuan pemeriksaan harus bertempat di kantor objek pemeriksaan atau di kantor atasannya; didampingi oleh objek pemeriksaan dalam hal melakukan pemeriksaan on the spot kecuali untuk kepentingan survey pendahuluan atau pemeriksaan mendadak; meminta izin terlebih dahulu dari pimpinan kantor objek pengawasan apabila membutuhkan salinan atau copy surat-surat dan harus dilegalisasi; meminta izin terlebih dahulu dari pimpinan kantor objek pengawasan apabila memerlukan fasilitas kedinasan; dan menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.

Norma sebagaimana dalam peraturan tersebut di atas adalah melarang Tim Pengawasan untuk membebani objek pengawasan dalam hal pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, meminta dan atau menerima pemberian-pemberian dalam bentuk: tiket transportasi, biaya akomodasi; jamuan makan atau konsumsi; uang; buah tangan; kenang-kenangan; dan lain-lain dari siapapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan.

Ditambahkan pula, Tim Pengawasan dilarang untuk antara lain: menggunakan fasilitas kedinasan objek pengawasan untuk keperluan di luar pelaksanaan tugas; melakukan pencoretan pada register, buku-buku, surat-surat dan dokumen lainnya; membawa ke luar lingkungan kantor objek pengawasan; menyampaikan opini/pendapat, kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan kapada pihak yang tidak berkepentingan.

Semoga tulisan di atas dapat menambah informasi pembaca terkait dengan Tim Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Terima kasih.


Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca