Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum
Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara
terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani
membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa
pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman,
namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada
Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya
perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”
Tautan link:


Jumlah Pengunjung

  • 351,204 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca