(Tinjauan
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)
Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara
Pidana)
Disusun
oleh:
oleh:
Abdul
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]
Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]
I.
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Peninjauan kembali
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal
269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan
hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Continue reading ‘SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM’
Pos - RSS