Posts Tagged 'cerai'

DI MANA MENCATATKAN PERCERAIAN BAGI NON-MUSLIM?

Sepasang suami istri yang telah bercerai (non muslim) dapat berakibat hukum adanya peristiwa kependudukan yang kemudian wajib untuk pendaftaran penduduk.

Setelah adanya putusan pengadilan negeri tentang putusnya perkawinan karena perceraian belum membawa dampak hukum bagi pihak ketiga atas perceraian tersebut, bilamana perceraian tersebut belum didaftarkan di register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jika sepasang suami istri menikah dan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, kemudian mereka berpindah dan menetap di Pemalang. Kemudian salah satu dari suami istri tersebut mengajukan permohonan gugatan cerai  di Pengadilan Negeri Pemalang, apakah pencatatan perceraian tersebut harus dilakukan di Kota Sukabumi tempat asal pencatatan semula?

Hal demikian dapat menjadi pertanyaan bagi pasangan  yang tidak dapat disatukan lagi, alias telah bercerai dan ingin kawin lagi, yang mana akta cerai merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perkawinan.

Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah:

“Perceraian yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat peristiwa perceraian paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan laporan yang bersangkutan atau kuasanya.”

Sehingga dari peraturan tersebut dapat diketahui jawaban atas contoh kasus di atas, yaitu pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang.

Peraturan tersebut memudahkan bagi pasangan suami istri yang berpindah tempat dari tempat berlangsungnya perkawinan, atau ada perbedaan tempat antara tempat peristiwa pernikahan dengan perceraian.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Tuhan Menyertai Kita.

 

BERPISAH SELAMA 3 (tiga) BULAN DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI

Paradigma terbaru yang lahir dari Rapat Pleno Kamar Perdata Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013, di Megamendung, Ciawi, Bogor, adalah:

“Gugatan perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

– Bila sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.

– Bila sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.

– Bilah salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.

– Bila telah terjadi pisah ranjang.

– Hal-hal lain yang didapatkan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, perjudian dan lain-lain).”

Continue reading ‘BERPISAH SELAMA 3 (tiga) BULAN DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI’


Jumlah Pengunjung

  • 351,887 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating