Posts Tagged 'pencatatan'

DI MANA MENCATATKAN PERCERAIAN BAGI NON-MUSLIM?

Sepasang suami istri yang telah bercerai (non muslim) dapat berakibat hukum adanya peristiwa kependudukan yang kemudian wajib untuk pendaftaran penduduk.

Setelah adanya putusan pengadilan negeri tentang putusnya perkawinan karena perceraian belum membawa dampak hukum bagi pihak ketiga atas perceraian tersebut, bilamana perceraian tersebut belum didaftarkan di register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jika sepasang suami istri menikah dan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, kemudian mereka berpindah dan menetap di Pemalang. Kemudian salah satu dari suami istri tersebut mengajukan permohonan gugatan cerai  di Pengadilan Negeri Pemalang, apakah pencatatan perceraian tersebut harus dilakukan di Kota Sukabumi tempat asal pencatatan semula?

Hal demikian dapat menjadi pertanyaan bagi pasangan  yang tidak dapat disatukan lagi, alias telah bercerai dan ingin kawin lagi, yang mana akta cerai merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perkawinan.

Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah:

“Perceraian yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat peristiwa perceraian paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan laporan yang bersangkutan atau kuasanya.”

Sehingga dari peraturan tersebut dapat diketahui jawaban atas contoh kasus di atas, yaitu pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang.

Peraturan tersebut memudahkan bagi pasangan suami istri yang berpindah tempat dari tempat berlangsungnya perkawinan, atau ada perbedaan tempat antara tempat peristiwa pernikahan dengan perceraian.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Tuhan Menyertai Kita.

 

KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN

Mahligai perkawinan di rumah bersama pasangan suami istri seringkali berpisah dari tempat kediaman orangtua dan mencari tempat terpisah dari orangtua atau pun mertua untuk membina dan membangun rumah tangga.

Kadangkala, pemilihan tempat bersama pasangan suami istri berbeda dari tempat terjadinya perkawinan. Tidak menjadi masalah hukum bilmana pasangan tersebut hidup rukun. Tetapi ada kalanya kerukunan rumah tangga menjadi pecah dengan berbuntut pengajuan gugatan cerai.

Masalah tidak terlepas sejak setelah penjatuhan putusan perceraian oleh pengadilan. Bilamana tetap memakai norma hukum Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: adanya kewajiban hukum bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, tetapi apabila dilakukan di daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatatan di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan.

Norma hukum demikian tidak terlalu menyulitkan para pihak dalam gugatan perceraian, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tentang instansi pelaksana sebelum tanggal 4 April 2008 memberikan multitafsir, apakah di tempat terjadinya perkawinan atau tempat terjadinya perceraian. Tetapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah memberikan kepastian hukum untuk pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

Benar adanya norma hukum tentang perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan, tetapi tetap ada kewajiban hukum bagi pasangan mantan suami dan istri tersebut untuk melakukan pencatatan perceraian. Karena dengan pencatatan perceraian demikian, maka peristiwa perceraian itu mendapat legalitas hukum. Sehingga tidak cukup hanya dengan salinan putusan pengadilan tentang perceraian, janda atau duda tersebut  dapat melangsungkan perkawinan kembali dengan orang lain. Ia harus berkewajiban hukum untuk mencatatkan perceraian tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?

Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melahirkan konsekuensi hukum kepada setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak melaporkan kelahirannya setelah lampaui waktu satu tahun sejak kelahirannya untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahirannya.

Dalam praktek hukum keseharian, sudah menjadi kebiasaan bagi hakim-hakim senior untuk selalu mencantumkan amar/diktum pada penetapannya berupa:

“Memerintahkan/memberi kuasa kepada Pegawai Catatan Sipil ______ untuk mencatat dan mendaftarkan kelahiran Pemohon yang bernama ________ ke dalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dengan sebuah akta kelahiran.”

Sehingga yang menjadi persoalan hukum adalah: Apakah masih berwenang hakim pengadilan negeri untuk memberikan perintah atau pun memberikan kuasanya kepada Pejabat Pencatatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Continue reading ‘Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?’


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating