KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN

Mahligai perkawinan di rumah bersama pasangan suami istri seringkali berpisah dari tempat kediaman orangtua dan mencari tempat terpisah dari orangtua atau pun mertua untuk membina dan membangun rumah tangga.

Kadangkala, pemilihan tempat bersama pasangan suami istri berbeda dari tempat terjadinya perkawinan. Tidak menjadi masalah hukum bilmana pasangan tersebut hidup rukun. Tetapi ada kalanya kerukunan rumah tangga menjadi pecah dengan berbuntut pengajuan gugatan cerai.

Masalah tidak terlepas sejak setelah penjatuhan putusan perceraian oleh pengadilan. Bilamana tetap memakai norma hukum Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: adanya kewajiban hukum bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, tetapi apabila dilakukan di daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatatan di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan.

Norma hukum demikian tidak terlalu menyulitkan para pihak dalam gugatan perceraian, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tentang instansi pelaksana sebelum tanggal 4 April 2008 memberikan multitafsir, apakah di tempat terjadinya perkawinan atau tempat terjadinya perceraian. Tetapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah memberikan kepastian hukum untuk pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

Benar adanya norma hukum tentang perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan, tetapi tetap ada kewajiban hukum bagi pasangan mantan suami dan istri tersebut untuk melakukan pencatatan perceraian. Karena dengan pencatatan perceraian demikian, maka peristiwa perceraian itu mendapat legalitas hukum. Sehingga tidak cukup hanya dengan salinan putusan pengadilan tentang perceraian, janda atau duda tersebut  dapat melangsungkan perkawinan kembali dengan orang lain. Ia harus berkewajiban hukum untuk mencatatkan perceraian tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

0 Responses to “KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN”



  1. Leave a Comment

Tinggalkan Balasan




Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca